MENU TUTUP

Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara

Jumat, 21 Maret 2025 | 19:43 WIB / Andi Riri
Dua Oknum ASN dan Satu Anggota Polri, jadi  Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Papua, Kompol Jeffry Tambunan/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Polda Papua menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tolikara dan satu oknum anggota Polres setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Tolikara.

Ketiganya masing masing berinisial REP yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara, R  yang menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara dan Bripka LAS, anggota Polres Tolikara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Proyek Pematangan Lahan Parkir Terminal Darat di Karubaga tahun 2021.

Kasubdit Tipikor, Kompol Jeffri Tambunan kepada wartawan di Jayapura, Kamis (21/03/2025) menjelaskan, dari total anggaran proyek sebesar Rp1,8 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolikara tahun 2021, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.

"Dalam proyek ini setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pengerjaannya baru selesai 2,3 persen. Padahal, anggarannya sudah dicairkan 100 persen," jelasnya.

Bripka LAS dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan.

"Tersangka menerima pekerjaan tersebut tanpa melalui prosedur tender. Bahkan pekerjaan dilakukan melalui perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara saat itu, berinisial UW," jelasnya lagi.

Lanjut Jeffri, dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka LAS, terungkap jika proyek diberikan oleh mantan Bupati kepadanya sebagai pembayaran utang senilai Rp400 juta.

Mantan Bupati kemudian memberikan arahan kepada kepada Kadis Perhubungan untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Bripka LAS.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi di Papua," tegas Kompol Jeffri.

Penangkapan para tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya Polda Papua untuk membangun Papua yang bebas dari praktik korupsi.

Jefry berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bekerja dengan transparansi dan integritas. "Kami berkomitmen penuh dalam menindak kasus-kasus seperti ini demi keadilan dan pembangunan yang lebih baik di Papua," harapnya.**


BACA JUGA

Kapolda Papua: Brimob Tetap Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan di Bumi Cenderawasih

Jumat, 14 November 2025 | 17:24 WIB

Kapolda Papua Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Selasa, 11 November 2025 | 19:13 WIB

Wakapolda Papua Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Khidmat dan Penuh Makna

Senin, 10 November 2025 | 19:12 WIB

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru, Polda Papua Distribusikan 165 Ton Beras SPHP

Kamis, 06 November 2025 | 12:08 WIB

Polda Papua Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Cuaca Ekstrem Dan Hidrometeorologi

Kamis, 06 November 2025 | 04:37 WIB
TERKINI

Tokoh Adat Papua Soleman Nemetow Nyatakan Dukungan Penuh kepada Satgas Damai Cartenz

8 Jam yang lalu

Tokoh Papua Nilai Dukungan kepada Satgas Damai Cartenz Penting untuk Stabilitas Keamanan

8 Jam yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz Jaga Keamanan di Tanah Papua

8 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Dapur Mandiri dan Konsentrator Oksigen ke RS Waa Banti, Perkuat Layanan Kesehatan di Dataran Tinggi Mimika

8 Jam yang lalu

Kapolda Papua: Brimob Tetap Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan di Bumi Cenderawasih

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com