MENU TUTUP

Pendaftaran Sengketa Pemilu di MK Bisa Dilakukan Online dan Disidangkan Jarak Jauh

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:58 WIB / Frida
Pendaftaran Sengketa Pemilu di MK Bisa Dilakukan Online dan Disidangkan Jarak Jauh Suasana diskusi dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia, di Pusdik Pancasila dan Konstitusional, Cisarua, Bogor, Senin hingga Kamis (24/4)/Istimewa

BOGOR- Masyarakat Papua kini tidak perlu repot-repot lagi harus ke Jakarta untuk mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) maupun sengketa Pilkada. Mahkamah Konstitusi memberikan kemudahan mendaftarkan permohonan secara online, maupun bersidang melalui teleconference di daerah.

Sebagaimana kita ketahui, kebanyakan sengketa Pilkada di Papua, selalu berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menghadirkan saksi-saksi, para pihak yang bersengketa ke Jakarta, menghabiskan biaya yang tidak sedikit.

Tinggal hitungan hari, komisi pemilihan umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu Presiden, legislative maupun DPD tinggal menghitung hari. Tentunya hasil Pemilu ini akan ada banyak pihak yang tidak puas. Nah, untuk itulah MK memberikan kemudahan kepada para pihak yang tidak puas untuk mendaftarkan permohonannya melalui jaringan online. Bila permohonan diterima, persidangan dapat dilakukan jarak jauh melalui teleconference.

Permohonan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum dan persidangan di  MK ini, metodenya dipastikan hampir sama seperti persidangan langsung di ruang sidang.

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK (TIK MK) menjamin keamanan para pemohon. Anggota tim TIK MK Agung Wisnu Laksono, saat membawakan materi Pemanfaatan TIK Dalam Penanganan Perkara PHPU 2019, menjelaskan, TIK MK bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Nasional untuk mengamankan jaringan dari serangan peretas.  

Materi yang disampaikan Agung, Kamis (25/4), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, diikuti 113 wartawan se-Indonesia. Materi ini disampaikan di hari terakhir dari rangkaian kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan se-Indonesia se-Indonesia yang dimulai sejak Senin (22/4).

Agung didampingi rekannya Adam G. Ramadhan, menjelaskan, proses permohonan penyelesaian sengketa hasil Pemilu itu bisa diakses seluruhnya melalui laman resmi MK dan aplikasi MK yang bisa didownlod dari App Store bagi pengguna handphone android. Menurut Agung, tahapannya tidak jauh berbeda dari tahapan permohonan secara langsung ke gedung MK.

“Pemohon terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui laman dan aplikasi resmi MK dengan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah ada konfirmasi dari MK yang menyatakan permohonannya diterima, pemohon bisa mengajukan persidangan jarak jauh,” terang Agung.

Untuk memudahkan pemohon, lanjut Agung, saat ini MK sudah bekerjasama dengan 42 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang memiliki fakultas hukum, sehingga persidangan jarak jauh bisa dilakukan di fakultas hukum yang bekerjasama dengan MK itu.

Persidangan jarak jauh juga berlangsung sama seperti persidangan di ruang sidang MK. Sidang jarak jauh ini juga berlangsung interaktif. Para pihak di persidangan baik hakim, pemohon dan termohon bisa menyampaikan pendapatnya secara audio visual, termasuk memperlihatkan bukti-bukti di persidangan.

Lalu bagaimana jika jaringan komunikasi tiba-tiba terputus? Agung menjelaskan, pemohon dapat menghubungi nomor kontak yang tertera di website MK, kendati ia yakin bahwa hal itu tidak sampai terjadi.

Untuk pendaftaran pemohon sengketa Pemilu, katanya, dibuka setelah 3 hari sejak hari pengumuman hasil penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum. Sementara itu, waktu penyelesaian permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 dijadwalkan selama 14 hari setelah pendaftaran pemohon.

Adam G. Ramadhan menambahkan, untuk pendaftaran via online ini, pemohon bisa klik mkri.id, di sana bisa diakses mulai dari mendaftarkan permohonan, sampai proses persidangan jika nanti permohonan diterima oleh MK. Akses pelaporan ke MK melalui online ini juga berlaku untuk pengajuan judisial review dan juga sengketa pilkada.

“Pelayanan MK dengan pemanfaatan teknologi ini, diharapkan juga dapat menghemat anggaran yang harus dikeluarkan pihak yang bersengketa,” tambah Adam. *


BACA JUGA

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

Senin, 31 Maret 2025 | 11:09 WIB

DR. Pieter Ell Antar Yunus Wonda Menang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Februari 2025 | 11:19 WIB

Jelang Putusan Sengketa Pilkada MK, Aparat Keamanan Intensifkan Patroli di Wilayah Puncak Jaya

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:50 WIB

10 Pemimpin Daerah Terpilih di Papua, Alumni Program Beasiswa YPMAK

Sabtu, 22 Februari 2025 | 19:35 WIB

Keputusan MK Adalah Keputusan Paling Tinggi, Pdt Maury: Jangan Kita Saling Menyalahkan

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:33 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

16 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

17 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com