MENU TUTUP

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB / Andi Riri
Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi  Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Papua, Kompol Jeffry Tambunan/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Polda Papua menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tolikara dan satu oknum anggota Polres setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara.

Ketiganya masing masing berinisial REP yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara, R  yang menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara dan Bripka LAS, anggota Polres Tolikara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Proyek Pematangan Lahan Parkir Terminal Darat di Karubaga tahun 2021.

Kasubdit Tipikor, Kompol Jeffri Tambunan kepada wartawan di Jayapura, Kamis (21/03/2025) menjelaskan, dari total anggaran proyek sebesar Rp1,8 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolikara tahun 2021, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.

"Dalam proyek ini setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pengerjaannya baru selesai 2,3 persen. Padahal, anggarannya sudah dicairkan 100 persen," jelasnya.

Bripka LAS dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan.

"Tersangka menerima pekerjaan tersebut tanpa melalui prosedur tender. Bahkan pekerjaan dilakukan melalui perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara saat itu, berinisial UW," jelasnya lagi.

Lanjut Jeffri, dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka LAS, terungkap jika proyek diberikan oleh mantan Bupati kepadanya sebagai pembayaran utang senilai Rp400 juta.

Mantan Bupati kemudian memberikan arahan kepada kepada Kadis Perhubungan untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Bripka LAS.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi di Papua," tegas Kompol Jeffri.

Penangkapan para tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya Polda Papua untuk membangun Papua yang bebas dari praktik korupsi.

Jefry berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bekerja dengan transparansi dan integritas. "Kami berkomitmen penuh dalam menindak kasus-kasus seperti ini demi keadilan dan pembangunan yang lebih baik di Papua," harapnya.**


BACA JUGA

Kapolda Patrige Pastikan Papua Tetap Kondusif Pasca PSU Pilgub

Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:19 WIB

Cerita Personil Polres Mambra Lalui Medan Sulit, Demi Amankan Kotak Suara PSU Pilgub Papua

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Polda Papua Mengapresiasi Masyarakat Turut Menjaga Ketertiban dan Keamanan PSU

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:32 WIB

Polda Papua Imbau Warga Jaga Kondusifitas Keamanan Pelaksanaan Pungut Hitung PSU Pilgub

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:39 WIB

428 Calon Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan di SPN Polda Papua

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:04 WIB
TERKINI

Telkom Lakukan Langkah Pemulihan SKKL SMPCS Ruas Sorong- Merauke

6 Jam yang lalu

Telkomsel Ungkap Penyebab Layanan 4G dan Indihome Terputus di Wilayah Papua Tengah dan Selatan

6 Jam yang lalu

Unggul Signifikan, MARIYO Raih Kemenangan PSU Pilgub Papua

12 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Ringkus Anggota KKB di Puncak Jaya

14 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Konara Enumbi di Puncak Jaya yang Terlibat Penembakan Personil Polri

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com