MENU TUTUP

Dua Dari Tiga Pelaku Pemerkosaan Pacar Anggota Polisi di Uncen Ditangkap

Senin, 14 Januari 2019 | 19:32 WIB / Cholid
Dua Dari Tiga Pelaku Pemerkosaan Pacar Anggota Polisi di Uncen Ditangkap Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA - Sat Reskrim Polres Jayapura Kota dibackup tim  Gakkum Ops Nemangkawi 2018  dan Tim Jatanras Polda Papua berhasil membekuk EG dan MW yang merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa dua sejoli pada 25 Desember 2018 lalu saat berada di seputaran Kampus Uncen Perumnas III Waena.

Selain merampas barang milik R yang merupakan anggota Di Polda Papua, pacar dari R berinisial ATM diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang di bawah ancaman senjata tajam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura. Dimana EG ditangkap saat sedang berada di Gudang Kargo di Bandar Udara Sentani, sementara rekannya ditangkap di Pasar Baru Sentani.

"Satu pelaku masih dalam pengejaran, sedangkan dua pelaku sudah kami tangkap dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses lebih lanjut," ujarnya saat menggelar rilis pers di Mapolres Jayapura Kota, Senin (14/1) sore.

Lanjut Gustav, kejadian naas itu terjadi ketika kedua korban yang mengendarai motor hendak menikmati pemandangan sore di seputaran Direktorat Uncen Perumnas III. Ketika hendak pulang, kedua korban dihadang oleh para pelaku menggunakan alat tajam, kemudian pelaku menggasak barang milik korban dan memperkosa korban wanita.

“Korban pria dibacok dan mengenai jari, sedangkan wanitanya digiring ke semak-semak lalu diperkosa bergiliran oleh para pelaku,” terangnya.

 Lanjut Gustav, selain mengamankan pelaku kekerasan dan pemerkosaan, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku penadahan barang kejahatan yang dijual pelaku.

“Ada satu pelaku yang kami tangkap terkait kasus penadahan yakni bernisial B. Dia   yang membeli HP milik korban dari para pelaku dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatanya pelaku EG dan MW dijarat dengan pasal  berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencuriang dengan  kekerasan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjra. Sedangkan untuk pelaku B yang merupakan penadah hasil kejahatan disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. *


BACA JUGA

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

8 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

15 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

15 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

15 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com