MENU TUTUP

1 Raperdasus Dianggap Ilegal, Yoteni Nilai MRP Tidak Hargai Kerja DPR dan Gubernur

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:25 WIB / Albert
1 Raperdasus Dianggap Ilegal, Yoteni Nilai MRP Tidak Hargai Kerja DPR dan Gubernur Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni/Albert

MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mengklaim bahwa rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang perekrutan pengangkatan anggota DPR melalui mekanisme jalur Otsus yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPR PB adalah ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren kepada awak media pekan lalu. Atas pernyataan itu, Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni menganggap bahwa MRP tidak mempercayai produk hukum yang dikerjakan oleh DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat sebagai pembuat produk hukum daerah.

Artinya kerja DPR dan gubernur tidak dihargai, sebab MRP PB beranggapan kalau 1 dari 6 raperdasus itu illegal. Padahal harus dipahami bahwa produk tersebut merupakan hasil kerja DPR dan gubernur atau eksekutif Provinsi Papua Barat, sehingga sangat tidak etis dilontarkan oleh MRP sebagai produk ilegal.

Ketua Komisi A DPR Papua Barat itu menjelaskan bahwa kewenangan MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap setiap raperdasus. Bahkan untuk memberikan pertimbangan persetujuan saat itu, MRP menggunakan 9 tenaga ahli untuk membedah 6 raperdasus tersebut.

Namun sangat disayangkan atas pernyataan MRP terhadap penolakan 1 raperdasus yang dianggap ilegal pasca-DPR Papua Barat menetapkan 6 raperdasus menjadi Perdasus.

Padahal, kata Yoteni, awal penyerahan 6 raperdasus melalui sidang paripurna kedewanan dalam rangka penyerahan raperdasus kepada MRP agar memberikan pertimbangan dan persetujuan selama 30 hari kerja.

Kemudian setelah MRP lakukan tugas mereka dan saatnya dikembalikan raperdasus itu melalui sidang paripurna dewan MRP, namun saat itu tidak ada kata menolak 6 raperdasus tersebut. "Artinya 6 raperdasus tidak ditolak dan secara utuh diserahkan kembali kepada DPR untuk ditindaklanjuti," katanya.

Lanjut dia, justru belakangan MRP lakukan rapat pleno dan menyatakan penolakan terhadap 1 raperdasus tentang perekrutan anggota DPR Jalur Otsus.

"Tidak ada berita acara penolakan raperdasus saat penyerahan 6 raperdasus kepada DPR, tetapi belakangan MRP lakukan pleno setelah mereka menyerahkan raperdasus, sehingga dari sisi mana MRP menilai raperdasus ilegal dan DPR PB lakukan pembohongan public," tegas Yoteni saat jumpa awak media, Rabu (27/3).

Kata dia, misalnya saat waktu penyerahan raperdasus ke DPR dan ada penolakan, maka secara kedewanan akan dibahas bersama mencari solusinya, namun waktu penyerahan tidak ada rekomendasi penolakan apapun.

Oleh sebab itu, secara otomatis DPR anggap sudah selesai dan tidak ada masalah sehingga DPR kembali lakukan konsultasi publik di daerah hingga ke Mendagri sebelum DPR lakukan paripurna untuk menetapkan raperdasus tersebut menjadi perdasus.

Dengan demikian, maka DPR akan konsultasi ke mendagri untuk daftarkan 6 raperdasus agar diberikan penomoran registrasi, dan dibawa kembali ke daerah untuk dimasukan ke lembaran daerah. *


BACA JUGA

Wamendagri Pimpin Rapat Koordinasi PSU dan Enggan Berkomentar DPRP Jalur Otsus

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:25 WIB

Kuasa Hukum: Penundaan SK Pelantikan Anggota DPRP Mengulangi 'Dosa' Lama

Selasa, 29 April 2025 | 19:04 WIB

DPRP Usulkan Pemprov Pinjam Dana Bank Biayai PSU, Tolak Gunakan Dana Cadangan

Kamis, 17 April 2025 | 20:51 WIB

TPNPB OPM : Hentikan Pertambangan Ilegal di Wilayah Timika, Bila Tidak Penyerangan Dilakukan

Selasa, 15 April 2025 | 13:11 WIB
Majelis Rakyat Papua

Program Makanan Bergizi Gratis Kunci Masa Depan Anak Papua yang Sehat dan Cerdas

Rabu, 26 Maret 2025 | 07:54 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Serahkan Bantuan 6.000 Dosis Vaksin DBD kepada Pemkab Mimika

18 Menit yang lalu
Bapenda Bakal Kaji Tarif Galian C di Kabupaten Jayapura

Bapenda Siap Eksekusi Rekomendasi Pansus PAD Kabupaten Jayapura

29 Menit yang lalu

Penembakan di Puncak Jaya, Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gugur

11 Jam yang lalu

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

18 Jam yang lalu

Wamendagri Pimpin Rapat Koordinasi PSU dan Enggan Berkomentar DPRP Jalur Otsus

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com