MENU TUTUP

Dua Penyelundup Ribuan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 06 April 2019 | 07:11 WIB / Cholid
Dua Penyelundup Ribuan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Ditetapkan Tersangka Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Cholid

JAYAPURA – ALH (49) dan AT (34), dua pelaku penyelundupan ribuan ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu akhirnya ditetapksan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.

Penetapan tersangka lantaran keduanya telah terbukti kuat melanggar dan melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, saat ini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua masih menunggu surat penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Timika untuk selanjutnya barang bukti Kura-Kura Moncong Babi akan dilepas ke Habitat aslinya di Kabupaten Asmat oleh penyidik dan BKSDA Provinsi Papua.

“Total kura-kura yang hendak diselundupkan keluar Papua dari Timika itu berjumlah 5.050 ekor, namun tersisa hanya 4.800 lantaran  250 ekor lainnya telah mati dan rencananya akan dilepas ke habitatnya di Asmat,” terang Kamal, Jumat (5/4) siang.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, bahkan saksi ahli dari BKSDA Provinsi Papua pun telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kasus penyelundupan ribuan hewan endemic Papua tersebut.

“Sudah ada satu saksi ahli yang dimintai keterangan termasuk tiga orang saksi. Selain itu juga para pelaku pun sudah dimintai keterangan,” tegas Kamal.

Mantan Wakapolres Depok ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. *


BACA JUGA

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perairan Batas RI -PNG

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:39 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Ketua KPU Nabire Ditetapkan Tersangka, Diminta Tak Ikut Tahapan Pilkada

Selasa, 24 September 2024 | 16:54 WIB
Pieter Ell: Penyidik Harus Bertanggungjawab

Ditahan di Polda Tersangka Diduga Diperlakukan Tidak Menyenangkan, Keluarga Protes

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:33 WIB

Penyelundupan Burung Cenderawasih dan Ganja Berhasil Digagalkan Petugas KPL di Pelabuhan Jayapura

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:06 WIB
TERKINI

Indosat Business Luncurkan Vision AI: Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis

26 Menit yang lalu

Pesawat Alda Air Alami Pecah Ban saat Landing di Bandara Mulia Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

Tim Opsnal Reskrim Polres Jayapura Berhasil Amankan Tahanan Kabur dari Polres Merauke

1 Jam yang lalu

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

14 Jam yang lalu

Pelaku Rudapaksa dan Curas Dibekuk Tim Opsnal Gabungan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com