MENU TUTUP

Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas

Kamis, 18 April 2019 | 06:06 WIB / Andy
Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir/Andy

JAYAPURA – Menyikapi penundaan pemilihan umum di distrik Jayapura Selatan dan distrik Abepura, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura berencana melakukan pemanggilan kepada KPU Kota Jayapura untuk mengkalrifikasi terkait adanya penundaan tersebut.

“Kita akan memanggil KPU Kota Jayapura untuk mengklarifikasi apa yang menjadi kendala sehingga terjadi penundaan pemilu di 2 distrik ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir kepada pers saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (17/4) sore.

Dikatakan, pemaggilan kepada KPU Kota Jayapura akan dilakukan setelah pemungutan suara ulang di 2 distrik ini. “Kita akan panggil KPU setelah pelaksanaan pemungutan suara ini selesai. Kita ingin mendengar klarifikasi dari mereka, apa penyebab penundaan ini,” ujarnya.

Menurut Frans, penundaan ini terjadi karena ada kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dalam mendistribusikan logistik pemilu.

“Kita semua berharap agar pelaksanaan pemilihan umum ini berlangsung baik, tapi akhirnya terjadi penundaan, maka tentu saja ada kelalaia dari pihak KPU sehingga terjadinya penundaan pelaksanaan Pemilu di 2 distrik ini, sehingga hal ini yang akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengungkapkan kinerja dari KPU Kota Jayapura sangat mengecewakan dan berpotensi hilangnya hak politik warga Kota Jayapura.

“Kinerja KPU seperti ini berpotensi menghilangkan hk politik warga karena lama menunggu lama di TPS dan kemudian pulang ke rumah. Orang yang awalnya aktif akhirnya berubah menjadi pasif,” kata Frits saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/4) petang.

“Kemudian ini berpotensi terjadinya golput pada pencoblosan susulan nanti dan bisa juga terjadi mobilisasi masa karena daerah lainnya sudah melakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Selain itu, penundaan ini menunjukan bahwa KPU melakukan sebuah kesalahan yang fatal, karena KPU yang membuat jadwal tapi akhirnya mereka sendiri yang melanggarnya.

“Ini menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki kelemahan, dan itu tidak disadari oleh KPU yang berakibat terjadinya penundaan di 2 distrik ini,” bebernya. *


BACA JUGA

Danrem 172/PWY Tinjau Program MBG di SD YPK Yoka Baru Kota Jayapura

Selasa, 22 April 2025 | 17:56 WIB
KPU dan Bawaslu Harus Independen

Pemuda Tabi Ajak Warga Dukung PSU di Papua

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:03 WIB

Jubir MARIYO Ingatkan KPU Jangan Ulangi Kesalahan yang sama di PSU Pilgub Papua

Senin, 24 Maret 2025 | 19:52 WIB

Oknum Penyelenggara KPU Papua Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Salah Satu Cawagub

Minggu, 23 Maret 2025 | 03:26 WIB

Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB
TERKINI

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

16 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

16 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

1 Hari yang lalu

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com