MENU TUTUP

Ajukan PK, Ahok Uji Nasib

Sabtu, 17 Februari 2018 | 18:03 WIB / RM
Ajukan PK, Ahok Uji Nasib Pengacara Ahok I Wayan Sudiarta - Istimewa

Wartaplus. Kemarin, netizen dihebohkan dengan beredarnya informasi Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara penodaan agama yang telah menjeratnya. Sikap netizen pun terbelah. Ada yang mendukung, banyak juga yang nyinyir. Ada juga yang beranggapan, Ahok sedang menguji nasib.

Kehebohan ini diawali pemberitaan media online yang memposting foto surat memori PK Ahok. Dalam dokumen tersebut terlihat pengajuan surat bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners, tim pengacara Ahok.

Pengajuan PK ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut sudah ditanda tangani panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.

“Memori Peninjauan Kembali Dalam Rangka Upaya Hukum Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara  tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr. Dalam Rangka Perkara Pidana Atas Nama IR. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Seperti diketahui, Ahok dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51. Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji. Sehari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur kemudian dipindah sampai sekarang di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudiarta mengaku tidak tahu ihwal ini. Dia beralasan sedang berada di Bali dan tidak ada informasi baik dari tim pengacara lain kepada dirinya ihwal pengajuan PK ke MA. “Saya belum bisa komentar, saya belum dapat kabar itu,” ujar Wayan kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. “Siapa yang tanda tangan?,” tanyanya.

Berdasarkan foto yang beredar, memang tidak terlihat jelas siapa yang menandatangi surat itu. Namun, sekilas terlihat stempel telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta tertangal 2 Februari. Nama paniteranya pun tidak terlihat jelas lantaran terpotong.

Kepada wartawan, Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng belum mengetahui secara detail soal PK Ahok. “Ya nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Kita lihat Senin saja,” kata Jootje.

Meski begitu, selembar screen shoot cukup untuk bikin geger jagat Twitter. “Upaya hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, maupun tingkat banding atau kasasi, dan atau PK itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia, termasuk juga Ahok SBG WNI, hanya tinggal kita lihat saja putusan PK-nya nanti, objektif atau tidak dg aturan hukum yang berlaku,” cuit @adv_supyadi.

Bahkan, pendukung Ahok langsung menyimpulkan PK Ahok tepat karena didasari vonis bersalah Buni Yani dengan 1,5 tahun penjara. Buni merupakan pihak pertama yang memposting potongan video pidato Ahok yang bikin geger. “Sudah tepat ahok mengajukan PK dgn divonisnya buni yani 1,5 tahun penjara secara ahok hanyalah korban kriminalisasi dgn propaganda menista agama oleh kaum dungu,” cuit @TolakPartaiSara.

Sementara, kubu yang geram terhadap langkah Ahok ini juga tidak sedikit. Banyak yang memprediksi putusan Buni Yani pasti akan dijadikan senjata. “Sesuai perkiraan ane..pasti Putusan Buni Yani yg dijadikan Novum. Tp menurut ane gak usah khawatir.. PKnya insya Allah Ditolak krn 2 hal 1. Kasus Ahok scra Materi tak berkaitan dgn Materi Kasus Buni Yani 2. Ada Yurisprudensi di MA bahwa PK tidak boleh diterima bila tidak Banding,” cuit @dusrimulya. Sementara, akun @fadhlierlanda mengingatkan. “PK adalah hak Pak Ahok di hadapan hukum. Go ahead lah klo dia mau begitu, tapi apa nanti bakal lebih berat klo PK?” cuitnya. Akun @saktihapsoro menganggap Ahok lagi uji nasib. ”Lagi rame soal PK Ahok ke MA. Kalau beneran, ini mah namanya Ahok lagi uji nasib..”cuitnya.

Seperti biasa, seruan untuk memantau Ahok kembali terjadi, seperti persidangan-persidangan yang dialami Ahok sebelumnya. “Ahok penista Agama, ummat harus bersuara kalau benar PK,” cuit @Li3nda_ . “Wajib Pantau..!! Si Ahok Napi penista Mengajukan PK. Jangan sampai ada lobi-lobian untuk putusan mengurangi hukuman si napi penista,” kicau @IskandarM1. 


BACA JUGA

Menanti Putusan MK Apakah Dismissal atau Obcuur Libel, Ini Jawaban Pakar Politik NSL

Senin, 08 September 2025 | 07:02 WIB

MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:50 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Hadiri Pelantikan dan Sertijab DPD GAMKI Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:35 WIB

KKI 2025: Pendapatan UMKM Papua Meningkat, Berhasil Bukukan Transaksi Dagang Rp2,21 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:36 WIB

UMKM Unggulan Papua Hadir Mengikuti Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:39 WIB
TERKINI

Ini Penyebab Penolakan PT Freeport Indonesia di Festival Musik Pestapora 2025

9 Jam yang lalu

Memastikan Kondisi Fisik Peronil Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Pengecekan Kesehatan dan Psikologi

10 Jam yang lalu

Dukungan Psikologi dan Pengecekan Kesehatan Personel Satgas Operasi Damai Cartenz

10 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Support Psikologi dan Pengecekan Kesehatan Personel di Lanny Jaya

10 Jam yang lalu

‎Mabuk dan Buat Keributan depan Dapur MBG Argapura, 4 Remaja Digelandang ke Mapolresta Jayapura

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com