MENU TUTUP

DPO Bandar Ganja Diciduk Saat Pesta Miras di Hamadi

Rabu, 20 Maret 2019 | 07:22 WIB / Cholid
DPO Bandar Ganja Diciduk Saat Pesta Miras di Hamadi Pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – MF alias bapak Isak (33) warga kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan tidak berkutik saat diciduk Tim Delta Polres Jayapura Kota, ketika sedang berpesta miras bersama rekan-rekannya di seputaran Hamadi, beberapa waktu lalu.

MF alias bapak Isak (33) ditangkap lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura Kota yang melarikan diri ketika hendak ditangkap karena terlibat kasus peredaran ganja di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, MF ditangkap lantaran diduga sebagai bendar Ganja, dimana sebelumnya rekan pelaku LW terlebih dahulu ditangkap beserta barang bukti ganja kering senilai puluhan juta rupiah.

“MF ini merupakan DPO, ketika LW yang merupakan rekannya ditangkap, yang bersangkutan langsung melarikan diri sehingga dirinya (MF) masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya, Rabu (20/3) pagi.

Ia pun menuturkan, dari hasil pengembangan diketahui LW dan MF ini merupakan bandar ganja di Kota Jayapura, dimana keduanya terlibat langsung penyelundupan ganja dari PNG ke Indonesia.

“Keduanya ini dikategaorikan sebagai bandar cukup besar di Kota Jayapura. Keduanya ambil ganja itu dari PNG dan di Edarkan di Kota Jayapura,” pungkas Jahja.

Kata Jahja, penangkapan terhadap pelaku setelah tim delta menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan pelaku MF sedang berada di seputaran Hamadi bersama rekan-rekannya. Selain mengamankan pelaku, Tim Delta pun berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan motor curian itu didapatkannya dari hasil barter ganja dengan seseorang yang tidak dikenalnnya beberapa bulan lalu,” terang Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

BGN targetkan pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Polres Jayapura Ungkap Kasus Begal Tewaskan Driver Ojol di Sentani

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:50 WIB
TERKINI

Pemkab Supiori Implementasikan Program Strategis Nasional

12 Menit yang lalu

Pemprov Papua bangun 10 Sekolah Rakyat Untuk Anak Kurang Mampu

16 Menit yang lalu

BGN targetkan pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

22 Menit yang lalu

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

12 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com