MENU TUTUP

Dit Polairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Lintas Negara

Jumat, 03 Mei 2019 | 15:06 WIB / Cholid
Dit Polairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Lintas Negara Kedua pelaku dan barang bukti ketika diamakan di ruang opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua

JAYAPURA - HN (30) dan BK (31) dua warga negara PNG tidak berkutik saat diamankan tim opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, lantaran kedapatan hendak menyeludupakan ganja kering siap edar di perairan Jayapura, Jumat (3/5) dini hari, pukul 01.35 WIT.

Dir Pol Airud Polda Papua, Kombes Yulius Bambang kepada pers Jumat (3/5) siang, menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis ganja dari PNG, sehingga pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Menindak lanjuti laporan tentang adanya penyeludupan ganja dari PNG, anggota kami lalu melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pelaku di perairan Skouw Jayapura,” ujar Bambang 

Ia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan satu dari tiga pelaku melarikan diri menggunakan longboat.

“Ketika dua pelaku dan barang bukti kami amankan di kapal kami, satu pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan sped boatnya ke kapal kami, kemudian melarikan diri. Kami sempat berusaha kejar namun tidak dapat,” jelasnya.

Bambang menambahkan, selain mengamakan dua pelaku yang merupakan warga negara PNG, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti 14 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik berukuran sedang serta satu karung berukuran 5 Kg yang dari pengakuan pelaku akan di barter di Jayapura.

“Para pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Papua sembari kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat ganja itu dijual bahkan ditukar dengan alat elektronik dimana mereka sudah memiliki jaringan,” terangnya.

Bambang menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun panjara.

 

 


BACA JUGA

Aparat TNI Temukan Ganja  di Perbatasan Indonesia-PNG

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:49 WIB

IRT Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Ganja Seberat 9,6 Kilogram

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:22 WIB

Marinir Tangkap Pengedar 290 Gram Ganja di Pelabuhan Jayapura

Senin, 21 Oktober 2024 | 23:05 WIB

TNI Temukan Ladang Ganja Seluas 600 Meter di Distrik Waris

Senin, 16 September 2024 | 09:26 WIB

Pelaku Yang Menghabisi Nyawa 13 Pendulang Emas di Yahukimo Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:24 WIB
TERKINI

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

3 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

7 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

10 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

10 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com