MENU TUTUP

Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Maret 2019 | 14:11 WIB / Cholid
Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi Pelaku saat diamankan beserta barang bukti/Humas

JAYAPURA – Tim Delta dan Charli Polres Jayapura Kota berhasil membukuk dua pengedar ganja di seputaran Kelurahan Argapura, Jumat (1/3) lalu.

Kedua pengedar RY (22) dan MS (27) yang merupakan pria dan wanita ini ditangkap dibelakang Hotel Relat, sekitar pukul 17.40 WIT. Dimana dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti enam Pekat ganja kering yang disimpan didalam plastic bertulisakn  roots rice ukuran 1kg.

Keduanya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayaura kota terkait kepemilikan ganja kering tersebut.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan sejauh ini dari hasil pemeriksaan menyebutkan kedua pelaku sering kerap mengedarkan ganja di seputaran Argapura dimana barang tersebut didapatkannya dari WNA asal PNG.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba dan telah berada di balik jeruji besi tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ujar Jahja, Minggu (3/3) siang.

Lanjut Jahja, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang resah atas peredaran ganja diseputaran Argapura yang sering dilakukan oleh keduanya, sehingga tim Delta dan tim Carli melakukan penyidikan dan penyilidikan alhasil keduanya ditangkap di rumah salah satu pelaku.

 “Saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di dalam kamar rumah milik RY, dimana keduanya sedang mengonsumsi miras dan ganja,” unjar Jahja.

Dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengakui perbuatanya dimana ganja tersebut merupakan milik keduanya yang didapat dari warga Negara PNG.

 “Rumah pelaku sering menjadi tempat persinggahan WNA PNG yang membawa ganja ke Kota Jayapura. Selain itu juga hasil dari penjualan ganja selama ini dipakai untuk membeli miras,” jelas Jahja.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Grand Opening Dealer Chery Jayapura, Hadirkan Mobil SuperHybrid Sesuai Kondisi Geografis Papua

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:19 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Jalin Silaturahmi dengan Wartawan di Timika

1 Jam yang lalu
Profil

Mathius Fakhiri, Gubernur Pemenang PSU Provinsi Papua 2025

3 Jam yang lalu

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

15 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

15 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com