MENU TUTUP

Jabatan Kepala dan Sekertaris Dishut Papua Diminta Harus OAP

Senin, 14 Januari 2019 | 12:19 WIB / Andi Riri
Jabatan Kepala dan Sekertaris Dishut Papua Diminta Harus OAP Spanduk permintaan jabatan Kepala dinas dan sekertaris dinas kehutanan Papua harus pejabat OAP/Istimewa

JAYAPURA - Forum Komunikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) Dinas Kehutanan Provinsi Papua meminta kekosongan jabatan Kepala Dinas Kehutanan (tersangkut kasus hukum) dan Sekertaris Dinas (pensiun) harus diisi oleh pejabat orang asli Papua.

Permintaan ini disampaikan dengan menggelar orasi dan membentangkan spanduk usai apel Senin di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/1/2019).

Koordinator Forum Komunikasi ASN OAP, Absalom Runtuboy dalam pernyataan sikapnya meminta pemerintah Papua memperhatikan kekosongan jabatan pada eselon II dan eselon III di dinas kehutanan. Apalagi, sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi papua untuk menggabungkan dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi papua, maka diinginkan agar kepala dinas harus diduduki oleh pejabat orang asli papua.

"Kami menginginkan agar jabatan tersebut, dijabat oleh pejabat orang asli papua ( OAP ) sebagai implementasi undang-undang otonomi khusus ditanah Papua,"pinta Absalom.

Menanggapi permintaan ASN OAP tersebut, Asisten Bidang Umum, Elysa Auri mengatakan, untuk penempatan jabatan pejabat eselon II dan III pastinya harus mengikuti mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"Jadi kita harus tunggu dulu proses hukumnya (untuk jabatan kepala dinas), kita lapor ke sekda untuk ditunjuk pelaksana harian (plh) untuk melaksanakan tugas tugas rutin kantor, biar tidak vakum," kata Elysa.

Terkait siapa yang akan dipilih untuk menjadi Plh, aku elysa, itu merupakan putusan pimpinan. Sebab ada kriteria yang harus dipenuhi seperti pengalaman tugas, kedisiplinan, kecakapan.

"Syukurlah mereka(para pendemo) dapat memahami. Hanya saja cara mereka menyampaikan pernyataan sikap di lapangan itu salah dan termasuk pelanggaran disiplin ASN sesuai PP 53,"katanya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua sejak sepekan lalu atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu. Sedangkan untuk Sekertaris Dinas telah memasuki masa pensiun.* 


BACA JUGA

Merasakan Manfaat Otonomi Khusus Papua

Selasa, 14 Januari 2025 | 06:06 WIB

Pemkab Biak Salurkan Dana Otsus Rp3 Miliar Bantu 1.501 Pengusaha

Senin, 13 Januari 2025 | 07:55 WIB

RSUD Supiori Butuh Tambahan 13 Dokter OAP Lulusan Kedokteran China

Senin, 11 November 2024 | 06:21 WIB
Pengusaha OAP Jangan Diabaikan

Anggota MRP Franklin Demena Meminta Kepala Dinas PUPR Perhatikan Pengusaha OAP

Kamis, 07 November 2024 | 13:14 WIB

BI libatkan petani asli Papua Tengah di gerakan pangan murah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 06:25 WIB
TERKINI

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

1 Jam yang lalu

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

3 Jam yang lalu

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

9 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

18 Jam yang lalu

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com