MENU TUTUP

Di Tolikara, Satu Anggota Kepolisian Dikeroyok Tiga Pemuda

Jumat, 12 April 2019 | 20:47 WIB / Cholid
Di Tolikara, Satu Anggota Kepolisian Dikeroyok Tiga Pemuda Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek/Humas

JAYAPURA – Tiga pelaku pengeroyokan anggota Kepolisian atas nama Briptu Aryan Wahyu Adi berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tolikara, Jumat (12/4) pagi.

Ketiga pelaku yakni ALW, AW dan WW kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal dan kini telah berada di balik jeruji besi Mapolres Tolikara untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek menerangkan kasus pengeroyokan terjadi ketika tiga pelaku mendatangi Bank Papua dengan cara menggedor pintu yang dimana saat itu Briptu Aryan Wahyu Adi sebagai petugas keamanan disana.

Lanjut Leo, ketika Briptu Aryan Wahyu Adi membuka pintu dengan tujuan akan mengetahui permasalahan tiba-tiba para pelaku langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Usai melakukan aksinya para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Untuk faktor penganiayaan itu karena masalah sampah, ketika itu 10 orang masyarakat yang mengatasnamankan jemaat GIDI mengimbau agar jangan membuang sampah sembarangan dikarenakan banyaknya sampah yang berserakan di samping jalan besar Kantor Bank Papua sehingga salah satu pemuda GIDI tersebut menggedor pintu Kantor Bank Papua dengan keras. Mendengar hal tersebut Briptu Aryan membuka Pintu Samping Kantor dan menanyakan ada masalah apa, tiba tiba para pelaku langsung melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolres Ketika dikonfirmasi, Jumat (12/4) sore.

Kata Leo, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tolikara, dimana setelah menerima laporan tersebut ketiga pelaku langsung diamankan di dua lokasi berbeda.

“Keluarga tersangka sempat mendatangi kantor kami meminta untuk di selesaikan secara adat, namum saya menyampaikan bahwa Kejadian ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Maka dari itu saya selaku pimpinan memerintahkan anggota saya untuk proses secara hukum,” tegasnya.

Mantan Kapolres Supiori ini pun menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara. *


BACA JUGA

Pemkab Tolikara Sukses Salurkan Dana Desa Tahap Pertama di 541 Kampung

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:10 WIB

Dana Desa Diduga Dibawa Kabur Kepala Kampung Ampera, Ini Penegasan Pj Bupati Tolikara

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:31 WIB

Pembagian Dana Desa di Kabupaten Tolikara Tidak Semudah Membalik Telapak Tangan

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:20 WIB

Polda Papua Lakukan Pemeriksaan Penyalahgunaan Uang di Kabupaten Tolikara

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:09 WIB

Kodim 1716/Tolikara Gelar Mitigasi Bencana Banjir dan Karya Bakti

Jumat, 08 Desember 2023 | 18:52 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

2 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

6 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

9 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

9 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com