MENU TUTUP

SKK Migas dan Kontraktor KKS Cermati Penetapan Provinsi Konservasi di Wilayah Papua

Rabu, 21 November 2018 | 13:53 WIB / Albert
SKK Migas dan Kontraktor KKS Cermati Penetapan Provinsi Konservasi di Wilayah Papua Diskusi tentang rencana penetapan status provinsi sebagai konservasi untuk Papua dan Papua Barat, Rabu (21/11), di Manokwari, Papua Barat/Albert

MANOKWARI,- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) menyelenggarakan diskusi tentang rencana penetapan status provinsi sebagai konservasi untuk Papua dan Papua Barat, Rabu (21/11), di Manokwari, Papua Barat.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku industri hulu migas ini mengharapkan penetapan status ini tetap memperhatikan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak. Baik untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Masyarakat Adat dan Pelaku Bisnis, termasuk bagi kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan SKK Migas yang mengelola proyek milik negara di dua provinsi tersebut.

“Jangan salah paham ya. SKK Migas  bukan tidak setuju penetapan konservasi bagi Papua dan Papua Barat. Secara prinsip, kami mendukung. Namun diharapkan ditemukan titik keseimbangan antara konservasi dengan pembangunan ekonomi masyarakat Papua dan manfaatnya yg optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro saat membuka Forum Discussion dengan tema Advokasi Perdasus Penetapan Provinsi Konservasi.

Dikatakannya, saat ini di Provinsi Papua Barat terdapat enam Kontraktor KKS yang sedang beroperasi dan semua sudah memasuki tahapan produksi. Sedangkan di Provinsi Papua, terdapat 2 Kontraktor KKS dan keduanya masih dalam tahapan eksplorasi. Namun potensi migas di Papua dan Papua Barat lebih besar dari itu. Kalau potensi tertutupi konservasi maka Pemda dan masyarakat tidak bisa menikmati dampak ekonomi dari hadirnya kegiatan hulu migas.

“Kontraktor KKS ini berkontribusi menyuplai energi dan penerimaan daerah melalui dana bagi hasil migas, dan menyerap tenaga kerja dari daerah,” ujar Rinto.

Ditambahkannya, industri hulu migas berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan melalui penerapan sistem manajemen lingkungan yang terintegrasi dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta sistem manajemen mutu sebagai sebuah kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.

Proses bisnis hulu migas dari awal sampai tahap akhir mensyaratkan Kontraktor KKS untuk memenuhi sejumlah dokumen teknis terkait aspek pengelolaan lingkungan. Misalnya saja, saat akan mulai mengoperasikan suatu blok migas, SKK Migas mewajibkan Kontraktor KKS untuk melakukan kajian awal melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal atau Environmental Baseline Assesment (EBA).

Studi ini akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas. “Beberapa dokumen teknis serupa dipersyaratkan pada semua tahapan bisnis hulu migas,” ujar Rinto.

Dalam rangka mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, sejak 2002, Kontraktor KKS di bawah pengawasan SKK Migas mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penilaian ini menjadi salah satu indikator bagaimana industri hulu migas dapat melakukan proses bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap persoalan lingkungan dan masyarakat.

“Hasil penilaian PROPER tahun 2017 menunjukkan bahwa semua Kontraktor KKS masuk kategori taat. Artinya, sudah tidak ada yang mendapat peringkat merah dan hitam. Bahkan 6 Kontraktor KKS mendapat peringkat emas,” ujar Rinto.

Forum Group Discussion Advokasi Perdasus Penetapan Provinsi Konservasi menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Imanuel Yenu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Dr. Mesak Iek, Kepala Seksi Provinsi Papua Barat, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rimon AM Siregar, Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku Galih W. Agusetiawan, Kepala Seksi Perairan Yurisdiksi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pingkan K. Roeroe, dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIPA Ir Achmad Rochani MSi.

Akademisi UNIPA Achmad Rochani mengatakan konservasi dan pembangunan ekonomi seharusnya dapat berjalan berbarengan dan saling menguatkan. “Diperlukan kebijakan dalam bentuk peraturan perundangan yang dapat menyelaraskan kedua kepentingan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan lingkungan yang dibarengi dengan reformasi kelembagaan pada institusi yang berwenang dalam mengawasi kelestarian lingkungan hidup justru akan mendorong investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi. *


BACA JUGA

PWI Bersama SKK Migas Gelar Pelatihan Karya Jurnalistik di Kampus Unipa Manokwari

Jumat, 13 Maret 2020 | 19:47 WIB

Peringati Hari Bakti PUPR ke-73, BPJN Wilayah Papua Tanam Pohon

Selasa, 18 Desember 2018 | 07:57 WIB

Update Proyek Tangguh Train 3, SKK Migas Prioritaskan Tenaga Kerja Asli Papua

Rabu, 12 Desember 2018 | 14:49 WIB

Pemprov Terbitkan Raperdasus Provinsi Konservasi Berkelanjutan, SKK Migas Sempat Ketakutan

Rabu, 21 November 2018 | 18:46 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

3 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

9 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

9 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

16 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com