Penyerahan DIPA 2019 di Provinsi Papua Lebih Awal, Ini Alasannya
JAYAPURA, - Penyerahan Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) serta Daftar Alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Provinsi Papua, berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang biasa dilakukan di bulan Januari.
Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal menuturkan, penyerahan DIPA dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan serta pencairan anggaran di Provinsi Papua dapat lebih baik lagi dari tahun 2018.
" Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN tahun 2019 yang telah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah, APBN tahun 2019 mengambil tema APBN untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan. " tutur Wagub Klemen.
Dia menjelaskan, penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN 2019 yang telah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah. Dimana APBN 2019 mengambil tema 'APBN untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan.
"Kementerian Negara/Lembaga dapat memulai proses lelang proyek-proyek dan kegiatan tahun 2019 segera setelah menerima DIPA, dan selanjutnya segera dilakukan penandatanganan kontrak/perjanjian kerja sehingga kegiatan dapat langsung dilaksanakan pada awal tahun 2019," serunya.
Klemen menambahkan, sebagaimana arahan dari Presiden RI bahwa seluruh aparatur Pemerintahan agar mampu menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Ini harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada pembangunan serta mensejahterakan rakyat.
"Pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2019 agar segera dimulai dan dikoordinasikan, sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk diakhir tahun anggaran, oleh karena itu perlu disiapkan langkah-langkah nyata agar anggaran dan kegiatan dapat dilaksanakan sejak awal tahun. " serunya lagi.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Agung Yulianta menyebutkan dalam APBN tahun 2019, alokasi belanja negara untuk Provinsi Papua ditetapkan sebesar Rp61,99 triliun dengan rincian: alokasi belanja kementerian negara/lembaga sebesar Rp 15,11 triliun dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 46,88 triliun dan nominal ini meningkat dibandingkan tahun anggaran yang sebelumnya. Peningkatan ini perlu dibarengi dengan peningkatan profesionalisme,efektivitas juga efisiensi dalam pelaksanaan anggaran.
Penyerahan DIPA diserahkan secara simbolis oleh Wagub Klemen Tinal kepada 12 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga serta menyerahkan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2019 kepada para Bupati/Walikota se-Papua.
Adapun DIPA dan Daftar Alokasi Dana TKDD merupakan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara , pencairan atas beban APBN serta mendukung kegiatan akuntansi pemerintah.