MENU TUTUP

Polres Raja Ampat Amankan 6 Terduga Pelaku Bom Ikan di Waigeo Barat

Senin, 13 Mei 2019 | 09:11 WIB / Albert
Polres Raja Ampat Amankan 6 Terduga Pelaku Bom Ikan di Waigeo Barat Inilah hasil tangkapan ikan para terduga pelaku menggunakan bom di Raja Ampat oleh oknum nelayan yang terindikasi pidana perikananan/Istimewa

MANOKWARI- Sebanyak 6 orang terduga pelaku bom/handak ditangkap anggota Polres Raja Ampat, karena terbukti melakukan tindakan pidana perikanan di wilayah perairan Pam Waigeo Barat kordinat 0'45'''58"'S-129'47"17"'E di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Sabtu (11/5) sekitar pukul 14.52 WIT.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan, informasi dari Polres Raja Ampat bahwa terdapat 6 terduga pelaku masing-masing berinisial LM, LT, H, H, FR dan M amankan karena melakukan tindak pidana perikanan.

Keenam terduga diamankan ketika hendak melaut dengan cara melakukan bom atau dopis untuk menghasilkan ikan, namun mereka ditemukan sehingga ditangkap polisi.

Kata AKBP Krey, setelah menangkap keenam terduga dan amankan barang bukti. Selain itu polisi juga meminta keterangan saksi Niko Obinaru dan Philipus.

"Jadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2019 pukul 14.52 WIT, telah terjadi penangkapan ikan menggunakan Handak, dimana team lidik menemukan kru dari perahu longboat sedang menyelam untuk mengambil hasil bom ikan saat didekati oleh perahu boat team lidik, perahu yang diduga melakukan pengeboman langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar dan tertangkap pelakunya," kata Krey.

Salah satu pelaku melarikan diri dengan cara lompat dari perahu dan berenang ke tepian dan masuk ke dalam hutan saat dalam proses pengejaran.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah Perahu Longboat kayu, warna abu-abu merah, Unit Mesin yamaha  enduro 15 PK. Satu buah Kompresor merk Sharp warna orange, 19 Buah sumbu bom ikan, 312 ikan bubara (hasil bom), 3 buah tangki minyak 25 liter, warna merah, 3 buah selang minyak ukuran ± 3 meter  dan 1 buah senter warna kuning merk Toshiba.

Dengan perbuatan para terduga ini, maka Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 84 (1) jo Pasal 8 ayat 1 UU No 45 tahun 2008 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004. *


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB

Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Senin, 28 April 2025 | 14:48 WIB

Berawal dari Kasus Laka Lantas, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Boven Digoel

Minggu, 27 April 2025 | 17:16 WIB

Sat Polair Polresta Jayapura Kota Hadirkan Perpustakaan Terapung di Kampung Enggros

Minggu, 27 April 2025 | 08:10 WIB
TERKINI

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

4 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

4 Jam yang lalu

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

8 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

8 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com