Merry Yoweni Bakal Laporkan KLB KAPP ke Polda Papua
JAYAPURA, - Ketua Umum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Merry Yoweni berencana memproses hukum pihak pihak yang telah melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) karena dianggap tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAPP.
Kepada awak pers di Jayapura, Rabu (12/12), Merry Yoweni yang didampingi sejumlah pengurus KAPP dan pimpinan asosiasi yang berada dibawah naungan KAPP menegaskan KLB yang digelar atas inisiasi sejumlah pengurus KAPP yang membelot dan bermaksud menjatuhkan dirinya dari kursi Ketua Umum KAPP adalah cacat hukum, ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART KAPP.
"Saya minta KLB ( sementara berlangsung) dihentikan. Kita akan laporkan ke Polda Papua ! Hal hal yang menyangkut internal organisasi, maka kami akan menyelenggarakan itu di rapimpsus (rapat pimpinan khusus) di awal tahun 2019 untuk mengumpulkan seluruh ketua KAPP daerah, pendiri dan juga sesepuh KAPP untuk nantinya diputuskan akan dibawa kemana KAPP. Sebab apa yang dilakukan (KLB) sangat tidak menguntungkan,"ungkap Merry.
Ditanya alasan munculnya ide KLB? Menurut Merry, ini adalah dinamika organisasi. Kebetulan KAPP pada 2018 memprogramkan untuk merangkul asosiasi yang karena peminat semakin banyak. Dimana ini juga mengacu pada permintaan gubernur selaku pembina KAPP yang meminta seluruh anak papua dirangkum. Baik itu asoasi lokal seperti asosiasi noken, nelayan dan lainnya dimana ada kurang lebih 20 asosiasi baru yang dirangkul pada 2018.
"Karena mereka adalah anak papua yang punya hak untuk modal usaha. Puji Tuhan akhir 2017 telah dikeluarkan Pergub atas dasar persyaratan mutlak yakni harus ada pengakuan dari oprganisasi lokal lainnya terhadap KAPP,"bebernya.
Diakui Merry, KAPP sebagai induk organisasi itulah yang membuat mereka sebenarnnya tidak banyak hanya sekitar tujuh tim (asosiasi) dari kabupaten yakni Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Puncak, Biak Numfor, Lanny Jaya dan Kabupaten Jayapura. Mereka sudah diberikan pada 2016 dan 2017 lalu mau lagi di 2018.
"Padahal kita masih mengacu pada permendagri 2018. Nah mereka ini yang mempertanyakan dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain dalam KAPP yang kami perbantukan dan tidak memiliki SK ditambah lagi ada yang kompor komporin dari luar yah jadinya seperti sekarang," sesal Merry.
"Pastinya KLB ini cacat hukum, karena keputusannya tidak sesuai quorum, karena hanya dilaksanakan tujuh ketua daerah padahal sesuai ad/art 50 plus 1 atau dihadiri oleh ketua dari 42 kabupaten. Ini hanya tujuh ketua daerah ditambah orang orang yang tidak jelas dari mana datangnya. Mereka bikin undangan seolah olah dari saya sebagai ketua umum," sesalnya lagi.
Siap Undur Diri
Merry dengan tegas menyatakan dirinya siap mengundurkan demi untuk melindungi organisasi yang dipimpinnya
"pastinya harus dijalankan sesuai kitba suci KAPP harus sesuai ad/art," tegasnya.
Di kesempatan itu Merry juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil uang KAPP bantuan hibah pemerintah Papua dari total Rp55 miliar.
"Saya tegaskan uang tersebut tidak ada yang masuk di kantong pribadi. Penyalurannya sudah sesuai mekanisme yakni dari Keuangan lalu ke bank Papua lalu ditransfer ke masing masing penerima bantuan usah," akunya.
Oktovianus Aronggear, Sekertaris Umum KAPP Pusat menyatakan menolak dengan tegas KLB yang dilakukan oleh orang orang tidak bertanggung jawab.
"Kami menegaskan Ketua yang sah tetap Merry Yoweni karena jabatannya ditandangani langsung oleh Gubernur Papua dalam SK. Pokoknya kami tunggu selesai KLB kita akan proses secara administrasi dan pidana," tegasnya