MENU TUTUP

Dua Penyelundup Ribuan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 06 April 2019 | 07:11 WIB / Cholid
Dua Penyelundup Ribuan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Ditetapkan Tersangka Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Cholid

JAYAPURA – ALH (49) dan AT (34), dua pelaku penyelundupan ribuan ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu akhirnya ditetapksan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.

Penetapan tersangka lantaran keduanya telah terbukti kuat melanggar dan melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, saat ini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua masih menunggu surat penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Timika untuk selanjutnya barang bukti Kura-Kura Moncong Babi akan dilepas ke Habitat aslinya di Kabupaten Asmat oleh penyidik dan BKSDA Provinsi Papua.

“Total kura-kura yang hendak diselundupkan keluar Papua dari Timika itu berjumlah 5.050 ekor, namun tersisa hanya 4.800 lantaran  250 ekor lainnya telah mati dan rencananya akan dilepas ke habitatnya di Asmat,” terang Kamal, Jumat (5/4) siang.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, bahkan saksi ahli dari BKSDA Provinsi Papua pun telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kasus penyelundupan ribuan hewan endemic Papua tersebut.

“Sudah ada satu saksi ahli yang dimintai keterangan termasuk tiga orang saksi. Selain itu juga para pelaku pun sudah dimintai keterangan,” tegas Kamal.

Mantan Wakapolres Depok ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. *


BACA JUGA

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Selasa, 24 September 2024 | 16:54 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Penyelundupan Burung Cenderawasih dan Ganja Berhasil Digagalkan Petugas KPL di Pelabuhan Jayapura

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:06 WIB

Antisipasi Penyeludupan di Pelabuhan Jayapura, Polsek KPL Tingkatkan Pengamanan

Jumat, 27 November 2020 | 14:19 WIB

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Jumat, 13 November 2020 | 17:31 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

1 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

4 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

4 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

5 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

5 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com