Karena Alasan Ini Freeport Akhirnya Setuju Bayar Pajak Air Permukaan Rp1,394 triliun
Phoenix - PT Freeport Indornesia (PTFI) akhirnya menyepakati untuk menyelesaikan sengketa pajak air permukaan (PAP) dengan membayar Rp1,394 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua. Kesepakatan ini setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe bertemu dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5) lalu.
Didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut, Adkerson mengaku, pihaknya bisa saja menolak membayar pajak tersebut jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada sidang peradilan pajak yang memenangkan banding Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.
“Namun Freeport dan pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ungkap Adkerson
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019 – 2021. Selain itu, sejak tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku.
Tidak Ada Pembayaran Pajak Lainnya
Sedangkan Gubernur Papua yang didampingi Asisten 1, Doren Wakerkwa Papua dan Asisten 2, Noak Kapissa sepakat bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.
Pemerintah Provinsi Papua dalam kesepakatan tersebut akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku.
“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang Freeport di Papua,” ujar Gubernur Enembe.
Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU.
Sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport ini berlangsung sejak tahun 2011. Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp.120/m3.