MENU TUTUP

Karena Alasan Ini Freeport Akhirnya Setuju Bayar Pajak Air Permukaan Rp1,394 triliun

Jumat, 10 Mei 2019 | 19:06 WIB / Andi Riri
Karena Alasan Ini Freeport Akhirnya Setuju Bayar Pajak Air Permukaan Rp1,394 triliun Pertemuan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5)/Istimewa

Phoenix - PT Freeport Indornesia (PTFI) akhirnya menyepakati untuk menyelesaikan sengketa  pajak air permukaan (PAP) dengan membayar Rp1,394 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua. Kesepakatan ini setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe bertemu dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5) lalu.

Didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut, Adkerson mengaku, pihaknya bisa saja menolak membayar pajak tersebut jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada sidang peradilan pajak yang memenangkan banding  Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.

“Namun Freeport dan pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ungkap Adkerson

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019 – 2021. Selain itu, sejak tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku. 

Tidak Ada Pembayaran Pajak Lainnya

Sedangkan Gubernur Papua yang didampingi Asisten 1, Doren Wakerkwa Papua dan Asisten 2, Noak Kapissa sepakat bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya  termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.

Pemerintah Provinsi Papua dalam kesepakatan tersebut akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku. 

“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang  Freeport di Papua,” ujar Gubernur Enembe. 

Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU.

Sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport ini berlangsung sejak tahun 2011. Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp.120/m3.


BACA JUGA

Freeport Indonesia Wujudkan Mimpi Pendidikan Papua: Serahkan Bantuan Megah untuk YPK GKI di Puncak Satu Abad Nubuatan Kijne

Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:26 WIB

Saatnya Anak Asli Papua Pimpin PT Freeport Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:24 WIB

"PT Freeport Dukung KOMIKOM 2025: Wujudkan Generasi Muda Papua Berprestasi di Bidang Sains"

Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:55 WIB

Duka di Kedalaman Tambang: Kronologi Pencarian 7 Nyawa Terjebak Longsor Grasberg Block Cave"

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Investigasi Dilakukan Transparan

Pencarian Jenazah Korban Longsor Grasberg Block Cave Selesai, Semua Pekerja Meninggal Dunia

Senin, 06 Oktober 2025 | 13:20 WIB
TERKINI

Cegah Stunting Sejak Dini, TP PKK Puncak Jaya Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan di Karubate

1 Jam yang lalu

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

19 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

19 Jam yang lalu

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

22 Jam yang lalu

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com