MENU TUTUP

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB / Andi Riri
Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi  Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Papua, Kompol Jeffry Tambunan/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Polda Papua menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tolikara dan satu oknum anggota Polres setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara.

Ketiganya masing masing berinisial REP yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara, R  yang menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara dan Bripka LAS, anggota Polres Tolikara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Proyek Pematangan Lahan Parkir Terminal Darat di Karubaga tahun 2021.

Kasubdit Tipikor, Kompol Jeffri Tambunan kepada wartawan di Jayapura, Kamis (21/03/2025) menjelaskan, dari total anggaran proyek sebesar Rp1,8 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolikara tahun 2021, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.

"Dalam proyek ini setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pengerjaannya baru selesai 2,3 persen. Padahal, anggarannya sudah dicairkan 100 persen," jelasnya.

Bripka LAS dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan.

"Tersangka menerima pekerjaan tersebut tanpa melalui prosedur tender. Bahkan pekerjaan dilakukan melalui perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara saat itu, berinisial UW," jelasnya lagi.

Lanjut Jeffri, dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka LAS, terungkap jika proyek diberikan oleh mantan Bupati kepadanya sebagai pembayaran utang senilai Rp400 juta.

Mantan Bupati kemudian memberikan arahan kepada kepada Kadis Perhubungan untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Bripka LAS.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi di Papua," tegas Kompol Jeffri.

Penangkapan para tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya Polda Papua untuk membangun Papua yang bebas dari praktik korupsi.

Jefry berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bekerja dengan transparansi dan integritas. "Kami berkomitmen penuh dalam menindak kasus-kasus seperti ini demi keadilan dan pembangunan yang lebih baik di Papua," harapnya.**


BACA JUGA

Polda Papua Gelar Tes CAT Akademik Calon Taruna Akpol 2025

Minggu, 04 Mei 2025 | 18:19 WIB

Biro SDM Polda Papua Gelar CAT Psikologi Bintara Polri T.A 2025

Kamis, 24 April 2025 | 18:24 WIB

Kapolda Patrige Pimpin Penandatanganan Kerjasama Perumahan Subsidi PNPP Polda Papua

Kamis, 17 April 2025 | 07:44 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
TERKINI

18 Anggota OPM Tewas Dalam Operasi Penindakan, Jubir TPNPB: Itu Tidak Benar dan Ada Mayat Dipasang Bom

1 Jam yang lalu
Mendukung Perjuangan TPNPB

Rapimnas KNPB VII : Perjuangan Bermartabat Untuk Hak hidup dan Kebebasan Sejati

3 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

21 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

21 Jam yang lalu

Kopi Papua Kembali Tampil di World of Coffee Jakarta

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com