MENU TUTUP

Tabrak Lari Hingga Korbannya Tewas, Mantan Anggota Dewan Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 22 Februari 2019 | 18:32 WIB / Cholid
Tabrak Lari Hingga Korbannya Tewas, Mantan Anggota Dewan Terancam 12 Tahun Penjara ST tersangka tabrak lari yang megakibatkan dua pengendara motor tewas di lokasi kejadian/Humas

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan dua pengendara motor tewas beberapa waktu lalu diseputaran Dov V atas Distrik Jayapura Utara.

Pelaku yang diketahui berinisial ST ditangkap aparat kepolisian saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang berada di seputaran Distrik Muara Tami, Kamis (21/2) sore.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbina menuturkan ST yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura Kota, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua pengendara motor tewas di lokasi kejadian.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum yang berlaku,” jelasnya, Jumat (22/2) sore.

Ia menerangkan,penyebab kecelakaan itu akibat pengaruh minuman keras, dimana saat kejadian pengendara ST mabuk sehingga hilang kendali dan menabrak pengendara motor yang mengakibatkan keduanya tewas di tempat.

“ST yang juga mantan anggota DPRD di salah satu kabupaten di Provinsi Papua, dijerat pasal 311 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang mengakibatkan dua pengendara motor yakni Jhon Gobay dan Carolina Nawipa tewas di lokasi kejadian usai ditabrak mobil yang dikendarai oleh ST terjadi pada Selasa (19/2) lalu dengan lokasi kejadian di jalan Trikora Dok V Atas Distrik Jayapura Utara, sekitar pukul 07.30 WIT.

Dua orang korban tewas  dengan luka berat usai terhempas di trotoar jalan, sementara ST langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Kendaraan yang dipakai pun telah diamankan untuk dijadikan barang bukti. *


BACA JUGA

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Polres Jayapura Ungkap Kasus Begal Tewaskan Driver Ojol di Sentani

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:50 WIB

Seorang Pria Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Perempuannya saat Pesta Miras

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:06 WIB
TERKINI

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

8 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

15 Jam yang lalu

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

1 Hari yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

1 Hari yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com