Dishub Papua Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Perpres No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi para pengusaha asli Papua. Sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Papua, Jumat (26/4).
Kepala Dinas Pehubungan Papua, Reky D. Ambrauw mengatakan, Perpres ini menjadi perhatian Gubernur dengan harapan seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik sehingga dapat mensejahterakan mereka.
Perpres No. 17 Tahun 2019, kata Reky, diterbitkan dalam rangka untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan 28 Maret 2019," jelas Reky.
Dengan berlakunya Perpres ini maka seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan Papua berdasarkan atau payung hukumnya adalah Perpres No.17 ini.
"Jadi untuk konsultan pengawas di bawah 200 juta bisa penunjukan langsung, karena dari profil yang masuk terlihat lebih banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang, sehingga perlu disosialisasikan," jelasnya lagi.
Reky menambahkan, untuk kegiatan 2019 di Dinas Perhubungan yang sudah diumumkan lewat ULP ada 49 paket, dengan demikian setiap pengusaha asli Papua diminta untuk konsultasi ke masing-masing bidang guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan diambil.
"Kalau pengusaha merasa profil yang disampaikan sudah sesuai dengan administrasi dan sebagainya untuk satu kegiatan, silahkan ditindak lebih lanjut di pejabat pengadaan," katanya
Meskipun pekerjaan yang ingin didapat adalah penunjukan langsung, tetapi setiap pengusaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, karena aturan tetap berjalan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir.