Penyedia Barang dan Jasa Minta Pokja Pengadaan Perpanjang Waktu
JAYAPURA-Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melelang paket pekerjaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan kembali mengalami gangguan server, hal tersebut membuat sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa mengeluh karena dianggap sangat merugikan.
Pasalnya, pelelangan paket pekerjaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II A Abepura Papua itu bakal ditutup pada Rabu (09/01) Pukul 10.00 WIT.
Sementara, salah satu penyedia barang dan jasa yang ikut dalam pelelangan tersebut belum juga berhasil memasukkan dokumen penawaran, lantaran terkendala buruknya server yang masih mengalami gangguan.
"Kami belum bisa memasukan dokumen penawaran kami karena terjadi gangguan server pada portal pengadaan kemenkumham sejak Senin malam, sementara batas waktunya sampai besok pagi,"ujar salah satu penyedia barang dan jasa yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartaplus.com, Selasa (08/01).
Keluhnya, problem tersebut bukanlah yang pertama kalinya, sebab pernah terjadi hal yang sama dimana server mengalami gangguan dan menyebabkan pihaknya gagal memasukkan dokumen penawaran paket pekerjaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan pada Lapas Narkotika, akhir Desember 2018.
"Ini pernah juga terjadi pada 31 Desember, dimana kita gagal memasukkan dokumen penawaran karena gangguan server," keluhnya.
Lanjut katanya, berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dan Perlem LKPP nomor 9 tahun 2018, seharusnya Pokja pengadaan barang dan jasa paket terkait melakukan perpanjangan jadwal pemasukan penawaran. Tapi ungkapnya, hal itu tidak dilakukan sehingga menyebabkan pihaknya gagal memasukan dokumen penawaran perusahaan.
"Karena pengalaman tersebut, kami khawatir jika pada paket pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan pada Lapas Abepura kami kembali tidak bsa memasukkan dokumen penawaran kami," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan gangguan server tersebut, karena merupakan hal yang lumrah terjadi kapan saja. Tetapi menurutnya, Pokja pengadaan sudah seharusnya memantau jalannya proses pengadaan tahapan demi tahapan sesuai jadwal pelelangan yang dibuat, agar jika memang terjadi gangguan server dapat dilakukan perpanjangan jadwal pemasukan penawaran.
"Jangan sampai terjadi seperti pada lelang bama Lapas Narkotika pada 31 Desember lalu, yang mana sudah terjadi gangguan server sejak sehari sebelumnya hingga batas waktu pemasukan penawaran, namun Pokja sama sekali tidak melakukan perpanjangan jadwal pemasukan penawaran entah karena Pokja tidak memantau tahapan-tahapan lelang atau memang karena Pokja tidak memahami aturan pengadaan barang jasa," pungkasnya.*