MENU TUTUP

PPP Usulkan Tanggal 03 Oktober Sebagai Hari Anti Hoaks Nasional

Sabtu, 06 Oktober 2018 | 16:56 WIB / WP
PPP Usulkan Tanggal 03 Oktober Sebagai Hari Anti Hoaks Nasional Net

WARTAPLUS - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan tanggal 3 Oktober, saat Ratna Sarumpaet mengakui berbohong atas kabar penganiayaan yang menimpanya, sebagai Hari Anti-Hoaks Nasional.

Seperti diketahui, pada Rabu (3/10/2018), Ratna menggelar konferensi pers dan mengaku kepada publik bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya adalah tidak benar atau hoaks.

Wajah bengkak dan lebamnya adalah dampak dari operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

"Untuk mencegah peristiwa terulang dan untuk membangun budaya bermedia sosial yang positif maka pada tanggal 3 Oktober 2018 PPP mengusulkan untuk diperingati atau ditetapkan sebagai Hari Anti-Hoaks Nasional," kata Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet telah menggegerkan masyarakat Indonesia di tengah penanganan pascabencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Ironisnya, lanjut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, kebohongan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai sebuah kebenaran oleh elite politik tanpa ditelusuri kebenarannya.

Yang lebih tragis, kata Baidowi, pengakuan bohong Ratna Sarumpaet justru dijadikan akrobat politik untuk menghantam lawan.

"Sebuah pertunjukan politik yang barbar, tidak etis, dan jauh dari beradab, padahal kita sedang membangun iklim politik yang kondusif, beretika, dan beradab," ucapnya dalam pernyataan tertulis.

Ia berharap pengakuan Ratna Sarumpaet atas kebohongannya menyadarkan publik Indonesia bahwa hoaks telah menjadi pemicu perpecahan.

Ratna kemudian ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018), saat hendak terbang dalam rangka menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Cile.

Dalam kasus ini, Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.


BACA JUGA

Viral di Medsos Penangkapan Empat Pemuda di Intan Jaya oleh TNI, Ini Penjelasan Kapendam

Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:25 WIB

Kapendam Cenderawasih : Gerombolan dan Simpatisan KKB Sebar Hoaks Penyerangan Pos TNI di Titigi

Minggu, 28 Januari 2024 | 07:27 WIB

Termakan Isu Hoaks, 4 Truk Dirusak dan Sopir Dianiaya Warga Benawa Yalimo

Rabu, 01 Maret 2023 | 19:27 WIB

Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak di Kabupaten Sarmi Hoaks

Senin, 06 Februari 2023 | 18:21 WIB

Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022 - 2041 Mulai Disusun

Senin, 17 Januari 2022 | 18:13 WIB
TERKINI

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

12 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

18 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

1 Hari yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com