MENU TUTUP

Kasus 81 Kontainer Kayu Ilegal di Papua Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu, 27 Januari 2019 | 08:07 WIB / Andi Riri
Kasus 81 Kontainer Kayu Ilegal di Papua Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Kayu didugal ilega yang disita di pelabuhan Jayapura/Andi Riri

JAYAPURA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontainer kayu bernilai miliaran rupiah yang disita dari pelabuhan Jayapura dan Nabire, Agustus 2018 lalu.

Terkait kasus ini pula yang menyeret Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang pemilik kayu yang disita.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Richard Pugu mengatakan, saat ini penyidikan telah masuk dalam tahap pemeriksaan dokumen di Pengadilan Negeri Jayapura.

“PPNS sudah berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas, penyidik (PPNS) sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses,” aku Richard di Jayapura, Jumat (25/1/2019) lalu.

Dijelaskan, kayu yang disita tersebut diangkut dalam kontainer yakni sebanyak 50 kontainer dari pelabuhan Jayapura dan 31 kontainer dari pelabuhan Nabire, dengan tujuan yang sama yaitu pelabuhan Surabaya

Disinggung soal proses lelang kayu tersebut, Richard mengaku, kayu tersebut sudah bisa dilelang apabila sudah ada putusan izin dari Pengadilan Negeri. Sebab proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang  bukti yang akan dilelang.

“Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari pengadilan negeri, hal ini sesuai prosedur hukum. Proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang – Undang,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai kekhawatiran adanya penyusutan volume dan beperngaruh pada nilai ekonomi apabila kayu tersebut tidak segera dilelang ? Richard menegaskan, pastinya prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum, yang mana tahapannya selama ini sudah berjalan sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Papua non aktif, Jan Jap Ormuseray menjelaskan, kayu diduga ilegal tersebut milik sejumlah perusahaan di Nabire. Sebanyak 50 kontainer kayu tersebut diangkut dari Pelabuhan Nabire ke pelabuhan Jayapura menggunakan kapal Oriental Diamond untuk selanjutnya akan dikirim ke Surabaya.

"Ini sudah berulang ulang dan modus yang dipakai juga sama. Pastinya kita akan proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,"tegasnya.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:11 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB
TERKINI

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

16 Jam yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

17 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

17 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

1 Hari yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com