Walikota Sorong Ajak Dewan Adat Moi Susun Raperda
SORONG,-Sejumlah tokoh adat Suku Moi, mendeklarasikan keberadaan Dewan Adat Moi wilayah Maladum Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (4/10).
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Adat Moi, John Mainolo menyatakan bahwa keberadaan Suku Moi masih ada diatas tanah Sorong Raya dan tidak pernah membentuk lembaga adat diluar tanah Moi.
Adapun tugas dan fungsi dewan adat untuk berbicara dan memperjuangkan hak adat.
"Kami sedikit tapi kami masih ada dan kami mau menyampaikan kepada semua suku bangsa bahwa kami masih ada dan kegiatan yang berkaitan dengan adat budaya, harus minta ijin kepada kami selaku Dewan adat. Dan hanya ada satu dewan adat suku moi di wilayah Maladum ini," ujar John.
Menanggapi pernyataan Dewan Adat Moi tersebut, Wali kota Sorong, Lambertus Jitmau menyatakan tidak setuju dengan pernyataan bahwa orang Moi sedikit. Dirinya mengatakan bahwa keberadaan suku Moi cukup besar karena berada di wilayah Sorong Raya.
Dirinya malah mengajak Dewan Adat Moi untuk ikut terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerda (Raperda) tentang Hak Ulayat adat.
Hal ini menurut Lambert agar pemilik ulayat, masyarakat adat tetap memiliki kepentingan dalam pembangunan tapi juga tidak menyusahkan pembangunan.
Wali kota mengaku dirinya juga pernah mengalami hal tidak mengenakan terkait kepemilikan lahan miliknya seluas 40 x 50 meter persegi. Dirinya berharap dengan adanya Raperda yang kemudian menjadi produk Perda, dapat mengakomodir hak kesulungan warga Moi.
Sedangkan Akademisi sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Hermanto Suaib memberikan apresiasi atas deklarasi tersebut karena sebagai lembaga adat, diharapkan akan melahirkan Sumber Daya Manusia yang potensial bagi kemajuan daerah.
Hadir pula dalam deklarasi tersebut, Ketua LMA Malamoi, Silas Ongge Kalami, Wakil Ketua LMA, Orpha Osok, Asisten III Pemda Kabupaten Sorong, Forkompimda dan tokoh masyarakat lainnya.*