Tahun Depan Penerimaan IPDN di Papua Jadi Wewenang Kepala Daerah
JAKARTA,— Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menegaskan, terhitung mulai tahun depan (2019), penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan menjadi kewenangan kepala daerah di Papua baik Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kepada pers di Jakarta, Selasa (8/10), Gubernur Lukas menjelaskan, pihaknya dalam penerimaan Calon Praja IPDN akan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP). Dalam hal ini OAP dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan juga membantu mengurangi pengangguran di wilayah bumi cenderawasih. Selain itu ke depan, menurut Gubernur, dengan mengacu pada undang undang otonomi khusus, pihaknya berjanji akan ikut memperjuangkan generasi-generasi muda Papua, agar menjadi pemimpin-pemimpin di tanahnya sendiri.
“Putra-Putri Papua harus bisa membuktikan bahwa mereka mampu dan bisa menjadi pemimpin. Dan itu harus kami tunjukkan dengan cara mendidik dan memperjuangkan generasi muda ini menjadi lebih baik kedepannya,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, diharapkan dengan adanya perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo kepada OAP, khususnya generasi muda.
“Agar bisa lebih memacu dan terus melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena pekerjaan di tanah mereka sendiri sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” tutupnya.
Sebelumnya, pemprov Papua, MRP dan DPRP meminta pemerintah pusat meninjau kembali kuota penerimaan praja IPDN di Papua. Mereka menilai penerimaan IPDN tidak sepenuhnya mengakomodir Orang Asli Papua.*