Menag Resmikan PTSP Kanwil Agama Papua
JAYAPURA, – Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura dan peresmian Website papua.kemenag.go.id bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.
Demikian ditegaskan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, sekaligus peresmian Website papua.kemenag.go.id berlangsung di halaman kantor kanwil kemenag provinsi papua, jumat (14/12). Peresmian ini dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Papua (Forkopimda) dan para tokoh agama.
Diungkapkan Lukman, PTSP memiliki dua simbol yang sangat penting yakni simbol bagaimana pelayanan kepada umat semakin berkualitas.
“Kita mau dekatkan diri kepada masyarakat agar masyarakat lebih mudah mengakses melalui website dengan tujuan agar pelayanan bagi masyarakat semakin baik,” ujarnya.
Pelayanan tidak hanya semata mendekatkan diri kepada masyarakat. tetapi bagaimana mempermudah akses kepada masyarakat guna meningkatkan pelayanan keagamaan. Dimana sebelumnya masyarakat mengeluhkan pelayanan yang sangat lambat, keagamaan hanya sekedar mendapatkan informasi.
“Kita ingin tinggalkan hal tersebut, kita ingin menghadirkan PTSP dengan pelayanan yang lebih efisien dan efektif namun kualitas pelayanan terus bertambah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua, Anni Rumbiak mengatakan, pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kementerian Agama Wilayah Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura diharapkan menjadi inspirasi dan contoh dalam peningkatan pelayanan publik.
“Sebagai bagian dari pemerintah yang melayani masyarakat di provinsi papua, sinergi sangat dibutuhkan diantara unsur-unsur pemerintah yang ada. sinergi ini dibangun melalui komunikasi efektif dan koordinasi yang insentif,” katanya.
Lanjut dia, mengacu pada Peraturan Presiden RI nomor 97 tahun 2014 tentang PTSP yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang lebih mudah memberikan pelayanan yang lebih luas.
“Hal ini merupakan tujuan ideal yang jika tercapai akan memberikan kepuasaan bagi publik dan iklim positif pelayanan publik dan iklim pelayanan publik sebagai ciri birokrasi yang reformatif,” katanya.*