MENU TUTUP

Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas

Kamis, 18 April 2019 | 06:06 WIB / Andy
Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir/Andy

JAYAPURA – Menyikapi penundaan pemilihan umum di distrik Jayapura Selatan dan distrik Abepura, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura berencana melakukan pemanggilan kepada KPU Kota Jayapura untuk mengkalrifikasi terkait adanya penundaan tersebut.

“Kita akan memanggil KPU Kota Jayapura untuk mengklarifikasi apa yang menjadi kendala sehingga terjadi penundaan pemilu di 2 distrik ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir kepada pers saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (17/4) sore.

Dikatakan, pemaggilan kepada KPU Kota Jayapura akan dilakukan setelah pemungutan suara ulang di 2 distrik ini. “Kita akan panggil KPU setelah pelaksanaan pemungutan suara ini selesai. Kita ingin mendengar klarifikasi dari mereka, apa penyebab penundaan ini,” ujarnya.

Menurut Frans, penundaan ini terjadi karena ada kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dalam mendistribusikan logistik pemilu.

“Kita semua berharap agar pelaksanaan pemilihan umum ini berlangsung baik, tapi akhirnya terjadi penundaan, maka tentu saja ada kelalaia dari pihak KPU sehingga terjadinya penundaan pelaksanaan Pemilu di 2 distrik ini, sehingga hal ini yang akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengungkapkan kinerja dari KPU Kota Jayapura sangat mengecewakan dan berpotensi hilangnya hak politik warga Kota Jayapura.

“Kinerja KPU seperti ini berpotensi menghilangkan hk politik warga karena lama menunggu lama di TPS dan kemudian pulang ke rumah. Orang yang awalnya aktif akhirnya berubah menjadi pasif,” kata Frits saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/4) petang.

“Kemudian ini berpotensi terjadinya golput pada pencoblosan susulan nanti dan bisa juga terjadi mobilisasi masa karena daerah lainnya sudah melakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Selain itu, penundaan ini menunjukan bahwa KPU melakukan sebuah kesalahan yang fatal, karena KPU yang membuat jadwal tapi akhirnya mereka sendiri yang melanggarnya.

“Ini menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki kelemahan, dan itu tidak disadari oleh KPU yang berakibat terjadinya penundaan di 2 distrik ini,” bebernya. *


BACA JUGA

Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pasca Putusan MK di KPU Papua, Berjalan Aman dan Lancar

Minggu, 21 September 2025 | 08:10 WIB

Sah, KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sabtu, 20 September 2025 | 19:25 WIB

TelkomGroup Siapkan Posko Merah Putih dan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak, Target Penyelesaian Awal September

Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:36 WIB

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06 WIB

TelkomGroup Ungkap Layanan Telekomunikasi di Wilayah Timika Putus Akibat Longsor

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

7 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Papua

7 Jam yang lalu

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

11 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

1 Hari yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com