MENU TUTUP

Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Maret 2019 | 14:11 WIB / Cholid
Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi Pelaku saat diamankan beserta barang bukti/Humas

JAYAPURA – Tim Delta dan Charli Polres Jayapura Kota berhasil membukuk dua pengedar ganja di seputaran Kelurahan Argapura, Jumat (1/3) lalu.

Kedua pengedar RY (22) dan MS (27) yang merupakan pria dan wanita ini ditangkap dibelakang Hotel Relat, sekitar pukul 17.40 WIT. Dimana dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti enam Pekat ganja kering yang disimpan didalam plastic bertulisakn  roots rice ukuran 1kg.

Keduanya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayaura kota terkait kepemilikan ganja kering tersebut.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan sejauh ini dari hasil pemeriksaan menyebutkan kedua pelaku sering kerap mengedarkan ganja di seputaran Argapura dimana barang tersebut didapatkannya dari WNA asal PNG.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba dan telah berada di balik jeruji besi tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ujar Jahja, Minggu (3/3) siang.

Lanjut Jahja, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang resah atas peredaran ganja diseputaran Argapura yang sering dilakukan oleh keduanya, sehingga tim Delta dan tim Carli melakukan penyidikan dan penyilidikan alhasil keduanya ditangkap di rumah salah satu pelaku.

 “Saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di dalam kamar rumah milik RY, dimana keduanya sedang mengonsumsi miras dan ganja,” unjar Jahja.

Dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengakui perbuatanya dimana ganja tersebut merupakan milik keduanya yang didapat dari warga Negara PNG.

 “Rumah pelaku sering menjadi tempat persinggahan WNA PNG yang membawa ganja ke Kota Jayapura. Selain itu juga hasil dari penjualan ganja selama ini dipakai untuk membeli miras,” jelas Jahja.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

Kamis, 18 April 2024 | 18:59 WIB

Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 19:37 WIB

Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum

Senin, 15 April 2024 | 19:30 WIB

Anggota PERADI Kota Jayapura Diundang Hadiri RAC dan Halal Bihalal 15 April Mendatang

Minggu, 14 April 2024 | 12:30 WIB

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Jayapura, Empat Warga Diamankan

Jumat, 12 April 2024 | 17:59 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

1 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com