Perdasus Pelarangan Miras Ditolak Pengadilan, Pemprov Papua Konsultasi ke KY
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua menggelar rapat bersama Komisi Yudisial menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan miras.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan menyatakan Perdasus soal pelarangan miras tersebut tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Jadi Komisi Yudisial meminta penjelasan terkait dengan regulasi tentang Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan minuman keras. Yang tindak lanjutnya, kita telah lakukan penyitaan miras dan lainnya di Papua," ungkap Asisten Bidang Politik Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa kepada pers di sela sela rapat di ruanganya, Jumat (12/10).
Doren menjelaskan, putusan PN Jayapura dan PTUN seolah olah telah membatalkan Perdasus pelarangan miras. Padahal, menurut dia, perdasus ini punya legitimasi hukum yang lebih kuat dan lebih tinggi. Namun seolah dengan adanya putusan pengadilan tersebut, miras tetap dapat dijual dan diedarkan di Papua.
"Komisi Yudisial datang ke Pemprov untuk memberikan penjelasan dan kami berikan data. Disini ada biro hukum juga satpol pp. Supaya mereka ambil data untuk tindak lanjutnya seperti apa. Apakah perlu ada upaya hukum ( kasasi) terkait perkara perdasus miras ini,"jelasnya.
Meski putusan PN menolak perdasus pelarangan miras, namun kata Doren, pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap toko toko penjualan miras.
"Tidak ada kompromi sedikit pun dengan putusan pengadilan, ndak ada itu! mana bisa pengadilan membatalkan perdasus yang sudah secara jelas legitimasi hukumnya. Tidak ada aturan itu, gak bisa (PN) batalkan sembarangan. Sebab yang bisa batalkan hanya Mahkamah Agung," tegasnya.
Menurut Doren, selama ini angka kriminalitas di bumi cenderawasih terus meningkat. Salah satu penyebabnya karena pelaku dipengaruhi minuman keras. Akibat miras juga menyebabkan banyak orang Papua meninggal sia sia.
"Kalian lihat sekarang ini, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), penikaman, pembunuhan, pencurian, pemerkosaan semua itu terjadi karena dipengaruhi minuman keras. Nah, ini yang coba kita berantas,"tuturnya.
Sampai saat ini sedikitnya terdapat 25 ribu botol miras yang telah disita oleh tim gabungan, Satpol PP bekerjasama dengan Kepolisian dari berbagai toko di wilayah Kota Jayapura yang siap untuk dimusnahkan.*