Penetapan Tersangka Kadishut, Sekda Papua : Kita Belum Dapat Laporan Resmi Kepolisian
JAYAPURA - Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO oleh Polda Papua, atas dugaan penyuapan terhadap seorang pengusaha kayu di Papua
Kepada pers di Jayapura, Rabu (9/1/2019), Sekda Hery menegaskan, akan melakukan pengecekan lebih dulu sebelum kemudian mengambil langkah selanjutnya terkait kasus ini.
"Saya belum tahu secara pasti, nanti akan kita cek dulu penyebabnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Disinggung apakah pemprov akan memberikan bantuan hukum kepada Kadishut?
"Nanti kami lihat dulu soal itu (bantuan hukum), kita dalami dulu perkaranya," ucap Hery termasuk penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Kadishut.
"Karena kita belum terima laporan resmi dari kepolisian. Sehingga soal Plt nanti akan dilihat, kita akan laporkan ke Gubernur dulu," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menetapkan Kadis kehutanan Papua, JJO sebagai tersangka atas kasus dugaan penyuapan terhadap salah seorang pengusaha kayu berinisial P.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menjelaskan JJO dijerat pasal 55 KUHP atas tindakan menyuruh seseorang melakukan tindak pidana (menyuap) dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Kamal menuturkan kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli menangkap tangan FT (pengusaha kayu) yang merupakan orang suruhan JJO saat sedang bersama P, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp500 Juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan terungkap jika FT merupakan suruhan JJO dengan motif akan membantu penyelesaian kasus penangkapan kayu milik P, yang sebelumnya disita petugas dishut Papua.