MENU TUTUP

Tabrak Lari Hingga Korbannya Tewas, Mantan Anggota Dewan Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 22 Februari 2019 | 18:32 WIB / Cholid
Tabrak Lari Hingga Korbannya Tewas, Mantan Anggota Dewan Terancam 12 Tahun Penjara ST tersangka tabrak lari yang megakibatkan dua pengendara motor tewas di lokasi kejadian/Humas

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan dua pengendara motor tewas beberapa waktu lalu diseputaran Dov V atas Distrik Jayapura Utara.

Pelaku yang diketahui berinisial ST ditangkap aparat kepolisian saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang berada di seputaran Distrik Muara Tami, Kamis (21/2) sore.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbina menuturkan ST yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura Kota, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua pengendara motor tewas di lokasi kejadian.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum yang berlaku,” jelasnya, Jumat (22/2) sore.

Ia menerangkan,penyebab kecelakaan itu akibat pengaruh minuman keras, dimana saat kejadian pengendara ST mabuk sehingga hilang kendali dan menabrak pengendara motor yang mengakibatkan keduanya tewas di tempat.

“ST yang juga mantan anggota DPRD di salah satu kabupaten di Provinsi Papua, dijerat pasal 311 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kecelakaan maut yang mengakibatkan dua pengendara motor yakni Jhon Gobay dan Carolina Nawipa tewas di lokasi kejadian usai ditabrak mobil yang dikendarai oleh ST terjadi pada Selasa (19/2) lalu dengan lokasi kejadian di jalan Trikora Dok V Atas Distrik Jayapura Utara, sekitar pukul 07.30 WIT.

Dua orang korban tewas  dengan luka berat usai terhempas di trotoar jalan, sementara ST langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Kendaraan yang dipakai pun telah diamankan untuk dijadikan barang bukti. *


BACA JUGA

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

4 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

13 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

18 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

23 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com