MENU TUTUP

Juru Bicara TPNPB Organisasi Papua Merdeka Mengutuk Tindakan Premanisme Kepada Pieter Ell

Selasa, 07 Oktober 2025 | 05:37 WIB / Roberth
Juru Bicara TPNPB Organisasi Papua Merdeka Mengutuk Tindakan Premanisme Kepada Pieter Ell Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom/wartaplus.com

JAKARTA,wartaplus.com - Insiden penganiayaan terhadap Dr. Pieter Ell pada 2 Oktober 2025 di Cipayung, Jakarta Timur, merupakan kasus serius yang melibatkan tindak pidana kekerasan (Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan) dan dugaan intimidasi terhadap proses hukum. Sebagai pengacara yang memperjuangkan hak adat ahli waris lahan 13 hektar milik keluarga Djiun bin Balok, Pieter menjadi korban diduga preman suruhan PT Sayana Integra Property (SIP), developer Apartemen Sakura Garden City. Tanggapan yang tepat harus mencakup langkah hukum, advokasi sosial, dan pencegahan, untuk memastikan keadilan dan perlindungan advokat.

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom menegaskan, itu perbuatan pengecut. "Kami Mengutuk perbuatan premanisme kepada saudara Pieter Ell,"tegas Sambom, Selasa (7/10/2025) pagi. Dikatakan, kalau kejadian itu di Papua ceritanya akan berbeda.

Juru Bicara TPNPB OPM membela Pieter Ell sebagai sebab  pernah sebagi pengacara Sebby Sambom. Pieter Ell pernah bertindak sebagai pengacara pribadi Sebby Sambom dalam kasus-kasus hukum terkait aktivitas pro-kemerdekaan Papua. "Dia kuasa hukum kami, saat kami di tangkap Polisi Indonesia 2008,"tegasnya.

Sebby sendiri mengakui hal ini secara terbuka, menyebut Pieter sebagai "orang baik" yang kerap membela rakyat Papua. Ini menunjukkan kepercayaan mendalam dari Sebby terhadap integritas Pieter sebagai advokat.

Pada sekitar tahun 2023–2024, setelah Pieter Ell terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Cabang Papua melalui Muscab Peradi ke-IV di Jayapura, Sebby Sambom secara khusus memberikan apresiasi dan harapan melalui pernyataan resminya.

Ia berpesan, "Bekerja baik maka hasilnya pun akan baik," sambil menekankan agar Pieter amanah dalam tugasnya membela hak-hak hukum warga Papua.*


BACA JUGA

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:11 WIB

Darah dan Air Mata di Tanah Papua: Surat Terbuka Aktivis Hak Asasi Manusia yang Mengguncang Istana, Desak Dialog Damai

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:55 WIB
TERKINI

Kapolda Papua Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

1 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Fasilitasi Nikah Massal OAP: Langkah Konkret Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja Papua

7 Jam yang lalu

Pelantikan Waket II dan III DPRK Puncak Jaya, Bupati Yuni Tegaskan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif

7 Jam yang lalu

Komnas HAM Papua Protes Model Bisnis Eksklusif Freeport: "Bikin Standar Sendiri, Evaluasi Sendiri, Itu Aneh dan Salah"

12 Jam yang lalu
Kurangnya Antisipasi Keselamatan Pekerja

Komnas HAM Papua Tegaskan Tragedi Mud Rush Grasberg Block Cave Bukan Sekadar Human Error

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com