MENU TUTUP

Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Maret 2019 | 14:11 WIB / Cholid
Jadi Pengedar Ganja, Muda-Mudi di Argapura Ditangkap Polisi Pelaku saat diamankan beserta barang bukti/Humas

JAYAPURA – Tim Delta dan Charli Polres Jayapura Kota berhasil membukuk dua pengedar ganja di seputaran Kelurahan Argapura, Jumat (1/3) lalu.

Kedua pengedar RY (22) dan MS (27) yang merupakan pria dan wanita ini ditangkap dibelakang Hotel Relat, sekitar pukul 17.40 WIT. Dimana dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti enam Pekat ganja kering yang disimpan didalam plastic bertulisakn  roots rice ukuran 1kg.

Keduanya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayaura kota terkait kepemilikan ganja kering tersebut.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan sejauh ini dari hasil pemeriksaan menyebutkan kedua pelaku sering kerap mengedarkan ganja di seputaran Argapura dimana barang tersebut didapatkannya dari WNA asal PNG.

“Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba dan telah berada di balik jeruji besi tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ujar Jahja, Minggu (3/3) siang.

Lanjut Jahja, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang resah atas peredaran ganja diseputaran Argapura yang sering dilakukan oleh keduanya, sehingga tim Delta dan tim Carli melakukan penyidikan dan penyilidikan alhasil keduanya ditangkap di rumah salah satu pelaku.

 “Saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di dalam kamar rumah milik RY, dimana keduanya sedang mengonsumsi miras dan ganja,” unjar Jahja.

Dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengakui perbuatanya dimana ganja tersebut merupakan milik keduanya yang didapat dari warga Negara PNG.

 “Rumah pelaku sering menjadi tempat persinggahan WNA PNG yang membawa ganja ke Kota Jayapura. Selain itu juga hasil dari penjualan ganja selama ini dipakai untuk membeli miras,” jelas Jahja.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Yunus Wonda - Haris Richard Yoku Resmi Pimpin Kabupaten Jayapura

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:56 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

12 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

13 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

13 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com