Didampingi Tim Kuasa Hukum, Pj Wali Kota Jayapura Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Papua
JAYAPURA, wartaplus.com - Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait S.T., M.Si akhirnya memenuhi undangan Bawaslu Papua untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan rekaman suara dirinya yang mengajak para Kepala Distrik dan Lurah untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Gubernur Papua 2024.
Kedatangan Pj Wali Kota ke kantor Bawaslu Papua, Sabtu (09/11/2024) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Dr. Pieter Ell dan Rekan yaitu pengacara Amon Wakris SH, Arnold Alo Lengka SH, dan Asisten Lorena Sigalingging
Undangan klarifikasi sebagaimana nomor registrasi laporan 542/PP.00.01/K.PA/ 11/2024 tertanggal 7 November 2024 . Pj Wali Kota Jayapura melalui Kuasa Hukumnya, Dr.Pieter Ell dalam rilis persnya menyampaikan beberapa hal terkait klarifikasi yang disampaikan ke Bawaslu Papua.
"Pertama itu bahwa benar ada pertemuan pada tanggal 25 Oktober dan pertemuan tersebut adalah rapat internal dan merupakan agenda resmi pemerintah," ungkap Pieter Ell.
Kedua, bahwa rapat internal tersebut sebagai agenda resmi dalam rangka menindak-lanjuti laporan masyarakat saat pelaksanaan Safari Pj Walikota Jayapura di Distrik Jayapura Selatan.
"Ketiga bahwa rekaman suara tersebut adalah benar suara Christian Sohilait, S.T., M.Si selaku pimpinan rapat yang juga Pj Walikota Jayapura dalam rangka memberi arahan kepada Kepala Distrik Jayapura Selatan dan kepala kelurahan ditingkatannya," kata Pieter.
Dari tiga hal pokok yang disampaikan dalam rapat yang dipimpin kliennya (Pj Wali Kota), tegas Pieter, yaitu terkait Pelaksanaan pilkada, lalu Pembangunan di wilayah pemerintahan Argapura, Hamadi, Pemerintahan Distrik Jayapura Selatan, dan dan wilayah dibawahnya.
"Lalu arahan terkait laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengalaman buruk Pemilu 2024 yang menyebabkan Kota Jayapura menjadi kota terakhir yang melaksankaan pleno penetapan pada Pemilu Legislatif lalu," jelas pengacara sekaligus aktor film itu.
Lanjut Pieter, berkaitan dengan hal tersebut itulah, kliennya selaku terlapor ingin memastikan agar pengalaman buruk (pileg 2024) tidak terjadi lagi saat pelaksanaan Pilkada 2024.
"Bahwa isi rekaman suara tersebut benar, namun tulisan yang diedarkan adalah hoax," tegasnya.
"Bahwa berkaitan pernyataannya yang disampaikan adalah bersifat umum yakni apabila Kepala Distrik, Kepala Kampung maupun OPD yang tidak memiliki uang di DPA agar keluarkan dan tidak boleh meminta kepada Calon Kada dan Pernyataan tersebut bukan pernyataan tertutup atau rahasia karena dalam berbagai kesempatan pertemuan terbuka dengan OPD, Kepala Distrik bahkan Kepala Kampung juga pernah disampaikan Pj Walikota," bebernya.
Bahwa Pj Walikota telah membuat laporan polisi terhadap viralnya rekaman suara saat pertemuan Internal Pemerintah.
Pieter Ell menambahkan, klarifikasi Pj Wali Kota berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dengan 33 pertanyaan dari Bawaslu Provinsi Papua.**