Direktur LP3BH Apresiasi Kasat Brimob Polda Papua Barat
MANOKWARI- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Satuan Brigade Mobil (Kasat Brimob) Polda Papua Barat Kombes Pol G. Mansnembra dan jajarannya yang telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap pasokan minuman keras (miras) ilegal oleh pemilik Toko Elektronik Bintang Jaya di Manokwari.
Menurut Warinussy, langkah Kasat Brimob Polda PB ini perlu direspon secara positif oleh Kapolda Papua Barat dengan melakukan penyidikan sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selain itu, kami juga mendesak dan mendukung Bupati Manokwari untuk segera menindak tegas dengan mencabut ijin usaha dari Toko Bintang Jaya Elektronik tersebut," ungkap Warinussy, Kamis (10/1).
Berkenaan dengan itu, kata Warinussy perlu dilakukan evaluasi bersama terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari No.5 Tahun 2006 tentang Minuman Keras (Miras).
Saran Warinussy, Bupati Manokwari dapat memulai merumuskan langkah pemberantasan miras melalui penyelenggaraan workshop bersama semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, guna menghasilkan langkah penanganan baik dari sisi kamtibmas dan penegakan hukum dengan mengefektifkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). *