Menang Gugatan PTUN, Aleda Yoteni Hadir di MRP Wakili Perempuan Wondama
MANOKWARI,- Salah satu nama calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Aleda Elisabeth Yoteni menang gugatan PTUN Jayapura Nomor: 01/G/2018/PTUN JPR tertanggal 16 Juni 2018.
Kemudian gugatan di PTTUN Makassar Nomor: 104/B/2018/PTTUN Mks tertanggal 11 Desember 2018. Dimana gugatan itu dilakukan Aleda Yoteni (penggugat) melawan SK pelantikan Gubernur dan Mendagri yang diterbitkan kepada Flora Rumbekwan (tergugat) yang kini menjabat anggota MRP PB.
Menurut Aleda Yoteni bahwa upaya hukum ini dilakukan sebagai wujud dan pembuktian untuk membawa nama baik masyarakat adat Papua, khusus perempuan asli Wondama.
Kata dia, sebagai perempuan asli Wondama tidak ingin hak mereka dirampas oleh orang lain, maka dengan kemenangan ini sudah membuktikan kalau perempuan Wondama bisa bersaing dengan perempuan Papua lainnya.
"Saya berharap Gubernur mengambil sikap terhadap upaya hukum yang sudah saya lakukan, sebab upaya hukum yang kami lakukan sesuai dengan hati nurani dan murni demi pertahankan nama baik perempuan asli Wondama," ungkap Aleda saat jumpa wartawan, Minggu (16/12) sore.
Dia mengutarakan bahwa pembagian wilayah adat di tanah Papua sudah sangat jelas, maka sebagai perempuan asli Wondama harus berusara demi penegakan hukum adat Wondama.
Mewakili lembaga masyarakat adat Wondama, Adrian Worengga menjelaskan bahwa, Aleda Yoteni sudah menangkan gugatan, maka ia minta agar Gubernur sikapi masalah ini.
Menurutnya, wilayah adat sudah jelas di tanah Papua, maka tidak boleh wilayah adat Wondama diambil oleh orang lain, sebab perempuan Wondama yang memiliki hak untuk menduduki jabatan di MRP demi menyuarakan hak perempuan Wondama. *