MENU TUTUP

Polres Raja Ampat Amankan 6 Terduga Pelaku Bom Ikan di Waigeo Barat

Senin, 13 Mei 2019 | 09:11 WIB / Albert
Polres Raja Ampat Amankan 6 Terduga Pelaku Bom Ikan di Waigeo Barat Inilah hasil tangkapan ikan para terduga pelaku menggunakan bom di Raja Ampat oleh oknum nelayan yang terindikasi pidana perikananan/Istimewa

MANOKWARI- Sebanyak 6 orang terduga pelaku bom/handak ditangkap anggota Polres Raja Ampat, karena terbukti melakukan tindakan pidana perikanan di wilayah perairan Pam Waigeo Barat kordinat 0'45'''58"'S-129'47"17"'E di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Sabtu (11/5) sekitar pukul 14.52 WIT.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan, informasi dari Polres Raja Ampat bahwa terdapat 6 terduga pelaku masing-masing berinisial LM, LT, H, H, FR dan M amankan karena melakukan tindak pidana perikanan.

Keenam terduga diamankan ketika hendak melaut dengan cara melakukan bom atau dopis untuk menghasilkan ikan, namun mereka ditemukan sehingga ditangkap polisi.

Kata AKBP Krey, setelah menangkap keenam terduga dan amankan barang bukti. Selain itu polisi juga meminta keterangan saksi Niko Obinaru dan Philipus.

"Jadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2019 pukul 14.52 WIT, telah terjadi penangkapan ikan menggunakan Handak, dimana team lidik menemukan kru dari perahu longboat sedang menyelam untuk mengambil hasil bom ikan saat didekati oleh perahu boat team lidik, perahu yang diduga melakukan pengeboman langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar dan tertangkap pelakunya," kata Krey.

Salah satu pelaku melarikan diri dengan cara lompat dari perahu dan berenang ke tepian dan masuk ke dalam hutan saat dalam proses pengejaran.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah Perahu Longboat kayu, warna abu-abu merah, Unit Mesin yamaha  enduro 15 PK. Satu buah Kompresor merk Sharp warna orange, 19 Buah sumbu bom ikan, 312 ikan bubara (hasil bom), 3 buah tangki minyak 25 liter, warna merah, 3 buah selang minyak ukuran ± 3 meter  dan 1 buah senter warna kuning merk Toshiba.

Dengan perbuatan para terduga ini, maka Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 84 (1) jo Pasal 8 ayat 1 UU No 45 tahun 2008 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004. *


BACA JUGA

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 14:41 WIB

Seorang WNA asal PNG Tewas Dikeroyok di Jayapura, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 02 November 2025 | 21:08 WIB

Hendak Mengamankan Orang Mabuk, Briptu Abraham Malah Kena Tikam hingga Meninggal Dunia

Minggu, 02 November 2025 | 20:58 WIB

Amankan Keributan Akibat Miras, Personil dan Mapolres Mamberamo Raya Justru Diserang Warga

Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:01 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB
TERKINI

Cegah Stunting Sejak Dini, TP PKK Puncak Jaya Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan di Karubate

2 Jam yang lalu

Membangun Kedekatan, Personel Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Kebersamaan dengan Masyarakat Sinak

20 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Warga Sinak Lewat Momen Kebersamaan

20 Jam yang lalu

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

23 Jam yang lalu

Gubernur Papua Copot Direktur RSUD Dok II Usai Sidak Temukan Manajemen Semrawut

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com