MENU TUTUP

Bawa Ganja ke Indonesia 4 WNA Papua  Nugini Ditangkap  

Selasa, 15 Januari 2019 | 08:04 WIB / Roberth
Bawa Ganja ke Indonesia 4 WNA Papua  Nugini Ditangkap   2 WNA Papua Nugini menunjukan ganja yang dibawanya/Humas Polda Papua

JAYAPURA–Anggota Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh AKBP M. Darodjat melakukan  penangkapan terhadap 4 orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (14/1) malam sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di warung makan depan pompa Bensin Entrop. Hal ini benarkan Kabid Humas  Polda Papua Kombes AM Kamal, Selasa (15/1) pagi.

Dari keterangannya anggota Dit Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa ada WNA asal PNG yang datang membawa narkotika jenis Ganja ke wilayah Indonesia.  Sehingga tim mendalami informasi tersebut dan sudah mengantongi ciri-ciri orang yang membawa Narkotika jenis ganja.

"Melihat pelaku Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26) memasuki salah satu warung makan di Entrop, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di dapati bungkus plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam. Dari keterangan pelaku didapatkan bahwa ada 2 orang temannya yang berada di salah satu hotel di Entrop kemudian tim bergerak menuju hotel dan mengamankan 2 orang pelaku  Sedrik (19) dan Andrew (22),"ujarnya.

Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel didapati 3 karung ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari. 

"Kemudian keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

Kata dia, barang bukti yang diamankan yaitu 41 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja serta 3 karung ukuran sedang yang juga berisikan narkotika jenis ganja.

Dikatakan Kabid Humas, pasal yang dipersangkakan terhadap ke 4 pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (8 miliyar), atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.*

                                                                                                 

 


BACA JUGA

TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

2 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

2 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

9 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

10 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com