MENU TUTUP

Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Maret 2019 | 14:11 WIB / Cholid
Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi Pelaku saat diamankan beserta barang bukti/Humas

JAYAPURA – Tim Delta dan Charli Polres Jayapura Kota berhasil membukuk dua pengedar ganja di seputaran Kelurahan Argapura, Jumat (1/3) lalu.

Kedua pengedar RY (22) dan MS (27) yang merupakan pria dan wanita ini ditangkap dibelakang Hotel Relat, sekitar pukul 17.40 WIT. Dimana dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti enam Pekat ganja kering yang disimpan didalam plastic bertulisakn  roots rice ukuran 1kg.

Keduanya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayaura kota terkait kepemilikan ganja kering tersebut.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan sejauh ini dari hasil pemeriksaan menyebutkan kedua pelaku sering kerap mengedarkan ganja di seputaran Argapura dimana barang tersebut didapatkannya dari WNA asal PNG.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba dan telah berada di balik jeruji besi tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ujar Jahja, Minggu (3/3) siang.

Lanjut Jahja, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang resah atas peredaran ganja diseputaran Argapura yang sering dilakukan oleh keduanya, sehingga tim Delta dan tim Carli melakukan penyidikan dan penyilidikan alhasil keduanya ditangkap di rumah salah satu pelaku.

 “Saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di dalam kamar rumah milik RY, dimana keduanya sedang mengonsumsi miras dan ganja,” unjar Jahja.

Dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengakui perbuatanya dimana ganja tersebut merupakan milik keduanya yang didapat dari warga Negara PNG.

 “Rumah pelaku sering menjadi tempat persinggahan WNA PNG yang membawa ganja ke Kota Jayapura. Selain itu juga hasil dari penjualan ganja selama ini dipakai untuk membeli miras,” jelas Jahja.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB

Dinkes Jayapura Beri Layanan Kesehatan Gratis Peringati HKN

Selasa, 12 November 2024 | 15:02 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

2 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

5 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

6 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

6 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com