MENU TUTUP

DPO Bandar Ganja Diciduk Saat Pesta Miras di Hamadi

Rabu, 20 Maret 2019 | 07:22 WIB / Cholid
DPO Bandar Ganja Diciduk Saat Pesta Miras di Hamadi Pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – MF alias bapak Isak (33) warga kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan tidak berkutik saat diciduk Tim Delta Polres Jayapura Kota, ketika sedang berpesta miras bersama rekan-rekannya di seputaran Hamadi, beberapa waktu lalu.

MF alias bapak Isak (33) ditangkap lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura Kota yang melarikan diri ketika hendak ditangkap karena terlibat kasus peredaran ganja di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, MF ditangkap lantaran diduga sebagai bendar Ganja, dimana sebelumnya rekan pelaku LW terlebih dahulu ditangkap beserta barang bukti ganja kering senilai puluhan juta rupiah.

“MF ini merupakan DPO, ketika LW yang merupakan rekannya ditangkap, yang bersangkutan langsung melarikan diri sehingga dirinya (MF) masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya, Rabu (20/3) pagi.

Ia pun menuturkan, dari hasil pengembangan diketahui LW dan MF ini merupakan bandar ganja di Kota Jayapura, dimana keduanya terlibat langsung penyelundupan ganja dari PNG ke Indonesia.

“Keduanya ini dikategaorikan sebagai bandar cukup besar di Kota Jayapura. Keduanya ambil ganja itu dari PNG dan di Edarkan di Kota Jayapura,” pungkas Jahja.

Kata Jahja, penangkapan terhadap pelaku setelah tim delta menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan pelaku MF sedang berada di seputaran Hamadi bersama rekan-rekannya. Selain mengamankan pelaku, Tim Delta pun berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan motor curian itu didapatkannya dari hasil barter ganja dengan seseorang yang tidak dikenalnnya beberapa bulan lalu,” terang Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:47 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

Minggu, 06 Juli 2025 | 07:08 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB
TERKINI

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

7 Jam yang lalu

Sentuhan Humanis Satgas Damai Cartenz untuk Anak-anak di Puncak Jaya

7 Jam yang lalu

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, dan Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI

8 Jam yang lalu

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

8 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak Jaya

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com