MENU TUTUP

1 Raperdasus Dianggap Ilegal, Yoteni Nilai MRP Tidak Hargai Kerja DPR dan Gubernur

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:25 WIB / Albert
1 Raperdasus Dianggap Ilegal, Yoteni Nilai MRP Tidak Hargai Kerja DPR dan Gubernur Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni/Albert

MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mengklaim bahwa rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang perekrutan pengangkatan anggota DPR melalui mekanisme jalur Otsus yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPR PB adalah ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren kepada awak media pekan lalu. Atas pernyataan itu, Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni menganggap bahwa MRP tidak mempercayai produk hukum yang dikerjakan oleh DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat sebagai pembuat produk hukum daerah.

Artinya kerja DPR dan gubernur tidak dihargai, sebab MRP PB beranggapan kalau 1 dari 6 raperdasus itu illegal. Padahal harus dipahami bahwa produk tersebut merupakan hasil kerja DPR dan gubernur atau eksekutif Provinsi Papua Barat, sehingga sangat tidak etis dilontarkan oleh MRP sebagai produk ilegal.

Ketua Komisi A DPR Papua Barat itu menjelaskan bahwa kewenangan MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap setiap raperdasus. Bahkan untuk memberikan pertimbangan persetujuan saat itu, MRP menggunakan 9 tenaga ahli untuk membedah 6 raperdasus tersebut.

Namun sangat disayangkan atas pernyataan MRP terhadap penolakan 1 raperdasus yang dianggap ilegal pasca-DPR Papua Barat menetapkan 6 raperdasus menjadi Perdasus.

Padahal, kata Yoteni, awal penyerahan 6 raperdasus melalui sidang paripurna kedewanan dalam rangka penyerahan raperdasus kepada MRP agar memberikan pertimbangan dan persetujuan selama 30 hari kerja.

Kemudian setelah MRP lakukan tugas mereka dan saatnya dikembalikan raperdasus itu melalui sidang paripurna dewan MRP, namun saat itu tidak ada kata menolak 6 raperdasus tersebut. "Artinya 6 raperdasus tidak ditolak dan secara utuh diserahkan kembali kepada DPR untuk ditindaklanjuti," katanya.

Lanjut dia, justru belakangan MRP lakukan rapat pleno dan menyatakan penolakan terhadap 1 raperdasus tentang perekrutan anggota DPR Jalur Otsus.

"Tidak ada berita acara penolakan raperdasus saat penyerahan 6 raperdasus kepada DPR, tetapi belakangan MRP lakukan pleno setelah mereka menyerahkan raperdasus, sehingga dari sisi mana MRP menilai raperdasus ilegal dan DPR PB lakukan pembohongan public," tegas Yoteni saat jumpa awak media, Rabu (27/3).

Kata dia, misalnya saat waktu penyerahan raperdasus ke DPR dan ada penolakan, maka secara kedewanan akan dibahas bersama mencari solusinya, namun waktu penyerahan tidak ada rekomendasi penolakan apapun.

Oleh sebab itu, secara otomatis DPR anggap sudah selesai dan tidak ada masalah sehingga DPR kembali lakukan konsultasi publik di daerah hingga ke Mendagri sebelum DPR lakukan paripurna untuk menetapkan raperdasus tersebut menjadi perdasus.

Dengan demikian, maka DPR akan konsultasi ke mendagri untuk daftarkan 6 raperdasus agar diberikan penomoran registrasi, dan dibawa kembali ke daerah untuk dimasukan ke lembaran daerah. *


BACA JUGA

Anak Asli Papua Terbaik Bisa Maju Sebagai Cagub

Senin, 22 April 2024 | 20:18 WIB

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

Jumat, 19 April 2024 | 17:51 WIB

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

Kamis, 18 April 2024 | 16:22 WIB

Diberi Harapan Namun Berbuntut Kecewa, Anggota Polisi OAP Yang Ikuti SIP Surati MRP

Selasa, 02 April 2024 | 17:02 WIB

Ratusan ASN Pemprov Papua Berunjuk Rasa Tuntut Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda Papua Dicopot

Selasa, 26 Maret 2024 | 00:47 WIB
TERKINI

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

13 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

17 Jam yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

20 Jam yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com