MENU TUTUP

Dit Polairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Lintas Negara

Jumat, 03 Mei 2019 | 15:06 WIB / Cholid
Dit Polairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Lintas Negara Kedua pelaku dan barang bukti ketika diamakan di ruang opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua

JAYAPURA - HN (30) dan BK (31) dua warga negara PNG tidak berkutik saat diamankan tim opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, lantaran kedapatan hendak menyeludupakan ganja kering siap edar di perairan Jayapura, Jumat (3/5) dini hari, pukul 01.35 WIT.

Dir Pol Airud Polda Papua, Kombes Yulius Bambang kepada pers Jumat (3/5) siang, menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis ganja dari PNG, sehingga pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Menindak lanjuti laporan tentang adanya penyeludupan ganja dari PNG, anggota kami lalu melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pelaku di perairan Skouw Jayapura,” ujar Bambang 

Ia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan satu dari tiga pelaku melarikan diri menggunakan longboat.

“Ketika dua pelaku dan barang bukti kami amankan di kapal kami, satu pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan sped boatnya ke kapal kami, kemudian melarikan diri. Kami sempat berusaha kejar namun tidak dapat,” jelasnya.

Bambang menambahkan, selain mengamakan dua pelaku yang merupakan warga negara PNG, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti 14 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik berukuran sedang serta satu karung berukuran 5 Kg yang dari pengakuan pelaku akan di barter di Jayapura.

“Para pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Papua sembari kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat ganja itu dijual bahkan ditukar dengan alat elektronik dimana mereka sudah memiliki jaringan,” terangnya.

Bambang menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun panjara.

 

 


BACA JUGA

Kepala Suku: KKB Merugikan Banyak Pihak, TNI Polri Tolong Berikan Bertindak Tegas

Minggu, 21 April 2024 | 14:59 WIB

Tergiur Uang Besar, Pria Asal PNG Nekat Barter Ganja dengan Senpi

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:15 WIB

Bertemu Polisi New Zealand, Kapolda Papua: Ada Pihak Manfaatkan Isu Penyanderaan Kapten Philips

Senin, 26 Februari 2024 | 19:05 WIB

Kepala Distrik Terlibat Pencarian Senjata Api dan Amunisi Buat KKB Nduga

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:48 WIB

Kelompok Kriminal Bersenjata Punya Pemasok Amunisi dan Senjata Tertangkap

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:51 WIB
TERKINI

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

8 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

9 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Penutupan Rakorda se-Papua Tengah

9 Jam yang lalu

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

16 Jam yang lalu

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com