MENU TUTUP

Dua Dari Tiga Pelaku Pemerkosaan Pacar Anggota Polisi di Uncen Ditangkap

Senin, 14 Januari 2019 | 19:32 WIB / Cholid
Dua Dari Tiga Pelaku Pemerkosaan Pacar Anggota Polisi di Uncen Ditangkap Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA - Sat Reskrim Polres Jayapura Kota dibackup tim  Gakkum Ops Nemangkawi 2018  dan Tim Jatanras Polda Papua berhasil membekuk EG dan MW yang merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa dua sejoli pada 25 Desember 2018 lalu saat berada di seputaran Kampus Uncen Perumnas III Waena.

Selain merampas barang milik R yang merupakan anggota Di Polda Papua, pacar dari R berinisial ATM diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang di bawah ancaman senjata tajam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura. Dimana EG ditangkap saat sedang berada di Gudang Kargo di Bandar Udara Sentani, sementara rekannya ditangkap di Pasar Baru Sentani.

"Satu pelaku masih dalam pengejaran, sedangkan dua pelaku sudah kami tangkap dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses lebih lanjut," ujarnya saat menggelar rilis pers di Mapolres Jayapura Kota, Senin (14/1) sore.

Lanjut Gustav, kejadian naas itu terjadi ketika kedua korban yang mengendarai motor hendak menikmati pemandangan sore di seputaran Direktorat Uncen Perumnas III. Ketika hendak pulang, kedua korban dihadang oleh para pelaku menggunakan alat tajam, kemudian pelaku menggasak barang milik korban dan memperkosa korban wanita.

“Korban pria dibacok dan mengenai jari, sedangkan wanitanya digiring ke semak-semak lalu diperkosa bergiliran oleh para pelaku,” terangnya.

 Lanjut Gustav, selain mengamankan pelaku kekerasan dan pemerkosaan, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku penadahan barang kejahatan yang dijual pelaku.

“Ada satu pelaku yang kami tangkap terkait kasus penadahan yakni bernisial B. Dia   yang membeli HP milik korban dari para pelaku dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatanya pelaku EG dan MW dijarat dengan pasal  berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencuriang dengan  kekerasan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjra. Sedangkan untuk pelaku B yang merupakan penadah hasil kejahatan disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. *


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Didukung Teknologi AI, Sebagai Operator Terdepan Telkomsel Turut Perluas Jaringan 5G di Jayapura

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:37 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

19 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

20 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

21 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

22 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com