Polres Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Orang Ditangkap
JAYAPURA,- Dalam kurun waktu sepekan anggota kepolisian resort Jayapura Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana ketiga pelaku masing-masing yakni OE, AH dan MMS.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga unit motor yang diduga hasil dari pencurian kendaraan bermotor, selain itu juga ketiga pelaku beserta barang bbukti telah diamankan di Mapolres Jayapura kota untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku OE dan AH ditangkap di Jalan Soa-Siu Dok 2, terkait kasus curanmor yang terjadi di kawasan Dok 5 Atas pada Selasa 18 September lalu. Dari tangan keduanya kami amankan dua unit motor, sementara MMS tertangkap melalui razia Satlantas Polresta Jayapura pada Kamis 20 September lalu dan mengamankan satu unit motor,” terangnya saat menggelar rilis pers di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (22/9) pagi.
Dirinya pun menerangkan dari hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan aksinya dikarenakan factor ekonomi. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Mampolresta Jayapura guna proses hukum lanjutan.
“Atas perbuatannya, OE dan AH dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara MMS dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terangnya. *