Dua Dari Tiga Pelaku Pemerkosaan Pacar Anggota Polisi di Uncen Ditangkap
JAYAPURA - Sat Reskrim Polres Jayapura Kota dibackup tim Gakkum Ops Nemangkawi 2018 dan Tim Jatanras Polda Papua berhasil membekuk EG dan MW yang merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa dua sejoli pada 25 Desember 2018 lalu saat berada di seputaran Kampus Uncen Perumnas III Waena.
Selain merampas barang milik R yang merupakan anggota Di Polda Papua, pacar dari R berinisial ATM diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang di bawah ancaman senjata tajam.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura. Dimana EG ditangkap saat sedang berada di Gudang Kargo di Bandar Udara Sentani, sementara rekannya ditangkap di Pasar Baru Sentani.
"Satu pelaku masih dalam pengejaran, sedangkan dua pelaku sudah kami tangkap dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses lebih lanjut," ujarnya saat menggelar rilis pers di Mapolres Jayapura Kota, Senin (14/1) sore.
Lanjut Gustav, kejadian naas itu terjadi ketika kedua korban yang mengendarai motor hendak menikmati pemandangan sore di seputaran Direktorat Uncen Perumnas III. Ketika hendak pulang, kedua korban dihadang oleh para pelaku menggunakan alat tajam, kemudian pelaku menggasak barang milik korban dan memperkosa korban wanita.
“Korban pria dibacok dan mengenai jari, sedangkan wanitanya digiring ke semak-semak lalu diperkosa bergiliran oleh para pelaku,” terangnya.
Lanjut Gustav, selain mengamankan pelaku kekerasan dan pemerkosaan, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku penadahan barang kejahatan yang dijual pelaku.
“Ada satu pelaku yang kami tangkap terkait kasus penadahan yakni bernisial B. Dia yang membeli HP milik korban dari para pelaku dan kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatanya pelaku EG dan MW dijarat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencuriang dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjra. Sedangkan untuk pelaku B yang merupakan penadah hasil kejahatan disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. *