MENU TUTUP

Jabatan Kepala dan Sekertaris Dishut Papua Diminta Harus OAP

Senin, 14 Januari 2019 | 12:19 WIB / Andi Riri
Jabatan Kepala dan Sekertaris Dishut Papua Diminta Harus OAP Spanduk permintaan jabatan Kepala dinas dan sekertaris dinas kehutanan Papua harus pejabat OAP/Istimewa

JAYAPURA - Forum Komunikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) Dinas Kehutanan Provinsi Papua meminta kekosongan jabatan Kepala Dinas Kehutanan (tersangkut kasus hukum) dan Sekertaris Dinas (pensiun) harus diisi oleh pejabat orang asli Papua.

Permintaan ini disampaikan dengan menggelar orasi dan membentangkan spanduk usai apel Senin di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/1/2019).

Koordinator Forum Komunikasi ASN OAP, Absalom Runtuboy dalam pernyataan sikapnya meminta pemerintah Papua memperhatikan kekosongan jabatan pada eselon II dan eselon III di dinas kehutanan. Apalagi, sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi papua untuk menggabungkan dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi papua, maka diinginkan agar kepala dinas harus diduduki oleh pejabat orang asli papua.

"Kami menginginkan agar jabatan tersebut, dijabat oleh pejabat orang asli papua ( OAP ) sebagai implementasi undang-undang otonomi khusus ditanah Papua,"pinta Absalom.

Menanggapi permintaan ASN OAP tersebut, Asisten Bidang Umum, Elysa Auri mengatakan, untuk penempatan jabatan pejabat eselon II dan III pastinya harus mengikuti mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"Jadi kita harus tunggu dulu proses hukumnya (untuk jabatan kepala dinas), kita lapor ke sekda untuk ditunjuk pelaksana harian (plh) untuk melaksanakan tugas tugas rutin kantor, biar tidak vakum," kata Elysa.

Terkait siapa yang akan dipilih untuk menjadi Plh, aku elysa, itu merupakan putusan pimpinan. Sebab ada kriteria yang harus dipenuhi seperti pengalaman tugas, kedisiplinan, kecakapan.

"Syukurlah mereka(para pendemo) dapat memahami. Hanya saja cara mereka menyampaikan pernyataan sikap di lapangan itu salah dan termasuk pelanggaran disiplin ASN sesuai PP 53,"katanya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua sejak sepekan lalu atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu. Sedangkan untuk Sekertaris Dinas telah memasuki masa pensiun.* 


BACA JUGA

Pemprov Papua Tengah: Musrenbang Bahas Pemberdayaan Orang Asli Papua

Kamis, 04 April 2024 | 07:57 WIB

RPJPD Papua 2025 - 2045 Diharapkan Menjawab Kebutuhan Masyarakat OAP

Selasa, 30 Januari 2024 | 17:47 WIB

Penerimaan CASN Kejaksaan RI 2023, Ada Kuota 2 Persen Khusus OAP

Minggu, 15 Oktober 2023 | 17:27 WIB

BWS Papua Ambil Kebijakan Berdayakan Pengusaha OAP Secara Merata

Senin, 17 Juli 2023 | 16:20 WIB

LPDP Ajak Pemerintah Papua Sosialisasikan Program Beasiswa Bagi Putra Putri OAP 2022

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:15 WIB
TERKINI

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

11 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

11 Jam yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

12 Jam yang lalu

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

17 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com