JAYAPURA,– Barang bukti narkotika jenis ganja asal PNG seberat 22 kilogram temuan aparat TNI Angkatan Laut di sekitar Pantai Skouw, Distrik Muara Tami beberapa waktu lalu, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua di halaman Kantor BNNP Papua di Aryoko, Kota Jayapura, Jumat (7/12) pagi.
Kepala BNNP Papua Brigjen Abdul Kadir yang diwakili Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Papua, AKBP Muhmmad Syafei, mengungkapkan pemusnahan ini sudah ke-enam kalinya sepanjang tahun 2018.
“Pemusnahan barang bukti telah menjadi program BNNP Papua. Nah untuk 2018 sendiri diagendakan enam kali pemusnahan barang bukti narkotika, terakhir pemusnahan 22 Kg ganja hasil temuan TNI AL di Pantai Skouw,” kata Syafei.
Dirinya pun menerangkan, temuan ganja seberat 22 kilogram beberapa waktu lalu tidak memiliki tersangka. Dimana saat mengetahui kedatangan anggota mereka (pelaku red) melarikan diri dan meninggalkan ganja tersebut.
“Kasus ini tidak ada pelaku, kata lain ganja tidak bertuan, mereka melarikan diri lantaran mengatahui kedatangan petugas,” tuturnya.
Kata Syafei, sejauh ini BNN Papua telah mencapai target yang diberikan BNN pusat, tercatat sudah 23 kasus yang berhasil diungkap selama tahun 2018.
“Jumlah penanganan kasus tindak pidana narkotika telah melampaui target pada 2018.Tercatat, sebanyak 23 kasus yang ditangani BNNP Papua, sedangkan jumlah target kasus yang dibiayai negara hanya mencapai 15 kasus,” ulasnya.
Dari 23 kasus, lanjut Syafei, pihaknya telah memproses 27 tersangka dengan jumlah barang bukti mencapai 8,9 kilogram ganja dan 55,739 gram sabu. "Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, karena fakta ini menandakan peredaran narkotika di Papua masih tinggi. Meskipun telah melampaui target yang dibebankan Negara, kami tetap berupaya memberantas narkotika," ujarnya.
Syafei berharap, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk turut berparitisipasi dalam upaya pencegahan peredaranan narkotika di wilayah Papua. Salah satunya dengan mendorong pembangunan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Papua. *