MENU TUTUP

1 Raperdasus Dianggap Ilegal, Yoteni Nilai MRP Tidak Hargai Kerja DPR dan Gubernur

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:25 WIB / Albert
1 Raperdasus Dianggap Ilegal, Yoteni Nilai MRP Tidak Hargai Kerja DPR dan Gubernur Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni/Albert

MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mengklaim bahwa rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang perekrutan pengangkatan anggota DPR melalui mekanisme jalur Otsus yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPR PB adalah ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren kepada awak media pekan lalu. Atas pernyataan itu, Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni menganggap bahwa MRP tidak mempercayai produk hukum yang dikerjakan oleh DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat sebagai pembuat produk hukum daerah.

Artinya kerja DPR dan gubernur tidak dihargai, sebab MRP PB beranggapan kalau 1 dari 6 raperdasus itu illegal. Padahal harus dipahami bahwa produk tersebut merupakan hasil kerja DPR dan gubernur atau eksekutif Provinsi Papua Barat, sehingga sangat tidak etis dilontarkan oleh MRP sebagai produk ilegal.

Ketua Komisi A DPR Papua Barat itu menjelaskan bahwa kewenangan MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap setiap raperdasus. Bahkan untuk memberikan pertimbangan persetujuan saat itu, MRP menggunakan 9 tenaga ahli untuk membedah 6 raperdasus tersebut.

Namun sangat disayangkan atas pernyataan MRP terhadap penolakan 1 raperdasus yang dianggap ilegal pasca-DPR Papua Barat menetapkan 6 raperdasus menjadi Perdasus.

Padahal, kata Yoteni, awal penyerahan 6 raperdasus melalui sidang paripurna kedewanan dalam rangka penyerahan raperdasus kepada MRP agar memberikan pertimbangan dan persetujuan selama 30 hari kerja.

Kemudian setelah MRP lakukan tugas mereka dan saatnya dikembalikan raperdasus itu melalui sidang paripurna dewan MRP, namun saat itu tidak ada kata menolak 6 raperdasus tersebut. "Artinya 6 raperdasus tidak ditolak dan secara utuh diserahkan kembali kepada DPR untuk ditindaklanjuti," katanya.

Lanjut dia, justru belakangan MRP lakukan rapat pleno dan menyatakan penolakan terhadap 1 raperdasus tentang perekrutan anggota DPR Jalur Otsus.

"Tidak ada berita acara penolakan raperdasus saat penyerahan 6 raperdasus kepada DPR, tetapi belakangan MRP lakukan pleno setelah mereka menyerahkan raperdasus, sehingga dari sisi mana MRP menilai raperdasus ilegal dan DPR PB lakukan pembohongan public," tegas Yoteni saat jumpa awak media, Rabu (27/3).

Kata dia, misalnya saat waktu penyerahan raperdasus ke DPR dan ada penolakan, maka secara kedewanan akan dibahas bersama mencari solusinya, namun waktu penyerahan tidak ada rekomendasi penolakan apapun.

Oleh sebab itu, secara otomatis DPR anggap sudah selesai dan tidak ada masalah sehingga DPR kembali lakukan konsultasi publik di daerah hingga ke Mendagri sebelum DPR lakukan paripurna untuk menetapkan raperdasus tersebut menjadi perdasus.

Dengan demikian, maka DPR akan konsultasi ke mendagri untuk daftarkan 6 raperdasus agar diberikan penomoran registrasi, dan dibawa kembali ke daerah untuk dimasukan ke lembaran daerah. *


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Ingatkan 145 Penerima KUR, Manfaatkan Dana dengan Bijak untuk Usaha

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:11 WIB

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:36 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri: Satu Pekan Kepemimpinan Penuh Cinta, Satu Bahasa Kasih untuk Seluruh Masyarakat Papua

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Gubernur Mathius Fakhiri Berharap Partai Golkar Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan di Papua

Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:24 WIB

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:08 WIB
TERKINI

Ketua Adat La Pago Ajak Masyarakat Papua Pahami Tujuan BBKSDA dalam Pemusnahan Barang Bukti

6 Jam yang lalu

Mahkota Cenderawasih: Dibakar atau Dimuseumkan, Mana yang Lebih Beradab?

13 Jam yang lalu

Curah Hujan Tinggi, Sungai di Distrik Tor Atas Sarmi Meluap dan Rendam Tiga Kampung

15 Jam yang lalu

Apner Krei Nilai Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz Jadi Wajah Baru Keamanan Papua

15 Jam yang lalu

Kegiatan Sosial Satgas Damai Cartenz Jadi Wujud Kehangatan Polisi dengan Masyarakat Papua

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com