Jelang Dua Agenda Penting, Wali Kota Jayapura Larang Peredaran Miras
JAYAPURA - Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengultimatum para pemegang izin penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura untuk tidak beroperasi jelang dan selama pemilihan umum dan perayaan paskah.
Instruksi wali kota Jayapura tersebut hanya berlaku untuk larangan peredaran miras pada malam hari terhitung sejak tanggal 15 hingga 20 April nanti.
Imbauan tersebut tak hanya diperuntukkan bagi para pedagang miras, namun juga berlaku bagi pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat.
"Instruksi ini diterbitkan agar Kota Jayapura tetap dalam kondisi aman, tenang dan nyaman selama dua peringatan penting tersebut," kata wali kota dalam surat edarannya, Senin (15/04).
Adapun pengaturan waktu peredaran miras yang diperbolehkan yakni pukul 19.00-21.00 WIT bagi toko penjual miras legal / berizin. Sedangkan untuk bar, cafetaria, panti pijat dan karaoke diperbolehkan mulai beroperasi pada pukul 21.00 - 24.00 WIT.
Wali kota berharap agar masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi waktu penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura sesuai dengan instruksi yang sudah ditetapkan, dan bisa melaporkan jika ada yang melanggar. *