MENU TUTUP

Yayasan KIPRa Papua Ancam Adukan BPN Papua ke Kementerian Agraria

Jumat, 21 Desember 2018 | 17:57 WIB / Djarwo
Yayasan KIPRa Papua Ancam Adukan BPN Papua ke Kementerian Agraria Direktur KIPRa Papua, Irianto Jacobus (tengah) saat memberikan keterangan pers/Djarwo

JAYAPURA,- Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua  merasa kecewa dan berencana melaporkan  kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan jika BPN Provinsi Papua masih tak mau menyerahkan sejumlah dokumen perusahaan perkebunan sawit maupun HPH yang beroperasi di Papua, khususnya kabupaten Keerom, walaupun Majelis Komisioner Komisi Informasi Papua dari amar putusan menyatakan, permohonan Yayasan KIPRa atas informasi/dokumen perusahaan dikabulkan, yang artinya BPN Papua harus menyediakan dan memberi dokumen yang diminta Yayasan KIPRa Papua.

KIPRa juga menilai BPN Provinsi Papua tidak profesional dan menganggap remeh sidang-sidang dari Komisi Informasi. Hal ini ditandai dengan berulangkali tidak hadir dalam sidang tanpa alasan dan kalaupun hadir sidang, malah tanpa membawa surat kuasa.

"Kasus ini bermula saat kami  mengajukan permintaan informasi ke Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Papua secara resmi pada tanggal 07 Maret 2018 untuk sejumlah dokumen perusahaan perkebunan sawit maupun HPH yang beroperasi di Papua, kabupaten Keerom," ungkap Direktur KIPRa Papua, Irianto Jacobus kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Jumat (21/12).

Namun katanya, dokumen yang diminta oleh pihaknya tak dipenuhi oleh BPN, dengan alasan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang dikecualikan berdasarkan Perka BPN nomor 6 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Padahal, KIPRa berpendapat tindakan pihaknya sudah sesuai dengan  UU 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jelasnya, sesuai mandat lembaga, visi, misi serta program yang sedang dikerjakan oleh KIPRa, kebutuhan akan informasi yang berkaitan dengan tujuan program menjadi penting serta harus diperoleh dalam upaya menjalankan program advokasi.

"Hal ini juga demi terwujudnya transparansi informasi oleh badan publik, maka sejalan dengan UU 14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat sipil baik secara individu, kelompok ataupun institusi diberikan ruang dan hak memperoleh informasi tersebut yang diatur proses serta tahapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Tambah Jacobus, untuk itu perlu ada tekanan, pengawasan serta penilaian  dari masyarakat, media secara terus menerus terhadap kinerja dari OPD-OPD, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke kampung.

"Adanya keterbukaan informasi dari badan publik akan mendorong tingkat partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dari berbagai pihak dalam menciptakan good and clean governance," pungkasnya. *


BACA JUGA

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Beserta Polres Yahukimo Evakuasi Korban Penganiayaan di Yahukimo, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:27 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Mitra Media di Timika Lewat Silaturahmi Tatap Muka

Minggu, 19 Oktober 2025 | 04:22 WIB

Tokoh Pemuda Tanah Tabi Ajak Generasi Muda Dukung Upaya Damai dan Penegakan Hukum di Papua

Minggu, 19 Oktober 2025 | 04:19 WIB
TERKINI

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

4 Jam yang lalu

Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Keluarga, Dorong Budaya Menyimpan Dokumen Sejak Dini

8 Jam yang lalu

Plh. Sekda Puncak Jaya Tegaskan Pentingnya Laporan OPD dan Integritas ASN

8 Jam yang lalu

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

9 Jam yang lalu

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com