MENU TUTUP

LSM Kampak Desak Penyelesaian Dugaan Korupsi Dana Prospek di Biak Numfor

Selasa, 12 November 2019 | 04:16 WIB / Cholid
LSM Kampak Desak Penyelesaian Dugaan Korupsi Dana Prospek di Biak Numfor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua, Johan Rumkorem/Istimewa

JAYAPURA - Penggiat anti korupsi dari LSM Kampak Papua mendukung aparat kepolisian menuntaskan dugaan korupsi dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (Prospek) di Kabupaten Biak Numfor tahun 2017 senilai Rp26,6 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua, Johan Rumkorem kepada wartawan di Jayapura, Senin (11/11) mengemukakan, akan terus mengawal penanganan dugaan korupsi dana Prospek yang diperuntukan bagi 257 kampung dan 19 Distrik di Biak Numfor.

“Dana Prospek 2016 sudah dipakai, namun tahun 2017 hilang, ini yang kemudian menjadi temuan dari kami berdasarkan laporan kepala kampung. Makanya, kami apresiasi Polda Papua dan Polres Biak Numfor terkait tahapan penyelidikan hingga penyidikan dana prospek,”  kata Johan.

Menurutnya, langkah kepolisian merupakan peringatan kepada para OPD (organisasi perangkat daerag) agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara. “Kami mendukung penuh visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam membangun ke depan, sehingga penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan,” ujarnya. 

Sejauh ini, Kampak pun telah melakukan pemantauan langkah audit BPKP untuk menghitung nilai kerugiaan negara terkait penggunaan dana prospek 2017 di Biak Numfor.  “Tadi di BPKP kita ketemu dengan ketua dengan bidang investigasi. Kita apresiasi BPKP sebagai lembaga audit independen perwakilan Papua,” tuturnya. 

Efek Jera

Dia menginginkan proses hukum ini memberikan efek jera bagi pengguna anggaran di Pemerintah Daerah, terkhusus Pemerintah Biak Numfor. “Istilah sudah lima tahun disclaimer, untuk itu jangan sampai tahun 2019 dan 2020 mengalami hal yang sama,” katanya. 

Johan menuturkan, dirinya sangat mendukung visi misi Bupati Biak Numfor dalam hal penggunaan anggaran secara transparansi dan dapat dipertanggung jawabkan. Ia pun berharap Biak Numfor dapat terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kedepan Biak Numfor harus bebas dari KKN. Perintah Undang-Undang, masyarakat sangat berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka itu masyarakat harus melaporkan kepada penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, bahkan KPK jika melihat adanya penyimpangan penggunaan anggaran,” katanya.**

 

 


BACA JUGA

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

2 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

4 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

5 Jam yang lalu

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

6 Jam yang lalu

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com