Di Sentani, Oknum PNS Tega Perkosa Anak Kandung
SENTANI – Aksi bejat dilakukan oleh PD (40). Warga perumahan belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri bernama bunga (nama samaran) 14 tahun yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, aksi bejat sang ayah diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya yang tinggal di Kampung Kemtuk Gresi.
“Setelah mendengar cerita dari korban yang merakan cucunya, maka sang nenek melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jayapura,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.
Kata Kapolres, kejadian pemerkosaan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama yakni rumahnya.
“Dari pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah terjadi 3 kali di rumahnya. Setiap kali korban diperkosa, sang ayah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Kapolres.
Dikatakan, aksi dari sang ayah PD ini sudah dilaporkan kepada ibu kandungnya, namun sang ibu malah melarang korban untuk menceritakan kejadian ini kepada keluarga.
“Kejadian pemerkosaan tersebut sudah diceritakan kepada ibu kandungnya, namun sang ibu malah melarang korban untuk menceritakan hal tersebut kepada keluarga. Tetapi karena tidak tahan dengan aksi bejat sang ayah, maka korban menceritakan hal tersebut kepadanya neneknya yang tinggal di Kampung Kemtuk Gresi,” ungkap Kapolres.
Dari laporan yang dierima sang korban, maka Tim Opsnal Cycloop yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Oscar F. Rahadian menangkap pelaku di rumahnya di perumahan belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap pelaku masih dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Kapolres.
Mantan Kapolres Mimika tersebut menambahkan, pelaku PD merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Jayapura. “Pelaku adalah PNS yang bertugas di kantor DPRD Kabupaten Jayapura,” terangnya.
Saat ini pelaku PD sudah ditahan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya. *