Vicky Shu Penuhi Panggilan JPU Sebagai Saksi di PN Depok
Kasus First Travel terus begulir ke meja hijau, dan artis Vicky Shu yang mendatangi Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit jemaah First Travel, Vicky hadir sebagai saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini.
Menggunakan kemeja putih, Vicky tiba di PN Depok sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) sebagi saksi dalam persidangan First Travel.
"Saya bantu temen promosiin," ujar Vicky kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/3/2018).
Vicky menyebut ia tidak sekedar membantu promosi, tapi juga menjadi jemaah dari perusahaan jasa perjalanan yang digawangi suami-istri Annisa Hasibuan dan Andika Surachman itu.
"Saya juga jemaah First Travel, bayar Rp 34 juta," bebernya.
Sebelumnya para korban menginginkan uang mereka kembali, dimana diketahui sebelumnya polisi menyita bangunan kantor First Travel di Cimanggis, Depok, bangunan kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, bangunan kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan butik milik Anniesa Hasibuan di Jalan Bangka Raya Kemang, Jakarta Selatan.
Kendaraan berupa Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS ikut disita, dan 11 mobil lainnya yang masih ditelusuri polisi lantaran sudah dijual Andika dan Anniesa.
Selain itu polisi juga menyita delapan senjata airsoftgun laras panjang dan sebuah pistol milik Andika, yang ditemukan saat polisi menggeledah rumah Andika dan Anniesa di Sentul City.