MENU TUTUP

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB / Andi Riri
Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi  Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Papua, Kompol Jeffry Tambunan/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Polda Papua menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tolikara dan satu oknum anggota Polres setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara.

Ketiganya masing masing berinisial REP yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara, R  yang menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara dan Bripka LAS, anggota Polres Tolikara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Proyek Pematangan Lahan Parkir Terminal Darat di Karubaga tahun 2021.

Kasubdit Tipikor, Kompol Jeffri Tambunan kepada wartawan di Jayapura, Kamis (21/03/2025) menjelaskan, dari total anggaran proyek sebesar Rp1,8 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolikara tahun 2021, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.

"Dalam proyek ini setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pengerjaannya baru selesai 2,3 persen. Padahal, anggarannya sudah dicairkan 100 persen," jelasnya.

Bripka LAS dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan.

"Tersangka menerima pekerjaan tersebut tanpa melalui prosedur tender. Bahkan pekerjaan dilakukan melalui perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara saat itu, berinisial UW," jelasnya lagi.

Lanjut Jeffri, dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka LAS, terungkap jika proyek diberikan oleh mantan Bupati kepadanya sebagai pembayaran utang senilai Rp400 juta.

Mantan Bupati kemudian memberikan arahan kepada kepada Kadis Perhubungan untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Bripka LAS.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi di Papua," tegas Kompol Jeffri.

Penangkapan para tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya Polda Papua untuk membangun Papua yang bebas dari praktik korupsi.

Jefry berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bekerja dengan transparansi dan integritas. "Kami berkomitmen penuh dalam menindak kasus-kasus seperti ini demi keadilan dan pembangunan yang lebih baik di Papua," harapnya.**


BACA JUGA

Dukung Program Presiden, Polda Papua Siapkan Makan Bergizi Gratis untuk 3.518 Anak Sekolah

Rabu, 10 September 2025 | 20:40 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua

Selasa, 09 September 2025 | 12:14 WIB

Demonstrasi Serentak di Tanah Papua: Masyarakat Tuntut Pembebasan 4 Tapol NFRB dan Tolak Militerisasi

Selasa, 02 September 2025 | 18:30 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Cipayung Plus Berjalan Aman dan Lancar, Wakapolda: Status Siaga 1 Masih Berlaku

Senin, 01 September 2025 | 19:20 WIB

Momen Hut Polwan ke-77, Kapolda Papua Bagikan Tali Asih untuk Driver Ojol

Senin, 01 September 2025 | 18:26 WIB
TERKINI

Ini Penyebab Penolakan PT Freeport Indonesia di Festival Musik Pestapora 2025

13 Jam yang lalu

Memastikan Kondisi Fisik Peronil Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Pengecekan Kesehatan dan Psikologi

14 Jam yang lalu

Dukungan Psikologi dan Pengecekan Kesehatan Personel Satgas Operasi Damai Cartenz

14 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Support Psikologi dan Pengecekan Kesehatan Personel di Lanny Jaya

14 Jam yang lalu

‎Mabuk dan Buat Keributan depan Dapur MBG Argapura, 4 Remaja Digelandang ke Mapolresta Jayapura

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com