MENU TUTUP

Dishub Papua Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP

Jumat, 26 April 2019 | 18:41 WIB / Andi Riri
Dishub Papua Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP Kadishub Papua, Reky Ambrauw berbincang bersama salah satu pengusaha OAP di sela sela kegiatan sosialisasi Perpres pengadaan barang dan jasa, Jumat (26/4)/Istimewa

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Perpres No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi para pengusaha asli Papua. Sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Papua, Jumat (26/4).

Kepala Dinas Pehubungan Papua, Reky D. Ambrauw mengatakan, Perpres ini menjadi perhatian Gubernur dengan harapan seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik sehingga dapat mensejahterakan mereka.

Perpres No. 17 Tahun 2019, kata Reky, diterbitkan dalam rangka untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

"Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan 28 Maret 2019," jelas Reky.  

Dengan berlakunya Perpres ini maka seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan Papua berdasarkan atau payung hukumnya adalah Perpres No.17 ini. 

"Jadi untuk konsultan pengawas di bawah 200 juta bisa penunjukan langsung, karena dari profil yang masuk terlihat lebih banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang, sehingga perlu disosialisasikan," jelasnya lagi.

Reky menambahkan, untuk kegiatan 2019 di Dinas Perhubungan yang sudah diumumkan lewat ULP ada 49 paket, dengan demikian setiap pengusaha asli Papua diminta untuk konsultasi ke masing-masing bidang guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan diambil.

"Kalau pengusaha merasa profil yang disampaikan sudah sesuai dengan administrasi dan sebagainya untuk satu kegiatan, silahkan ditindak lebih lanjut di pejabat pengadaan," katanya

Meskipun pekerjaan yang ingin didapat adalah penunjukan langsung, tetapi setiap pengusaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, karena aturan tetap berjalan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir.


BACA JUGA

BWS Papua Ambil Kebijakan Berdayakan Pengusaha OAP Secara Merata

Senin, 17 Juli 2023 | 16:20 WIB

Gubernur Papua Barat Meminta Pengusaha OAP Diberdayakan

Rabu, 19 Februari 2020 | 12:08 WIB

Gubernur Papua Barat Sentil Pembagian Proyek Untuk OAP di Kabupaten Kota

Senin, 17 Februari 2020 | 12:05 WIB

Bank Papua Siapkan Pembiayaan Pengusaha OAP yang Kerjakan Rekontruksi Bangunan di Wamena

Jumat, 13 Desember 2019 | 18:42 WIB

Diduga Menyudutkan Pengusaha OAP dan Asosiasi, Kepala Bappeda Papua Barat Didemo

Kamis, 25 Juli 2019 | 17:18 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz-2024 Tangkap Anggota KKB Pembakar Camp dan Alat Berat di Puncak

1 Jam yang lalu

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

1 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

22 Jam yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

23 Jam yang lalu

Ibadah Gabungan GIDI Klasis Mulia Dihadiri Ribuan Jemaat

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com