MENU TUTUP

Dinilai Berhasil Memberantas Miras, Pemprov Papua Terima Penghargaan dari APPSI

Selasa, 29 Januari 2019 | 12:57 WIB / Andi Riri
Dinilai Berhasil Memberantas Miras, Pemprov Papua Terima Penghargaan dari  APPSI Asisten Gubernur Papua, Doren Wakerkwa mewakili Gubernur menerima penghargaan Adhi Purna Karya Bidang Sosial dari APPSI/Istimewa

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Papua menerima penghargaan Adhi Purna Karya Bidang Sosial dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Penghargaan ini diberikan karena pemerintah Papua dinilai berhasil dalam upaya memberantas miras guna membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas, baik secara jasmani, rohani, maupun dalam bersosial.

Acara pemberian penghargaan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo berlangsung di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/1/2019) malam.

Selain menerima penghargaan, pemerintah Papua juga masuk nominasi tiga besar provinsi dalam penghargaan Adhi Purna Prima bidang Pengentasan Kemiskinan. 

“Dengan hasil ini, menjadi komitmen bagi gubernur dan wakil gubernur Papua untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan di periode kedua mereka memimpin, dengan tentunya asistensi dari jajaran Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten/kota, serta stakeholder terkait,” kata Asisten Gubernur, Doren Wakerkwa mewakili pemerintah Papua dalam acara penerimaan penghargaan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengharapkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk pula Pemprov Papua, untuk jeli mengembangkan hal-hal kecil, namun memiliki manfaat yang besar, yang mana ini berlaku di berbagai lini sektor pembangunan.

“Yang terpenting, masing-masing daerah dapat mengembangkan potensi yang kecil sekalipun. Demikian, kala ini terus digerakkan, dikembangkan, maka akan menjadi potensi yang besar, yang menyangkut berbagai sektor pembangunan apapun,” serunya.

Ketua Umum APPSI, H. Soekarwo menjelaskan bahwa jalan menuju masyarakat sejahtera itu melalui pelayanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Terdapat 4 syarat, yang mana 3 diantaranya digarisbawahi, yakni kesejahteraan masyarakat hanya bisa dilakukan dalam konsep pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas, dan partisipatoris, yang mana stakeholder harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya

Dalam hal ini, sesuatu yang menjadi public policy dibicarakan dengan APPSI, dibicarakan dengan asosiasi bupati dan wali kota, untuk kemudian didorong ke pemerintah pusat. Namun, program yang dijalankan ini membuat hampir tidak ada berita tentang produktivitas, melainkan OTT (korupsi).*


BACA JUGA

Figur Inspiratif 2025, Dominggus Catue : Piagam Ini Untuk Tim DJ dan Masyarakat Sarmi

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:03 WIB

Kodam Cenderawasih Raih Peringkat Pertama Penghargaan KPPN Awards 2024, Ini Kategorinya

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:31 WIB

Freeport Indonesia Raih Dua Penghargaan Subroto Award 2024, Claus Wamafma: Sebuah Kehormatan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:32 WIB

Hut TNI ke-79, Kodim 1714/Pj Terima Penghargaan Samkarya Nugraha dari Presiden Jokowi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:29 WIB

Ini Penghargaan Kemendagri dan Tempo Media Grup untuk Pj Gubernur Ribka Haluk

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:25 WIB
TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

4 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

5 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

6 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

8 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com