Kepala Maba Minta Pemerintah Tidak Terbitkan Izin Tambang Emas di Wondama
MANOKWARI - Kepala Mananir Baba (Maba) Teluk Wondama Yan Anthon Yoteni meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Papua Barat maupun Distamben Teluk Wondama dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan untuk tidak terburu-buru terbitkan izin operasi tambang emas di tiga distrik yang ada di Teluk Wondama.
Alasan itu disampaikan Yoteni mengingat lokasi tambang emas tersebut bukan menjadi milik masyarakat adat setempat sendiri, namun masih ada masyatakat di luar dan di dalam Teluk Wondama yang juga memiliki lokasi tersebut.
Hal ini tegaskan Yoteni agar tidak menjadi polemik konflik sosial masyarakat adat setempat, juga dengan perusahan dan pemerintah, maka itu Yoteni berharap pemerintah tidak gegabah terbitkan izin tambang emas.
"Jadi, pemerintah tidak gegabah terbitkan izin kepada perusahan tambang emas di tiga distrik yang menjadi target tambang emas tersebut guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan bersama," tegas Yoteni melalui sambungan telepon, Minggu (20/1/2019).
Menurutnya, cairan mercuri yang akan dipakai akan berdampak kepada kerusakan Teluk Cenderawasih atau Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) di Wondama tersebut. Untuk itu perlu adanya kajian secara baik sebelum perusahan tambang itu beroperasi.
Apalagi Teluk Wondama masuk pada wilayah TNTC Papua dan Papua Barat. Artinya kalau sampai cairan mercuri meluas maka akan merusak laut, sehingga keanekargaman di TNTC rusak.
Bahkan dampak dari itu akan merusak air bersih di lingkungan tersebut, sehingga warga tidak mendapat air bersih, maka sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru terbitkan izin, namun dilakukan kajian mendalam.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkunga Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Rudolof Rumbino mengatakan bahwa proses dokumen Amdal hampir selesai.
Bahkan saat ini pihak perusahan sedang mengurus izin operasi kepada pemprov melalui PTSP, termasuk pemkab Wondama, sebab kata Rumbino sudah ada kesepakatan antara pemda, masyarakat pemilik hak ulayat dan perusahan agar tambang emas segera beroperasi. *