MENU TUTUP

Ishak Hallatu: Daya Serap APBD Pemprov Harus Disikapi Secara Bijak

Kamis, 15 November 2018 | 18:44 WIB / Albert
Ishak Hallatu: Daya Serap APBD Pemprov Harus Disikapi Secara Bijak Ishak Hallatu/Istimewa

MANOKWARI,- Menyikapi pandangan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan dan Fraksi Otsus DPR Papua Barar tentang daya serap dana pembangunan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Provinsi Papua Barat yang rendah tentu menjadi fakta yang disikapi atau ditanggapi oleh Pemprov Papua Barat.

Postingan mantan Kepala Bappeda Setda Provinsi Papua Barat Ishak Hallatu di akun fecebook menyatakan bahwa fakta daya serap OPD akan berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah ini.

"Ada beberapa substansi yang perlu di evaluasi oleh kita semua diantaranya adalah (1) ketaatan terhadap siclus perencanaan dan penganggaran. Artinya bahwa proses penyerahan DPA OPD utk tahun anggaran berikutnya sudah harus diserahkan pada Januari  tahun berjalan," ulas Hallatu, Kamis (15/11).

Sedangkan proses dan finalisasi kegiatan pembangunan OPD, jelas Hallatu, lelang dan kontrak pekerjaan haris selesai pada bulan April. Dua, dalam manajemen keuangan daerah dikenal juga dgn istilah UP (Uang Persediaan) dan GU (Ganti Uang) serta TU (Tambahan Uang)  yang diberikan kepada OPD untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA OPD.

Sebab kata dia, seringkali UP yg diberikan kepada OPD tidak proposional untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang prioritas. Seringkali juga DPA OPD UP lambat untuk di SPJK ke BPKAD sehingga terlambat OPD.

Lanjutnya, juga memperoleh GU dan TU  yang berdampak pada lambatnya pekerjaan dan daya serap OPD. Tiga, biasanya pencairan dana pembangunan tertumpuk pada akhir tahun anggaran (bln nopember dan desember) ini sangat mempengaruhi kinerja BPKAD dalam proses pencairan anggaran.

"Perspektif saya perlu dibuat kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang waktu penyerahan DPA OPD dan Penyelesain seluruh pelelang kegiatan OPD dan perlu adanya pergub tentang proporsi besaran UP bagi setiap OPD serta tingkatkan Waskat di setiap OPD," tambah Hallatu. *


BACA JUGA

JPU Hadirkan Ishak Hallatu Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor

Rabu, 21 Februari 2018 | 19:09 WIB
TERKINI

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

5 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

5 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

16 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

17 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com