Dua Penyelundup Ribuan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Ditetapkan Tersangka
JAYAPURA – ALH (49) dan AT (34), dua pelaku penyelundupan ribuan ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu akhirnya ditetapksan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.
Penetapan tersangka lantaran keduanya telah terbukti kuat melanggar dan melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, saat ini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua masih menunggu surat penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Timika untuk selanjutnya barang bukti Kura-Kura Moncong Babi akan dilepas ke Habitat aslinya di Kabupaten Asmat oleh penyidik dan BKSDA Provinsi Papua.
“Total kura-kura yang hendak diselundupkan keluar Papua dari Timika itu berjumlah 5.050 ekor, namun tersisa hanya 4.800 lantaran 250 ekor lainnya telah mati dan rencananya akan dilepas ke habitatnya di Asmat,” terang Kamal, Jumat (5/4) siang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, bahkan saksi ahli dari BKSDA Provinsi Papua pun telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kasus penyelundupan ribuan hewan endemic Papua tersebut.
“Sudah ada satu saksi ahli yang dimintai keterangan termasuk tiga orang saksi. Selain itu juga para pelaku pun sudah dimintai keterangan,” tegas Kamal.
Mantan Wakapolres Depok ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. *