Di Tolikara, Satu Anggota Kepolisian Dikeroyok Tiga Pemuda
JAYAPURA – Tiga pelaku pengeroyokan anggota Kepolisian atas nama Briptu Aryan Wahyu Adi berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tolikara, Jumat (12/4) pagi.
Ketiga pelaku yakni ALW, AW dan WW kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal dan kini telah berada di balik jeruji besi Mapolres Tolikara untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek menerangkan kasus pengeroyokan terjadi ketika tiga pelaku mendatangi Bank Papua dengan cara menggedor pintu yang dimana saat itu Briptu Aryan Wahyu Adi sebagai petugas keamanan disana.
Lanjut Leo, ketika Briptu Aryan Wahyu Adi membuka pintu dengan tujuan akan mengetahui permasalahan tiba-tiba para pelaku langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Usai melakukan aksinya para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Untuk faktor penganiayaan itu karena masalah sampah, ketika itu 10 orang masyarakat yang mengatasnamankan jemaat GIDI mengimbau agar jangan membuang sampah sembarangan dikarenakan banyaknya sampah yang berserakan di samping jalan besar Kantor Bank Papua sehingga salah satu pemuda GIDI tersebut menggedor pintu Kantor Bank Papua dengan keras. Mendengar hal tersebut Briptu Aryan membuka Pintu Samping Kantor dan menanyakan ada masalah apa, tiba tiba para pelaku langsung melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolres Ketika dikonfirmasi, Jumat (12/4) sore.
Kata Leo, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tolikara, dimana setelah menerima laporan tersebut ketiga pelaku langsung diamankan di dua lokasi berbeda.
“Keluarga tersangka sempat mendatangi kantor kami meminta untuk di selesaikan secara adat, namum saya menyampaikan bahwa Kejadian ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Maka dari itu saya selaku pimpinan memerintahkan anggota saya untuk proses secara hukum,” tegasnya.
Mantan Kapolres Supiori ini pun menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara. *