A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

WNA Polandia Mengeluh Kondisi Ruang Tahanan Polda Papua yang Over Kapasitas | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

WNA Polandia Mengeluh Kondisi Ruang Tahanan Polda Papua yang Over Kapasitas

Rabu, 31 Oktober 2018 | 18:24 WIB / Andy
WNA Polandia Mengeluh Kondisi Ruang Tahanan Polda Papua yang Over Kapasitas JFS saat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Latifah Anum Siregar di Mapolda Papua/Istimewa

JAYAPURA,– JFS, Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang ditahan di Mapolda Papua mengeluhkan kondisi tahanan Polda Papua yang menurutnya over kapasitas, kumuh dan bau.

“Kondisi tahanan sudah over kapasitas. Yang seharusnya 25 orang, sekarang mencapai 52 orang. Mereka tidur harus bergantian, harus menggunakan kamar mandi secara bersamaan, mereka kekurangan air minum sehingga harus membeli,” kata kuasa hukum, Latifah Anum Siregar kepada pers di Kota Jayapura, Selasa (30/10).

“Situasi di tahanan juga sangat kumuh, bau, dan kondisi toilet sangat tidak bagus, karena semua menggunakan dalam waktu yang sama, mandi, cuci pakaian, dan cuci alat makan secara bersamaan. Jadi kebersihan alat makan itu tidak ada,” jelasnya.

Akibat kondisi ini, Anum mengaku bahwa kliennya stress dan depresi di dalam tahanan. “Dia mengalami stress dan depresi yang luar biasa karena kondisi di dalam tahanan itu,” tuturnya.

Dengan kondisi ini, Anum menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan pemindahan tahanan ke Kejaksaan Tinggi Jayapura. “Kami sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi dengan alasan-alasan tadi untuk klien kita dipindahkan, tapi belum ada jawaban,” ucapnya.

“Saat ini kita masih menunggu tahap 2, rencananya penyidik akan melimpahkan berkasnya tanggal 02 November, jadi kita masih menunggu. Dari situ kita akan tahu klien kita akan di pindahkan kemana,” bebernya.

Ditambahkan Anum, meski kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun kliennya sudah menyampaikan keberatan jika persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Wamena.

“Dia menolak persidangan di Wamena karena terbatas aksesnya. Misalnya akses dikunjungi pengacara, komunikasi dengan konsulnya dia, karena selama ini konsulnya selalu update kondisinya dia, sehingga ini yang menjadi alasan penolakan dia,” jelasnya.

Untuk diketahui, JFS ditangkap di Wamena pada 30 Agustus lalu. Ia diduga menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). *


BACA JUGA

Lapas Doyo Over Kapasitas, 14 Narapidana Dipindahkan

Jumat, 21 September 2018 | 19:36 WIB

Kakanwil Akui Lapas Doyo Over Kapasitas dan Tidak Layak Digunakan

Selasa, 24 Juli 2018 | 06:57 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

15 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

15 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

16 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

18 Jam yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com