MENU TUTUP

Dinilai Berhasil Memberantas Miras, Pemprov Papua Terima Penghargaan dari APPSI

Selasa, 29 Januari 2019 | 12:57 WIB / Andi Riri
Dinilai Berhasil Memberantas Miras, Pemprov Papua Terima Penghargaan dari  APPSI Asisten Gubernur Papua, Doren Wakerkwa mewakili Gubernur menerima penghargaan Adhi Purna Karya Bidang Sosial dari APPSI/Istimewa

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Papua menerima penghargaan Adhi Purna Karya Bidang Sosial dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Penghargaan ini diberikan karena pemerintah Papua dinilai berhasil dalam upaya memberantas miras guna membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas, baik secara jasmani, rohani, maupun dalam bersosial.

Acara pemberian penghargaan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo berlangsung di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/1/2019) malam.

Selain menerima penghargaan, pemerintah Papua juga masuk nominasi tiga besar provinsi dalam penghargaan Adhi Purna Prima bidang Pengentasan Kemiskinan. 

“Dengan hasil ini, menjadi komitmen bagi gubernur dan wakil gubernur Papua untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan di periode kedua mereka memimpin, dengan tentunya asistensi dari jajaran Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten/kota, serta stakeholder terkait,” kata Asisten Gubernur, Doren Wakerkwa mewakili pemerintah Papua dalam acara penerimaan penghargaan tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengharapkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk pula Pemprov Papua, untuk jeli mengembangkan hal-hal kecil, namun memiliki manfaat yang besar, yang mana ini berlaku di berbagai lini sektor pembangunan.

“Yang terpenting, masing-masing daerah dapat mengembangkan potensi yang kecil sekalipun. Demikian, kala ini terus digerakkan, dikembangkan, maka akan menjadi potensi yang besar, yang menyangkut berbagai sektor pembangunan apapun,” serunya.

Ketua Umum APPSI, H. Soekarwo menjelaskan bahwa jalan menuju masyarakat sejahtera itu melalui pelayanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Terdapat 4 syarat, yang mana 3 diantaranya digarisbawahi, yakni kesejahteraan masyarakat hanya bisa dilakukan dalam konsep pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas, dan partisipatoris, yang mana stakeholder harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya

Dalam hal ini, sesuatu yang menjadi public policy dibicarakan dengan APPSI, dibicarakan dengan asosiasi bupati dan wali kota, untuk kemudian didorong ke pemerintah pusat. Namun, program yang dijalankan ini membuat hampir tidak ada berita tentang produktivitas, melainkan OTT (korupsi).*


BACA JUGA

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

Kamis, 18 April 2024 | 16:36 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Pimpin Daerah Konflik di Papua, Dr.H. Tumiran Raih Penghargaan Future Leader Award 2024

Sabtu, 09 Maret 2024 | 15:02 WIB

Kapolresta Jayapura Berikan Penghargaan Kepada Sembilan Personel Berprestasi

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:03 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB
TERKINI

Empat Hari Terkendala Pesawat, Jenazah Alexander Parapak yang Ditembak KKB Berhasil Dievakuasi

11 Jam yang lalu

Satu Orang Diamankan Saat Pengejaran Pelaku Penyerangan Patroli Satgas 527/BY di Paniai

1 Hari yang lalu

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kasad Kunker ke Wilayah Merauke Papua Selatan

1 Hari yang lalu

Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia

2 Hari yang lalu

Pemprov Papua: Penerapan Merdeka Belajar Butuh Kerja Sama Orang Tua

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com