KAMPAK Pertanyakan Lolosnya Kader PAN Dalam Seleksi Anggota KPU Biak
JAYAPURA, - KAMPAK Regional Biak Numfor menpertanyakan lolosnya salah seorang pengurus partai di 10 besar pencalonan Anggota KPUD Biak Numfor periode 2018-2023. Dalam 10 besar yang lolos terdapat nama Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, yang notabene merupakan Wakil Sekretaris DPD Partai PAN Biak Numfor
"Peserta seleksi atas nama saudara Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, ST dengan sah merupakan Wakil Sekretaris DPD PAN Biak Numfor, hal ini terbukti dengan SK SK Nomor : PAN/A/26/Kpts/K-S/002/VIII tentang pengesahan Pengurus PAN Kabupaten Biak Numfor 2015-2020, kenapa bisa diloloskan,"ungkap Koordinator KAMPAK Regional Biak, Mores Kbarek dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Minggu (16/12).
Mores menilai, Timsel KPU secara sengaja meloloskan oknum politisi PAN tersebut, karena Timsel sendiri sebenarnya telah mengetahui statusnya melalui tanggapan masyarakat yang dimasukkan kepada Timsel.
"Anggota KPU kan tidak boleh pengurus partai, ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 25 tahun 2018, sehingga tindakan Timsel KPU II yang meloloskan anggota Partai sangat keterlaluan,"katanya.
Lanjut Mores, pihaknya juga mempertanyakan profesionalisme dan independensi dari Timsel II yang melakukan seleksi terhadap peserta seleksi pencalonan Anggota KPU Biak Numfor, Jayawijaya dan Intan Jaya dan Sarmi periode 2018-2023.
"Padahal terkait peserta yang terlibat partai sudah mendapat tanggapan dari masyatakat yang disertai SK Partai dan diserahkan langsung kepada Ketua Timsel II, Rifai Rahawarin, Sabtu, 8 Desember lalu,"lanjutnya.
Ditambahkan, pihaknya juga menilai Timsel KPU "kemasukan angin" , sehingga pihaknya bakal menggugat Timsel II ke PTTUN Jayapura, untuk digugurkan.
"Kami nilai ini merupakan kesengajaan meloloskan peserta tersebut,"tambahnya.
Benarkan
Sementara itu, Ketua DPD Partai PAN Biak Numfor, Laurens Marandof membenarkan bahwa status peserta seleksi atas nama anggota KPUD Biak, Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, merupakan Wakil Sekretaris DPD Partai PAN Biak Numfor.
"Beliau di kepengurusan adalah Wakil Sekretaris DPD PAN Kabupaten Biak Numfor, tidak ada surat pengunduran diri, yang kami bingung kenapa bisa lolos seleksi KPU, ini ada apa sebenarnya,"akunya.
Sementara itu, Salah seorang Komisioner KPU Papua, Diana Simbiak menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas Paraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota.
"Kalo soal anggota partai masuk seleksi KPU itu tidak boleh karena aturannya jelas tidak boleh anggota partai masuk KPU itu undang-undangnya jelas,"jelasnya.*