MENU TUTUP

Di Sentani, Oknum PNS Tega Perkosa Anak Kandung

Jumat, 15 Maret 2019 | 17:00 WIB / Andy
Di Sentani, Oknum PNS Tega Perkosa Anak Kandung Pelaku Piter Demongkreng (40) saat diamankan oleh Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura di rumahnya/Istimewa

SENTANI – Aksi bejat dilakukan oleh PD (40). Warga perumahan belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri bernama bunga (nama samaran) 14 tahun yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, aksi bejat sang ayah diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya yang tinggal di Kampung Kemtuk Gresi.

“Setelah mendengar cerita dari korban yang merakan cucunya, maka sang nenek melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jayapura,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.

Kata Kapolres, kejadian pemerkosaan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama yakni rumahnya.

“Dari pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah terjadi 3 kali di rumahnya. Setiap kali korban diperkosa, sang ayah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Kapolres.

Dikatakan, aksi dari sang ayah PD ini sudah dilaporkan kepada ibu kandungnya, namun sang ibu malah melarang korban untuk menceritakan kejadian ini kepada keluarga.

“Kejadian pemerkosaan tersebut sudah diceritakan kepada ibu kandungnya, namun sang ibu malah melarang korban untuk menceritakan hal tersebut kepada keluarga. Tetapi karena tidak tahan dengan aksi bejat sang ayah, maka korban menceritakan hal tersebut kepadanya neneknya yang tinggal di Kampung Kemtuk Gresi,” ungkap Kapolres.

Dari laporan yang dierima sang korban, maka Tim Opsnal Cycloop yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Oscar F. Rahadian menangkap pelaku di rumahnya di perumahan belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap pelaku masih dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Kapolres.

Mantan Kapolres Mimika tersebut menambahkan, pelaku PD merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Jayapura. “Pelaku adalah PNS yang bertugas di kantor DPRD Kabupaten Jayapura,” terangnya.

Saat  ini pelaku PD sudah ditahan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya. *


BACA JUGA

Ban Pecah, Pesawat Cargo Trigana Air Gagal Take Off di Bandara Sentani

Senin, 18 Desember 2023 | 13:55 WIB

Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Penumpang Diamankan Personil Kopasgat di Bandara Sentani Jayapura

Minggu, 30 Juli 2023 | 13:37 WIB

Sukses Gelaran FDS 2023, Trafik Layanan Data Telkomsel Tumbuh 118 Persen

Minggu, 16 Juli 2023 | 16:35 WIB

Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II Seberat 250 Kilogram Ditemukan

Selasa, 11 Juli 2023 | 12:17 WIB

Telkomsel Siap Dukung Kenyamanan Pengalaman Digital di Perhelatan Festival Danau Sentani 2023

Rabu, 05 Juli 2023 | 05:45 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

1 Hari yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

2 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

2 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

2 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com