Gugatan Sengketa Pilkada Briyur Wenda Kandas di PTUN Jakarta
JAYAPURA,- Gugatan salah satu calon Bupati Lanny Jaya, Briyur Wenda, yang tidak puas dengan hasil perolehan suara pada pilkada 2017 lalu, akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, (15/3) kemarin.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua, sempat menuai polemik, dimana sudah ada pelantikan Bupati Definitif sejak Mei 2017 lalu, namun masih menyisakan ketidakpuasan dari Calon Bupati Briyur Wenda yang ketika itu kalah dalam perolehan suara melawan incumbent Befa Yigibalom.
Selain menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Briyur Wenda juga menempuh proses hukum di PTUN Jakarta dengan menggugat SK Mendagri No.131.91-3049 tentang pengangkatan Bupati Lanny Jaya Provinsi Papua dan SK Nomor 131.91-3050 tentang pengangkatan Bupati Lanny Jaya Provinsi Papua, serta Naskah Dinas Mendagri No.273/2222/SJ tanggal 10 Mei 2017 dibawah register perkara No:244/G/2017/PTUN Jakarta tertanggal 20 November 2017.
Pada tanggal 11 Desember 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan penetapan Dismissal dengan menolak seluruh gugatan Pemohon Briyur Wenda.
Merasa tidak puas dengan putusan Hakim, maka selanjutnya tanggal 22 Desember 2017, Pemohon Briyur Wenda mengajukan perlawanan dengan Register Perkara No. 244/PLW/2017/PTUN-JKT, dan melalui proses persidangan selama 2 (dua) bulan maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 telah mengeluarkan putusan menolak perlawanan Pemohon Briyur Wenda yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Suhardi Somomoeljono & Associates.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemda Lanny Jaya, Pieter Ell SH dan Rahman Ramli mengatakan, dengan adanya Putusan ini maka terbukti bahwa Surat Keputusan Mendagri tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua periode 2017-2022 atas nama Befa Yigibalom, SE, M.Si dan Yemis Kogoya, S.Ip adalah sah secara hukum. *