MENU TUTUP

Dit Polairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Lintas Negara

Jumat, 03 Mei 2019 | 15:06 WIB / Cholid
Dit Polairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja Lintas Negara Kedua pelaku dan barang bukti ketika diamakan di ruang opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua

JAYAPURA - HN (30) dan BK (31) dua warga negara PNG tidak berkutik saat diamankan tim opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, lantaran kedapatan hendak menyeludupakan ganja kering siap edar di perairan Jayapura, Jumat (3/5) dini hari, pukul 01.35 WIT.

Dir Pol Airud Polda Papua, Kombes Yulius Bambang kepada pers Jumat (3/5) siang, menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis ganja dari PNG, sehingga pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Menindak lanjuti laporan tentang adanya penyeludupan ganja dari PNG, anggota kami lalu melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pelaku di perairan Skouw Jayapura,” ujar Bambang 

Ia menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan satu dari tiga pelaku melarikan diri menggunakan longboat.

“Ketika dua pelaku dan barang bukti kami amankan di kapal kami, satu pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan sped boatnya ke kapal kami, kemudian melarikan diri. Kami sempat berusaha kejar namun tidak dapat,” jelasnya.

Bambang menambahkan, selain mengamakan dua pelaku yang merupakan warga negara PNG, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti 14 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik berukuran sedang serta satu karung berukuran 5 Kg yang dari pengakuan pelaku akan di barter di Jayapura.

“Para pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Papua sembari kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat ganja itu dijual bahkan ditukar dengan alat elektronik dimana mereka sudah memiliki jaringan,” terangnya.

Bambang menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun panjara.

 

 


BACA JUGA

Bawa 186 Paket Ganja, Pemudik Tujuan Wamena Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:38 WIB

Satnarkoba Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Triwulan Pertama Tahun 2025

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB

Seorang WNA Mesir Ditangkap di Jayapura Karena Miliki Ganja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:49 WIB

Sejak Januari 2025, Polresta Jayapura telah Menetapkan 11 Tersangka Kasus Ganja, 2 WNA

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:23 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Tujuan Sorong

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:27 WIB
TERKINI
Peduli Kesehatan

Personel Ops Damai Cartenz 2025 Beri Pengobatan kepada Anak yang Terluka di Intan Jaya

6 Jam yang lalu

Seruan Aksi Tutup PT Freeport, Polisi: Tidak Ada Ijin

11 Jam yang lalu
Konflik Sesama Warga

Ops Damai Cartenz-2025 Ungkap Bentrokan Pilkada Ratusan Warga Kena Panah dan 12 Meninggal

1 Hari yang lalu

Bentrokan Pilkada di Mulia 12 Meninggal, Ops Damai Cartenz-2025 Ungkap KKB Terlibat

1 Hari yang lalu

Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Jayapura: 2 Pelaku Diamankan, 1 Buron

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com