MENU TUTUP

DPO Bandar Ganja Diciduk Saat Pesta Miras di Hamadi

Rabu, 20 Maret 2019 | 07:22 WIB / Cholid
DPO Bandar Ganja Diciduk Saat Pesta Miras di Hamadi Pelaku ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – MF alias bapak Isak (33) warga kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan tidak berkutik saat diciduk Tim Delta Polres Jayapura Kota, ketika sedang berpesta miras bersama rekan-rekannya di seputaran Hamadi, beberapa waktu lalu.

MF alias bapak Isak (33) ditangkap lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayapura Kota yang melarikan diri ketika hendak ditangkap karena terlibat kasus peredaran ganja di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, MF ditangkap lantaran diduga sebagai bendar Ganja, dimana sebelumnya rekan pelaku LW terlebih dahulu ditangkap beserta barang bukti ganja kering senilai puluhan juta rupiah.

“MF ini merupakan DPO, ketika LW yang merupakan rekannya ditangkap, yang bersangkutan langsung melarikan diri sehingga dirinya (MF) masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya, Rabu (20/3) pagi.

Ia pun menuturkan, dari hasil pengembangan diketahui LW dan MF ini merupakan bandar ganja di Kota Jayapura, dimana keduanya terlibat langsung penyelundupan ganja dari PNG ke Indonesia.

“Keduanya ini dikategaorikan sebagai bandar cukup besar di Kota Jayapura. Keduanya ambil ganja itu dari PNG dan di Edarkan di Kota Jayapura,” pungkas Jahja.

Kata Jahja, penangkapan terhadap pelaku setelah tim delta menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan pelaku MF sedang berada di seputaran Hamadi bersama rekan-rekannya. Selain mengamankan pelaku, Tim Delta pun berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan motor curian itu didapatkannya dari hasil barter ganja dengan seseorang yang tidak dikenalnnya beberapa bulan lalu,” terang Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

Jumat, 23 Mei 2025 | 17:02 WIB

Rektor Uncen Sebut Tudingan Kenaikan UKT Adalah Pembohongan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:33 WIB

Momen Harkitnas, Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:30 WIB

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:48 WIB
TERKINI

Papua Yang Damai Dan Sejahtera,Ketua FKDM: Mari Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum 

2 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz 2025 Sapa Mama Papua dan Anak-anak di Intan Jaya dalam Patroli Dialogis

22 Jam yang lalu

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

22 Jam yang lalu

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

22 Jam yang lalu

Tokoh Agama Imbau Warga Jaga Perdamaian dan Stabilitas di Puncak Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com