MENU TUTUP

Kanwil Hukum dan HAM Mediasi Pertemuan Membahas Hak Cipta Logo Papua Barat

Rabu, 10 April 2019 | 19:07 WIB / Albert
Kanwil Hukum dan HAM Mediasi Pertemuan Membahas Hak Cipta Logo Papua Barat Foto bersama pertemuan mediasi sengketa hak cipta desain gambar logo/lambang Provinsi Papua Barat di Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat/Istimewa

MANOKWARI- Bertempat di ruang aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat di Arfay-Manokwari berlangsung pertemuan mediasi sengketa hak cipta desain gambar logo/lambang Provinsi Papua Barat.

Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, Didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, C. Krismanto serta dihadiri staf Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Achmad Rifadi dan Budi Hadi Sedyono.

Sesangkan perwakilan Pemprov Papua Barat diwakili Staf Ahli Roberth Rumbekwan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino dan staf Biro Hukum serta perwakilan dari MRP PB.

"Saya hadir sebagai kuasa hukum bersama klien saya Pieter Mambor selaku pemegang hak cipta logo lambang daerah Prov.Papua Barat tersebut. Dalam pertemuan ini kami (Pieter Mambor dan saya)  menjelaskan tentang sejarah pembuatan logo lambang daerah tersebut beserta segenap langkah hukum yang sudah dan sedang kami jalankan sepanjang 4 tahun terakhir ini," ungkap Yan Christian Warinussy.

Kata dia, pada prinsipnya klien saya Pieter Mambor sangat membutuhkan adanya pengakuan secara moral dan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat atas karya cipta dan haknya atas disain gambar logo/lambang Provinsi tersebut.

Selanjutnya karena penggunaannya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun tanpa percakapan atau pembicaraan apapun, maka tuntutan kompensasi secara hukum sudah pernah dilayangkan kepada Pemprov Papua Barat sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Bahkan Pieter Mambor sedang melakukan pendaftaran disain hak cipta logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI.

Dalam penjelasannya kata Warinussy, Pieter Mambor dalam menegaskan bahwa rahasia mengenai penciptaan logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2004 hanya diketahui 2 (dua) orang yaitu orang yang memerintahkan untuk  menggambar logo/lambang Provinsi Papua Barat, yaitu Abraham Octavianus Atururi dan orang yang menggambar logo/lambang tersebutn, yaitu Pieter Mambor.

Bahkan penjelasan dari Ahmad Rifadi dari Ditjen KI Kemekumham RI bahwa berdasarkan amanat UU RI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa yang dilindungi hukum adalah siapa yang menuangkan ide tentang sesuatu hal menjadi karya cipta yang disebut sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.

Dalam pertemuan ini, ungkap pihak Pemprov Papua Barat melalui Roberth Rumbekwan selaku staf ahli menjelaskan kalau dirinya pernah diperintahkan Gubernur bersama Kepala Biro Hukum Setda Prov.Papua Barat dan Advokat Demianus Waney untuk bertemu mantan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi sebanyak 2 (dua) kali di kediamannya. Namun sayang sekali karena dalam 2 (dua) kali kedatangan utusan2 Gubernur Papua Barat ke rumah mantan Gubernur tersebut tidak bisa bertemu dengan Atururi yang menurut informasi sedang istirahat karena sakit.

"Dari klien saya Pieter Mambor sangat menginginkan adanya pengakuan dan penghargaan serta kompensasi dari Pemprov.Papua Barat. Tapi sayangnya para perwakilan Pemprov Papua Barat yang hadir dalam pertemuan ini bukan level pengambil keputusan, sehingga baru sebatas akan meneruskan dan melaporkan hasil pertemuan ini kepada atasannya masing-masing.

Lanjutnya Kakanwil Kemenkumham Prov.PB menyampaikan himbauan agar kendatipun ada upaya hukum dari Pieter Mambor dan kuasanya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tapi jalan mediasi lewat komunikasi dan perundingan seyogyanya bisa ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pertemuan itu hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat Yules M.Rumbewas dan wakil dari MRPB Anthonius Rumbruren. Sedangkan hari ini, Rabu (10/4) sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dari Pieter Mambor melawan Pemprov  dan Brigjen Purn.Abraham Octavianus Atururi akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. *

MANOKWARI- Bertempat di ruang aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat di Arfay-Manokwari berlangsung pertemuan mediasi sengketa hak cipta desain gambar logo/lambang Provinsi Papua Barat.

Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, Didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, C. Krismanto serta dihadiri staf Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Achmad Rifadi dan Budi Hadi Sedyono.

Sesangkan perwakilan Pemprov Papua Barat diwakili Staf Ahli Roberth Rumbekwan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Rumbino dan staf Biro Hukum serta perwakilan dari MRP PB.

"Saya hadir sebagai kuasa hukum bersama klien saya Pieter Mambor selaku pemegang hak cipta logo lambang daerah Prov.Papua Barat tersebut. Dalam pertemuan ini kami (Pieter Mambor dan saya)  menjelaskan tentang sejarah pembuatan logo lambang daerah tersebut beserta segenap langkah hukum yang sudah dan sedang kami jalankan sepanjang 4 tahun terakhir ini," ungkap Yan Christian Warinussy.

Kata dia, pada prinsipnya klien saya Pieter Mambor sangat membutuhkan adanya pengakuan secara moral dan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat atas karya cipta dan haknya atas disain gambar logo/lambang Provinsi tersebut.

Selanjutnya karena penggunaannya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun tanpa percakapan atau pembicaraan apapun, maka tuntutan kompensasi secara hukum sudah pernah dilayangkan kepada Pemprov Papua Barat sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Bahkan Pieter Mambor sedang melakukan pendaftaran disain hak cipta logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI.

Dalam penjelasannya kata Warinussy, Pieter Mambor dalam menegaskan bahwa rahasia mengenai penciptaan logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2004 hanya diketahui 2 (dua) orang yaitu orang yang memerintahkan untuk  menggambar logo/lambang Provinsi Papua Barat, yaitu Abraham Octavianus Atururi dan orang yang menggambar logo/lambang tersebutn, yaitu Pieter Mambor.

Bahkan penjelasan dari Ahmad Rifadi dari Ditjen KI Kemekumham RI bahwa berdasarkan amanat UU RI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa yang dilindungi hukum adalah siapa yang menuangkan ide tentang sesuatu hal menjadi karya cipta yang disebut sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.

Dalam pertemuan ini, ungkap pihak Pemprov Papua Barat melalui Roberth Rumbekwan selaku staf ahli menjelaskan kalau dirinya pernah diperintahkan Gubernur bersama Kepala Biro Hukum Setda Prov.Papua Barat dan Advokat Demianus Waney untuk bertemu mantan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi sebanyak 2 (dua) kali di kediamannya. Namun sayang sekali karena dalam 2 (dua) kali kedatangan utusan2 Gubernur Papua Barat ke rumah mantan Gubernur tersebut tidak bisa bertemu dengan Atururi yang menurut informasi sedang istirahat karena sakit.

"Dari klien saya Pieter Mambor sangat menginginkan adanya pengakuan dan penghargaan serta kompensasi dari Pemprov.Papua Barat. Tapi sayangnya para perwakilan Pemprov Papua Barat yang hadir dalam pertemuan ini bukan level pengambil keputusan, sehingga baru sebatas akan meneruskan dan melaporkan hasil pertemuan ini kepada atasannya masing-masing.

Lanjutnya Kakanwil Kemenkumham Prov.PB menyampaikan himbauan agar kendatipun ada upaya hukum dari Pieter Mambor dan kuasanya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tapi jalan mediasi lewat komunikasi dan perundingan seyogyanya bisa ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pertemuan itu hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat Yules M.Rumbewas dan wakil dari MRPB Anthonius Rumbruren. Sedangkan hari ini, Rabu (10/4) sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dari Pieter Mambor melawan Pemprov  dan Brigjen Purn.Abraham Octavianus Atururi akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. *


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

3 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

4 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu

391 Jemaah Haji Kloter 29 Papua Kembali ke Tanah Air

1 Hari yang lalu

Rektor IAIN Papua Buka Kegiatan Penguatan Ekosistem Halal di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com