MENU TUTUP

Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas

Kamis, 18 April 2019 | 06:06 WIB / Andy
Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir/Andy

JAYAPURA – Menyikapi penundaan pemilihan umum di distrik Jayapura Selatan dan distrik Abepura, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura berencana melakukan pemanggilan kepada KPU Kota Jayapura untuk mengkalrifikasi terkait adanya penundaan tersebut.

“Kita akan memanggil KPU Kota Jayapura untuk mengklarifikasi apa yang menjadi kendala sehingga terjadi penundaan pemilu di 2 distrik ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir kepada pers saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (17/4) sore.

Dikatakan, pemaggilan kepada KPU Kota Jayapura akan dilakukan setelah pemungutan suara ulang di 2 distrik ini. “Kita akan panggil KPU setelah pelaksanaan pemungutan suara ini selesai. Kita ingin mendengar klarifikasi dari mereka, apa penyebab penundaan ini,” ujarnya.

Menurut Frans, penundaan ini terjadi karena ada kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dalam mendistribusikan logistik pemilu.

“Kita semua berharap agar pelaksanaan pemilihan umum ini berlangsung baik, tapi akhirnya terjadi penundaan, maka tentu saja ada kelalaia dari pihak KPU sehingga terjadinya penundaan pelaksanaan Pemilu di 2 distrik ini, sehingga hal ini yang akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengungkapkan kinerja dari KPU Kota Jayapura sangat mengecewakan dan berpotensi hilangnya hak politik warga Kota Jayapura.

“Kinerja KPU seperti ini berpotensi menghilangkan hk politik warga karena lama menunggu lama di TPS dan kemudian pulang ke rumah. Orang yang awalnya aktif akhirnya berubah menjadi pasif,” kata Frits saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/4) petang.

“Kemudian ini berpotensi terjadinya golput pada pencoblosan susulan nanti dan bisa juga terjadi mobilisasi masa karena daerah lainnya sudah melakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Selain itu, penundaan ini menunjukan bahwa KPU melakukan sebuah kesalahan yang fatal, karena KPU yang membuat jadwal tapi akhirnya mereka sendiri yang melanggarnya.

“Ini menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki kelemahan, dan itu tidak disadari oleh KPU yang berakibat terjadinya penundaan di 2 distrik ini,” bebernya. *


BACA JUGA

Wamendagri Pantau Pemungutan Suara di Sejumlah TPS Kota Jayapura

Rabu, 27 November 2024 | 17:31 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

Samuel Jenggu Bakal Lapor Wapres, Jika Polda Papua Lambat Tangani Suket Palsu Seorang Cawagub

Rabu, 13 November 2024 | 18:06 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB

Pilkada Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Silaturahmi ke Ketua LMA Port Numbay

Minggu, 10 November 2024 | 05:16 WIB
TERKINI

Dua Kubu Saling Serang di Puncak Jaya Sepakat Damai

6 Jam yang lalu

Daya Ledak MA-RIYO Guncangkan Kota Jayapura

9 Jam yang lalu

Tanda-Tanda Kemenangan Mari-Yo Makin Kencang Pimpin Papua

10 Jam yang lalu

Kapolres Mamberamo Tengah Diserang Massa Pendukung Calon Wakil BupatiĀ 

16 Jam yang lalu

Seorang Tukang Ojek Tewas Dibacok di Paniai, Pelaku Diduga Gerombolan OPM

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com