Termahal di Dunia, Kenaikan Biaya Haji 2018 Ditolak
Wartaplus.com, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 naik Rp345.290 dibanding tahun 2017 sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama. Kenaikan ini ditolak sejumlah kalangan karena membebani calon jamaah haji. Seharusnya biaya haji tidak perlu naik karena dana abadi umat yang jumlahnya Rp100 triliun lebih, sangat cukup untuk mensubsidi seluruh jamaah haji Indonesia. Saat ini biaya haji Indonesia dinilai termahal di dunia.
“Biaya haji seharusnya tidak perlu dinaikkan apabila pemerintah menggunakan dana abadi umat yang jumlahnya Rp100 triliun lebih. Dana ini sangat cukup untuk mensubsidi seluruh jamaah haji Indonesia. Gunakan dana milik umat ini untuk kepentingan umat, jangan untuk kepentingan infrastruktur,” kata tokoh umat Islam Ustad Novel Bamukmin, Selasa (13/3/2018), Seperti di kutip dari harianterbit.
Menurutnya, dari segi pelayanan yang diberikan, biaya haji tak layak dinaikkan, justru harusnya turun. Pasalnya, pelayanan yang diberikan saat ini masih belum memadai, terutama soal antrian yang sangat lama, bisa menunggu 10 tahun lebih, sehingga membuat masyarakat susah. Belum lagi soal jauhnya lokasi tempat jamaah haji dari Masjidil Haram dan Nabawi. Karena banyak jamaah yang mengeluhkan itu.
Ibadah haji, sambung Novel adalah kewajiban umat Islam seumur hidup bagi yang mampu. Oleh karena itu pemerintah harusnya memberikan peluang untuk mempermudah umat Islam bisa melaksanakan ibadah haji.
Selain itu kenaikan jumlah jamaah umroh setiap tahun juga harusnya bisa memberikan kontribusi untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi warga Indonesia. "Kita prihatin sampai saat ini kebijakan Kemenag terkait biaya haji diambil pada saat ekonomi kita sedang sekarat," kata Habib Novel.
Novel menilai, Kemenag sudah tidak ada solusi lagi sehingga kenaikan dari pemerintah Saudi tidak bisa ditanggulangi. Akibatnya lagi-lagi rakyat yang harus menjadi korbannya. Oleh karena itu pihaknya merasa prihatin atas prestasi Kemenag yang selalu gagal paham akan kebijakannya dan lagi lagi umat Islam yang memetik hasilnya.
Termahal
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo menegaskan, kenaikan biaya haji tidak masuk akal. Karena saat ini ONH Indonesia termahal di dunia dan akhirat. Oleh karena itu jika mau bisa pindah lewat Singapura, Malaysia, Brunai atau Thailand tapi sistem melarang. Harusnya biaya haji turun setiap tahun bukan malah naik.
"Apalagi tabungan haji sudah mencapai Rp100 triliun. Kalau perbulan 0,5% saja x Rp100 triliun itu berapa? Itu uang umat Islam yang mau haji loh. Itu harusnya dikembalikan ke ONH. Jadi tiap tahun ONH turun bukan naik," tegasnya.
Anton pun mewanti-wanti siapapun untuk tidak menilep uang umat sepeserpun. Siapapun berani nilep pasti hancur. Oleh karena itu tidak perlu tambahan makanan kecil. Karena umat mau ibadah bukan plesir sehingga yang diperlukan adalah peningkatan pelayanan agar ibadah haji bisa nyaman dan lancar.
Seperti diketahui biaya haji 2018 naik Rp345.290 dibanding tahun 2017 sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018).
"BPIH tahun ini Rp35.235 602 naik kurang lebih 0,99 persen dibanding tahun lalu Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kenaikan itu dipicu oleh sejumlah sebab seperti adanya kenaikan pajak pertambahan nilai pemerintah Arab Saudi sebesar lima persen. Kemudian, terdapat kenaikan pajak pemerintah daerah baladiyah sebesar lima persen. Faktor lainnya adalah terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak di Arab Saudi yang mencapai 180 persen.
Avtur atau BBM pesawat juga mengalami kenaikan termasuk fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar AS dan Riyal Saudi. Fluktuasi rupiah terhadap dolar AS dan Riyal itu memicu kenaikan harga komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat dan biaya operasional.
Angka BPIH itu sendiri sejatinya untuk menyebut biaya langsung atau direct cost. Istilah biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar calon jamaah haji Indonesia yang ditetapkan berangkat.