MENU TUTUP

Di Sentani, Oknum PNS Tega Perkosa Anak Kandung

Jumat, 15 Maret 2019 | 17:00 WIB / Andy
Di Sentani, Oknum PNS Tega Perkosa Anak Kandung Pelaku Piter Demongkreng (40) saat diamankan oleh Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura di rumahnya/Istimewa

SENTANI – Aksi bejat dilakukan oleh PD (40). Warga perumahan belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri bernama bunga (nama samaran) 14 tahun yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, aksi bejat sang ayah diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya yang tinggal di Kampung Kemtuk Gresi.

“Setelah mendengar cerita dari korban yang merakan cucunya, maka sang nenek melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jayapura,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.

Kata Kapolres, kejadian pemerkosaan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama yakni rumahnya.

“Dari pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah terjadi 3 kali di rumahnya. Setiap kali korban diperkosa, sang ayah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Kapolres.

Dikatakan, aksi dari sang ayah PD ini sudah dilaporkan kepada ibu kandungnya, namun sang ibu malah melarang korban untuk menceritakan kejadian ini kepada keluarga.

“Kejadian pemerkosaan tersebut sudah diceritakan kepada ibu kandungnya, namun sang ibu malah melarang korban untuk menceritakan hal tersebut kepada keluarga. Tetapi karena tidak tahan dengan aksi bejat sang ayah, maka korban menceritakan hal tersebut kepadanya neneknya yang tinggal di Kampung Kemtuk Gresi,” ungkap Kapolres.

Dari laporan yang dierima sang korban, maka Tim Opsnal Cycloop yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Oscar F. Rahadian menangkap pelaku di rumahnya di perumahan belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap pelaku masih dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Kapolres.

Mantan Kapolres Mimika tersebut menambahkan, pelaku PD merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Jayapura. “Pelaku adalah PNS yang bertugas di kantor DPRD Kabupaten Jayapura,” terangnya.

Saat  ini pelaku PD sudah ditahan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya. *


BACA JUGA

Peduli Lingkungan, Lanud SPR Gelar Grebek Sampah di Pasar Baru Sentani Jayapura

Sabtu, 01 Maret 2025 | 04:18 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Tujuan Sorong

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:27 WIB

Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Tujuan Biak Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:26 WIB

Aksi Grebek Sampah di Pasar Sentani Jayapura, Kumpulkan 433 Kg Sampah

Minggu, 02 Februari 2025 | 18:05 WIB

Bripka Ronald M. Enok, Pahlawan Papua yang Gugur dalam Tugas Dimakamkan di Sentani

Kamis, 23 Januari 2025 | 02:13 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

12 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

12 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

12 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com