Dinas PP dan KB Temukan 5.324 Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Jayapura
SENTANI,– Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jayapura menemukan sedikitnya 5.324 kasus remaja di umur 15-19 tahun yang melakukan pernikahan dini.
“Dari temuan kami di Kabupaten Jayapura terdapat 5.324 remaja yang menikah di umur 15-19 tahun. Dan ini sangat rawan bagi wanita karena ketika kandungan belum siap, maka itu akan mempengaruhi ibu maupun anaknya,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Derek Timothius Wouw, usai membuka pelatihan pendamping Pusat Informasi Konseling (PIK) remaja di aula lantai satu kantor Bupati Sentani, Selasa (16/10) siang.
Selain itu kata Derek, pernikahan di usia dini akan rentan menghadapi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. “Dampak lain dari pernikahan dini itu adalah rentan sekali menghadapi masalah perceraian karena mereka ini belum siap untuk berumah tangga,” ucapnya.
Kemudian, pernikahan dini rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena laki-laki maupun wanita yang menikah dini masih memiliki sifat emosional yang tinggi dan belum stabil, akibatnya akan sering bertengkar dan berujung pada KDRT,” jelasnya.
Ditambahkan, pada usia tersebut, keduanya masih memilki pikiran anak-anak dan ingin bergaul dengan siapa saja. “Tetapi karena dipaksakan bersatu dengan kehidupan yang berbeda maka pasti akan timbul percecokan, kebencian yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
“Jadi ini adalah tanggung jawab kita bersama bagiamana memberikan mereka pemahaman tentang bahaya menikah di usia dini. Tidak hanya pemerintah, tetapi semua pihak terutama keluarga, karena keluarga adalah yang paling pertama mersakan dampaknya,” tandasnya. *