MENU TUTUP

Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Maret 2019 | 14:11 WIB / Cholid
Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi Pelaku saat diamankan beserta barang bukti/Humas

JAYAPURA – Tim Delta dan Charli Polres Jayapura Kota berhasil membukuk dua pengedar ganja di seputaran Kelurahan Argapura, Jumat (1/3) lalu.

Kedua pengedar RY (22) dan MS (27) yang merupakan pria dan wanita ini ditangkap dibelakang Hotel Relat, sekitar pukul 17.40 WIT. Dimana dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti enam Pekat ganja kering yang disimpan didalam plastic bertulisakn  roots rice ukuran 1kg.

Keduanya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayaura kota terkait kepemilikan ganja kering tersebut.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan sejauh ini dari hasil pemeriksaan menyebutkan kedua pelaku sering kerap mengedarkan ganja di seputaran Argapura dimana barang tersebut didapatkannya dari WNA asal PNG.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba dan telah berada di balik jeruji besi tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ujar Jahja, Minggu (3/3) siang.

Lanjut Jahja, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang resah atas peredaran ganja diseputaran Argapura yang sering dilakukan oleh keduanya, sehingga tim Delta dan tim Carli melakukan penyidikan dan penyilidikan alhasil keduanya ditangkap di rumah salah satu pelaku.

 “Saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di dalam kamar rumah milik RY, dimana keduanya sedang mengonsumsi miras dan ganja,” unjar Jahja.

Dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengakui perbuatanya dimana ganja tersebut merupakan milik keduanya yang didapat dari warga Negara PNG.

 “Rumah pelaku sering menjadi tempat persinggahan WNA PNG yang membawa ganja ke Kota Jayapura. Selain itu juga hasil dari penjualan ganja selama ini dipakai untuk membeli miras,” jelas Jahja.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

Minggu, 06 Juli 2025 | 07:08 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB
TERKINI

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

1 Jam yang lalu

Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Raih Juara III Umum di Kejurnas APM Series 2025

5 Jam yang lalu

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

16 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

17 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com