MENU TUTUP

Ishak Hallatu: Daya Serap APBD Pemprov Harus Disikapi Secara Bijak

Kamis, 15 November 2018 | 18:44 WIB / Albert
Ishak Hallatu: Daya Serap APBD Pemprov Harus Disikapi Secara Bijak Ishak Hallatu/Istimewa

MANOKWARI,- Menyikapi pandangan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan dan Fraksi Otsus DPR Papua Barar tentang daya serap dana pembangunan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Provinsi Papua Barat yang rendah tentu menjadi fakta yang disikapi atau ditanggapi oleh Pemprov Papua Barat.

Postingan mantan Kepala Bappeda Setda Provinsi Papua Barat Ishak Hallatu di akun fecebook menyatakan bahwa fakta daya serap OPD akan berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah ini.

"Ada beberapa substansi yang perlu di evaluasi oleh kita semua diantaranya adalah (1) ketaatan terhadap siclus perencanaan dan penganggaran. Artinya bahwa proses penyerahan DPA OPD utk tahun anggaran berikutnya sudah harus diserahkan pada Januari  tahun berjalan," ulas Hallatu, Kamis (15/11).

Sedangkan proses dan finalisasi kegiatan pembangunan OPD, jelas Hallatu, lelang dan kontrak pekerjaan haris selesai pada bulan April. Dua, dalam manajemen keuangan daerah dikenal juga dgn istilah UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) serta TU (Tambahan Uang)  yang diberikan kepada OPD untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA OPD.

Sebab kata dia, seringkali UP yg diberikan kepada OPD tidak proposional untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang prioritas. Seringkali juga DPA OPD UP lambat untuk di SPJK ke BPKAD sehingga terlambat OPD.

Lanjutnya, juga memperoleh GU dan TU  yang berdampak pada lambatnya pekerjaan dan daya serap OPD. Tiga, biasanya pencairan dana pembangunan tertumpuk pada akhir tahun anggaran (bln nopember dan desember) ini sangat mempengaruhi kinerja BPKAD dalam proses pencairan anggaran.

"Perspektif saya perlu dibuat kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang waktu penyerahan DPA OPD dan Penyelesain seluruh pelelang kegiatan OPD dan perlu adanya pergub tentang proporsi besaran UP bagi setiap OPD serta tingkatkan Waskat di setiap OPD," tambah Hallatu. *


BACA JUGA

JPU Hadirkan Ishak Hallatu Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor

Rabu, 21 Februari 2018 | 19:09 WIB
TERKINI

Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wamena Jadi Bukti Keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Menjaga Keadilan di Papua

1 Jam yang lalu

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

5 Jam yang lalu

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

7 Jam yang lalu

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

12 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com