MENU TUTUP

Di Tolikara, Satu Anggota Kepolisian Dikeroyok Tiga Pemuda

Jumat, 12 April 2019 | 20:47 WIB / Cholid
Di Tolikara, Satu Anggota Kepolisian Dikeroyok Tiga Pemuda Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek/Humas

JAYAPURA – Tiga pelaku pengeroyokan anggota Kepolisian atas nama Briptu Aryan Wahyu Adi berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tolikara, Jumat (12/4) pagi.

Ketiga pelaku yakni ALW, AW dan WW kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal dan kini telah berada di balik jeruji besi Mapolres Tolikara untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek menerangkan kasus pengeroyokan terjadi ketika tiga pelaku mendatangi Bank Papua dengan cara menggedor pintu yang dimana saat itu Briptu Aryan Wahyu Adi sebagai petugas keamanan disana.

Lanjut Leo, ketika Briptu Aryan Wahyu Adi membuka pintu dengan tujuan akan mengetahui permasalahan tiba-tiba para pelaku langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Usai melakukan aksinya para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Untuk faktor penganiayaan itu karena masalah sampah, ketika itu 10 orang masyarakat yang mengatasnamankan jemaat GIDI mengimbau agar jangan membuang sampah sembarangan dikarenakan banyaknya sampah yang berserakan di samping jalan besar Kantor Bank Papua sehingga salah satu pemuda GIDI tersebut menggedor pintu Kantor Bank Papua dengan keras. Mendengar hal tersebut Briptu Aryan membuka Pintu Samping Kantor dan menanyakan ada masalah apa, tiba tiba para pelaku langsung melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolres Ketika dikonfirmasi, Jumat (12/4) sore.

Kata Leo, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tolikara, dimana setelah menerima laporan tersebut ketiga pelaku langsung diamankan di dua lokasi berbeda.

“Keluarga tersangka sempat mendatangi kantor kami meminta untuk di selesaikan secara adat, namum saya menyampaikan bahwa Kejadian ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Maka dari itu saya selaku pimpinan memerintahkan anggota saya untuk proses secara hukum,” tegasnya.

Mantan Kapolres Supiori ini pun menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara. *


BACA JUGA

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB

KPU Kabupaten Tolikara Bantah Tuduhan Manipulasi,  Bawaslu Menyayangkan Suara 6 Distrik Dinyatakan 'Hangus'

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:31 WIB

Sukses Gelar Pemilu 2024 dan Sejumlah Program Terobosan, Pj Bupati Tolikara Apresiasi Semua Pihak

Jumat, 03 Januari 2025 | 05:15 WIB

Jaga Sitkamtibmas Jelang Pleno Akhir KPU, Personil Gabungan Gelar Razia di Tolikara

Minggu, 15 Desember 2024 | 17:14 WIB

Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya Masuk Nominasi Apresiasi Kinerja Pemda 2024

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:58 WIB
TERKINI

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

10 Jam yang lalu

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

10 Jam yang lalu

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

11 Jam yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

11 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com