Surat Persetujuan DOB Kuri Wamesa dari DPR PB Diserahkan ke Bupati Wondama
MANOKWARI- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 1.d tahun 2017 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kuri Wamesa sebagai pemekaran dari Kabupaten Teluk Wondama.
Untuk diketahui, DOB Kuri Wamesa masuk ke wilayah administrasi Pemda Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni saat kembali dari Teluk Wondama, Senin (18/2/2019) lalu, menjelaskan, surat keputusan itu diserahkan kepada Bupati Teluk Wondama pada Minggu (17/2/2019).
Usai menerima SK itu, Bupati Teluk Wondama, kata Yoteni sangat merespon baik. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat dari jalur pengangkatan adat Wondama, Yoteni wajib memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat setempat.
Pengusulan pemekaran Kuri Wamesa berdasarkan Surat Bupati Teluk Wondama Nomor 135/268/BUP TW/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang permohonan kelengkapan administrasi dalam rangka pembentukan daerah persiapan pemekaran Kabupaten Kuri Wamesa.
Penyerahan SK DPR kepada pemerintah Teluk Wondama bertepatan dengan masa reses 1 DPR Papua Barat tahun 2019. Kata Yoteni, secara administrasi Kuri Wamesa sudah layak menjadi daerah persiapan pemekaran.
Ditanya tentang sumber pendapatan Kuri Wamesa, jawab Yoteni sangat berlimpah untuk memandirikan Kuri Wamesa kedepannya, sebut saja Sumber Daya Alam (SDA) seperti emas, batu bara, kayu, perkebunan, pertanian, dan hasil tangkapan di laut.
Lebih lanjut, Yoteni menjelaskan kalau mereka menggunakan jalan darat ke Wondama dan sesampai di Saububar masyarakat setempat meminta agar surat keputusan DPR bagi DOB Kuri Wamesa diperlihatkan kepada mereka, namun Yoteni memilih serahkan kepada Bupati Teluk Wondama dan nantinya bupati sendiri yang akan umumkan kepada masyarakat. *