MENU TUTUP

Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas

Kamis, 18 April 2019 | 06:06 WIB / Andy
Bawaslu Nilai KPU Kota Jayapura Lalai Dalam Melaksanakan Tugas Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir/Andy

JAYAPURA – Menyikapi penundaan pemilihan umum di distrik Jayapura Selatan dan distrik Abepura, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura berencana melakukan pemanggilan kepada KPU Kota Jayapura untuk mengkalrifikasi terkait adanya penundaan tersebut.

“Kita akan memanggil KPU Kota Jayapura untuk mengklarifikasi apa yang menjadi kendala sehingga terjadi penundaan pemilu di 2 distrik ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir kepada pers saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Jayapura, Rabu (17/4) sore.

Dikatakan, pemaggilan kepada KPU Kota Jayapura akan dilakukan setelah pemungutan suara ulang di 2 distrik ini. “Kita akan panggil KPU setelah pelaksanaan pemungutan suara ini selesai. Kita ingin mendengar klarifikasi dari mereka, apa penyebab penundaan ini,” ujarnya.

Menurut Frans, penundaan ini terjadi karena ada kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dalam mendistribusikan logistik pemilu.

“Kita semua berharap agar pelaksanaan pemilihan umum ini berlangsung baik, tapi akhirnya terjadi penundaan, maka tentu saja ada kelalaia dari pihak KPU sehingga terjadinya penundaan pelaksanaan Pemilu di 2 distrik ini, sehingga hal ini yang akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengungkapkan kinerja dari KPU Kota Jayapura sangat mengecewakan dan berpotensi hilangnya hak politik warga Kota Jayapura.

“Kinerja KPU seperti ini berpotensi menghilangkan hk politik warga karena lama menunggu lama di TPS dan kemudian pulang ke rumah. Orang yang awalnya aktif akhirnya berubah menjadi pasif,” kata Frits saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/4) petang.

“Kemudian ini berpotensi terjadinya golput pada pencoblosan susulan nanti dan bisa juga terjadi mobilisasi masa karena daerah lainnya sudah melakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Selain itu, penundaan ini menunjukan bahwa KPU melakukan sebuah kesalahan yang fatal, karena KPU yang membuat jadwal tapi akhirnya mereka sendiri yang melanggarnya.

“Ini menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki kelemahan, dan itu tidak disadari oleh KPU yang berakibat terjadinya penundaan di 2 distrik ini,” bebernya. *


BACA JUGA

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

Sabtu, 27 April 2024 | 15:52 WIB

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Konflik Sosial Akibat Pemilu Terus Berlanjut di Kenyam Nduga, Ini Langkah Tegas Aparat Keamanan

Rabu, 17 April 2024 | 08:29 WIB

Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 19:37 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

11 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

20 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

22 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

23 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com