MENU TUTUP

JPU Manokwari Terima Tahap 2 Kasus Cabul Anak di Bawah Umur

Rabu, 12 Desember 2018 | 12:00 WIB / Albert
JPU Manokwari Terima Tahap 2 Kasus Cabul Anak di Bawah Umur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Dewi Monikah Pepuho, SH/Albert

MANOKWARI,- Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Exan (53) Kamis (13/12) besok, akan diimpahkan tahap 2 dari Polres Manokwari ke Kejaksaan Negeri Manokwari. 

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Dewi Monikah Pepuho, SH saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (12/12).

Berdasarkan kronologis, jelas JPU Dewi bahwa tepat pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu sekitar jam 12 WIT, bertempat di Taman Jokowi di Anggrem, Kabupaten Manokwari Exan melakukan pencabulan atau sodomi kepada korban berinisial RNR (11).

Modus pencabulan, kata Dewi, tersangka mengiming-imingi korban dengan membeli sandal baru kepada korban pun mengikuti tersangka dengan sepeda motor. Namun tersangka membawa korban ke Tamam Jokowi, Anggrem dan bukan ke tempat penjualan sandal.

Sesampai di TKP (tempat kejadian perkara), tersangka melakukan sodomi dengan cara meminta korban membuka celananya. "Sampai di TKP, tersangka terus membujuk korban agar membuka celana, sebab tersangka berjanji akan membeli sandal dan sepeda baru. Lantaran imingan tersangka, korban pun menuruti permintaan tersangka," kata Dewi.

Lanjut JPU, tersangka kemudian melancarkan aksi bejadnya dengan mencabuli korban. Setelah selesai mencabuli, tersangka membawa korban ke rumahnya di Manggoapi Amban.

Pada saat tersangka lakukan aksinya itu, ternyata di TKP ada saksi CD yang mengikuti aksi biadap oknum PNS tersebut.  Setelah itu saksi pun mendatangi tersangka dan korban ke Manggoapi (kediamannya), selanjutnya membawa terdakwa dan korban ke Polres Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.

Tambah Dewi, berdasarkan hasil visum dokter sesuai dokumen perbuatan tersangka tercatat bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma benda tumpul pada daerah anus.

JPU mengemukakan bahwa akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. *


BACA JUGA

Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Hutan Sogun Manokwari

Minggu, 08 Maret 2020 | 07:11 WIB

Polres Manokwari Telah Siaga Amankan Pilkada

Rabu, 26 Februari 2020 | 18:22 WIB

Sat Narkoba Polres Manokwari Amankan Sabu dari Jasa Pengiriman Tiki

Jumat, 07 Februari 2020 | 20:52 WIB

SatNarkoba Polres Manokwari Gerebek Lokasi Pabrik Miras CT di Tengah Hutan

Sabtu, 18 Januari 2020 | 17:37 WIB

Filep Wamafma Resmi Polisikan Enam Anggota MRP-PB dan Seorang Pengacara

Sabtu, 21 September 2019 | 19:38 WIB
TERKINI

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

6 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

8 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

10 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

15 Jam yang lalu

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com